Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu Pertamini di pinggir jalan. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Maraknya usaha bensin eceran atau Pertamini di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena di satu sisi keberadaan Pertamini dinilai melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, namun di sisi lain dibutuhkan masyarakat yang tinggal jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi menegaskan diperlukan regulasi yang tepat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan hukum.
"Sebenarnya ada permintaan dari masyarakat terhadap tempat-tempat yang jauh jangkauannya dari SPBU, itu diperbolehkan untuk mengurus seperti izin atau rekomendasi untuk memberikan kuota tertentu tapi dengan data masyarakat yang akan dilayani," ujar Hotlan
Ia menjelaskan, masyarakat di wilayah terpencil seperti Kampung Radak mengalami kesulitan akses BBM karena jarak yang cukup jauh menuju SPBU di Tabalar maupun Biatan. Kondisi tersebut membuat pengisian bahan bakar menjadi tidak efisien.
"Kan tidak mungkin warga kalau mengisi empat liter untuk motor ke Tabalar atau ke Biatan, pulangnya habis lagi. Jadi boleh mengurus izin seperti itu nanti diberikan kuota tertentu untuk masyarakat di sana," tambahnya.
Sementara itu, ia juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang jam layanan operasional BBM subsidi. Ia menilai aturan jam operasional SPBU tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama yang beraktivitas sejak dini hari.
"Ini yang menjadi masalah, harusnya memang tidak ada batasan, SPBU kan 1x24 jam harus buka, tapi kalau enggak ada isinya ya bagaimana. Karena kuota di Berau kalau tiap hari diisi di SPBU tidak mungkin karena kuota kita terbatas," jelasnya.
Selain itu, dirinya menegaskan penjualan kembali BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar oleh pengecer merupakan pelanggaran hukum yang tidak diperbolehkan.
"Tapi kalau itu adalah non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, itu ada kemungkinan sepanjang tempat penjualan belinya itu standar, diperbolehkan, tetapi tetap dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari izin, SOP dan regulasi," tuturnya.
Hotlan pun berharap adanya penataan regulasi yang lebih jelas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi melalui jalur resmi tanpa melanggar aturan yang berlaku, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu Pertamini di pinggir jalan. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Maraknya usaha bensin eceran atau Pertamini di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena di satu sisi keberadaan Pertamini dinilai melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, namun di sisi lain dibutuhkan masyarakat yang tinggal jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi menegaskan diperlukan regulasi yang tepat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan hukum.
"Sebenarnya ada permintaan dari masyarakat terhadap tempat-tempat yang jauh jangkauannya dari SPBU, itu diperbolehkan untuk mengurus seperti izin atau rekomendasi untuk memberikan kuota tertentu tapi dengan data masyarakat yang akan dilayani," ujar Hotlan
Ia menjelaskan, masyarakat di wilayah terpencil seperti Kampung Radak mengalami kesulitan akses BBM karena jarak yang cukup jauh menuju SPBU di Tabalar maupun Biatan. Kondisi tersebut membuat pengisian bahan bakar menjadi tidak efisien.
"Kan tidak mungkin warga kalau mengisi empat liter untuk motor ke Tabalar atau ke Biatan, pulangnya habis lagi. Jadi boleh mengurus izin seperti itu nanti diberikan kuota tertentu untuk masyarakat di sana," tambahnya.
Sementara itu, ia juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang jam layanan operasional BBM subsidi. Ia menilai aturan jam operasional SPBU tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama yang beraktivitas sejak dini hari.
"Ini yang menjadi masalah, harusnya memang tidak ada batasan, SPBU kan 1x24 jam harus buka, tapi kalau enggak ada isinya ya bagaimana. Karena kuota di Berau kalau tiap hari diisi di SPBU tidak mungkin karena kuota kita terbatas," jelasnya.
Selain itu, dirinya menegaskan penjualan kembali BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar oleh pengecer merupakan pelanggaran hukum yang tidak diperbolehkan.
"Tapi kalau itu adalah non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, itu ada kemungkinan sepanjang tempat penjualan belinya itu standar, diperbolehkan, tetapi tetap dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari izin, SOP dan regulasi," tuturnya.
Hotlan pun berharap adanya penataan regulasi yang lebih jelas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi melalui jalur resmi tanpa melanggar aturan yang berlaku, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum.
(Sf/Lo)