Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Tim saat melakukan sidak di salah satu toko swalayan di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait adanya indikasi penyebaran makan yang mengandung unsur non-halal pada sejumlah toko swalayan yang ada di Tanjung Redeb, Selasa (3/6/2025).
Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan ada sembilan produk makanan mayoritas jajanan anak, yang disinyalir mengandung zat gelatin Babi, dipastikan sudah tidak ada di Kabupaten Berau.
"Kita melakukan pengecekan ini karena untuk melindungi konsumen, sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen yang ada. Apalagi ini juga sempat viral di sosial media karena produk itu sudah beredar secara nasional," kata, Hotlan Silalahi.
Untuk diketahui, sembilan produk jajanan yang dimaksud adalah Corniche Fluffy (jelly marshmallow), Corniche Marshmellow (rasa Apel), Chomp Chomp (car mallow), Chomp Chomp (flower mallow), Chomp Chomp (mini marshmallow), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL (marshmallow), AAA Marshmallow (rasa Jeruk), Sweetmee Marshmallow (rasa cokelat).
Ia mengatakan bahwa produk-produk yang mengandung zat gelatin babi ini ternyata memiliki label halal pada kemasannya. Sehingga pihaknya pun turun kelapangan guna memastikan produk tersebut sudah tidak ada lagi dan pengawasan ini dilakukan sekalian menjaga keamanan produk dan perlindungan konsumen menjelang Iduladha.
"Jadi yang kita cek ini adalah produk-produk yang berlogo halal tetapi mengandung komposisi zat hewani khususnya babi, atau yang dianggap haram. Apalagi ini sudah mendekati hari raya Iduladha dan fungsi pengawasan memang ada di Diskoperindag Berau," tuturnya.
Dari hasil pengecekan bersama Kodim, Polres, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan, kesembilan produk itu ternyata sudah ditarik dari pasaran dan dipastikan sudah tidak ada lagi sejak bulan Mei 2025 kemarin.
"Sempat beredar di Berau tapi sudah di tarik, sudah di return kepada produsennya. Tapi, kita tetap harus melakukan pengawasan secara rutin supaya tidak muncul lagi barang-barang lain yang masuk, agar kita bisa kontrol lebih awal," terangnya.
Beberapa swalayan yang didatangi adalah Nuril Jaya dan Solo Mart. Kemudian ritel nasional seperti Indomaret dan Alfamidi juga disasar oleh tim pengawasan.
"Pengecekan ini akan dilakukan selama tiga hari di empat kecamatan kota terdekat. Bahkan untuk kios lokal pun akan kita cek, siapa tahu produk-produk itu masih terjual secara bebas," ujarnya.
Sementara itu, dirinya menyebut empat kecamatan yang akan dilakukan sidak yakni Kecamatan Gunung Tabur, Sambaliung, Tanjung Redeb, dan Teluk Bayur.
"Karena kalau di empat kecamatan, biasanya sudah ditarik itu berarti sampai ke pesisir, itu ditarik. Karena pintu masuk mereka sudah dihalangi, biasanya kalau waralaba nasional ini kan, sifatnya itu distribusinya mulai dari kota. Jadi, kalau sudah di pusatnya, diambil artinya sudah di stop," ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Berau ketika membeli makanan yang berlabel, untuk lebih teliti membaca komposisi kandungannya, dalam upaya menghindari makanan yang mengandung unsur non halal.
Kemudian, Hotlan menyampaikan bahwa ada masyarakat menemukan barang yang mengandung unsur non halal dapat melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau.
"Mereka dapat melaporkan ke BPSK di Jalan Dermaga, bisa juga ke Diskoperindag atau boleh juga ke Polres langsung," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Tim saat melakukan sidak di salah satu toko swalayan di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait adanya indikasi penyebaran makan yang mengandung unsur non-halal pada sejumlah toko swalayan yang ada di Tanjung Redeb, Selasa (3/6/2025).
Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan ada sembilan produk makanan mayoritas jajanan anak, yang disinyalir mengandung zat gelatin Babi, dipastikan sudah tidak ada di Kabupaten Berau.
"Kita melakukan pengecekan ini karena untuk melindungi konsumen, sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen yang ada. Apalagi ini juga sempat viral di sosial media karena produk itu sudah beredar secara nasional," kata, Hotlan Silalahi.
Untuk diketahui, sembilan produk jajanan yang dimaksud adalah Corniche Fluffy (jelly marshmallow), Corniche Marshmellow (rasa Apel), Chomp Chomp (car mallow), Chomp Chomp (flower mallow), Chomp Chomp (mini marshmallow), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL (marshmallow), AAA Marshmallow (rasa Jeruk), Sweetmee Marshmallow (rasa cokelat).
Ia mengatakan bahwa produk-produk yang mengandung zat gelatin babi ini ternyata memiliki label halal pada kemasannya. Sehingga pihaknya pun turun kelapangan guna memastikan produk tersebut sudah tidak ada lagi dan pengawasan ini dilakukan sekalian menjaga keamanan produk dan perlindungan konsumen menjelang Iduladha.
"Jadi yang kita cek ini adalah produk-produk yang berlogo halal tetapi mengandung komposisi zat hewani khususnya babi, atau yang dianggap haram. Apalagi ini sudah mendekati hari raya Iduladha dan fungsi pengawasan memang ada di Diskoperindag Berau," tuturnya.
Dari hasil pengecekan bersama Kodim, Polres, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan, kesembilan produk itu ternyata sudah ditarik dari pasaran dan dipastikan sudah tidak ada lagi sejak bulan Mei 2025 kemarin.
"Sempat beredar di Berau tapi sudah di tarik, sudah di return kepada produsennya. Tapi, kita tetap harus melakukan pengawasan secara rutin supaya tidak muncul lagi barang-barang lain yang masuk, agar kita bisa kontrol lebih awal," terangnya.
Beberapa swalayan yang didatangi adalah Nuril Jaya dan Solo Mart. Kemudian ritel nasional seperti Indomaret dan Alfamidi juga disasar oleh tim pengawasan.
"Pengecekan ini akan dilakukan selama tiga hari di empat kecamatan kota terdekat. Bahkan untuk kios lokal pun akan kita cek, siapa tahu produk-produk itu masih terjual secara bebas," ujarnya.
Sementara itu, dirinya menyebut empat kecamatan yang akan dilakukan sidak yakni Kecamatan Gunung Tabur, Sambaliung, Tanjung Redeb, dan Teluk Bayur.
"Karena kalau di empat kecamatan, biasanya sudah ditarik itu berarti sampai ke pesisir, itu ditarik. Karena pintu masuk mereka sudah dihalangi, biasanya kalau waralaba nasional ini kan, sifatnya itu distribusinya mulai dari kota. Jadi, kalau sudah di pusatnya, diambil artinya sudah di stop," ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Berau ketika membeli makanan yang berlabel, untuk lebih teliti membaca komposisi kandungannya, dalam upaya menghindari makanan yang mengandung unsur non halal.
Kemudian, Hotlan menyampaikan bahwa ada masyarakat menemukan barang yang mengandung unsur non halal dapat melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau.
"Mereka dapat melaporkan ke BPSK di Jalan Dermaga, bisa juga ke Diskoperindag atau boleh juga ke Polres langsung," tandasnya.
(Sf/Rs)