Seputar Kaltim

    Diskan Berau Sebut PAD dari TPI Tanjung Batu dan Sambaliung Lampaui Target, Tembus 115 Persen

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    22 Januari 2026 pukul 20:55 WITA

    TPI Tanjung Batu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau yang bersumber dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu dan Sambaliung menunjukkan kinerja yang sangat positif. 

    Berdasarkan data dari Dinas Perikanan (Diskan) Berau, sepanjang 2025 realisasi PAD dari kedua TPI tersebut mencapai Rp54 juta, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp20 juta atau meningkat hingga 115 persen.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Sambaliung, Frederik Sibulo menyampaikan capaian tersebut didorong oleh optimalisasi pemanfaatan potensi dan fasilitas yang tersedia, khususnya di TPI Tanjung Batu yang memiliki sumber daya cukup besar.

    "Terus terang di Tanjung Batu itu sumber dayanya besar karena ada beberapa fasilitas yang dimanfaatkan oleh nelayan, seperti pengadaan cool box ikan. Itu disewakan kepada nelayan," ujar Frederik.

    Ia menjelaskan pengelolaan TPI Tanjung Batu mulai berjalan lebih maksimal setelah asetnya diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada Dinas Perikanan Berau pada Oktober 2025. 

    "Sejak saat itu penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi diberlakukan," tuturnya.

    Ia mengakui masih terdapat sejumlah fasilitas dasar yang belum tersedia di TPI Tanjung Batu. Fasilitas tersebut meliputi pabrik es, polistirena sebagai tempat penyimpanan ikan, serta Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN).

    "Ini tiga fasilitas yang sangat penting karena nelayan akan datang ke TPI untuk mengambil BBM, mengambil es dan menyimpan ikan. Ini menjadi peluang besar ke depan untuk meningkatkan PAD," terangnya.

    Untuk mendukung peningkatan kinerja TPI Tanjung Batu, Dinas Perikanan Berau juga merencanakan pembangunan lantai jemur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir.

    Sementara itu, kontribusi PAD dari TPI Sambaliung masih belum optimal karena pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

    "Pengelolaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki TPI saja, sehingga diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pengelolaan dapat berjalan lebih maksimal," tuturnya.

    Ia mengatakan kini pembagian hasil pengelolaan TPI Sambaliung masih mengikuti skema 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi. Dengan adanya PKS, pembagian tersebut diharapkan dapat disusun lebih efektif.

    "Nantinya PAD dari TPI Sambaliung masuk dulu ke daerah 100 persen, kemudian 30 persennya kita berikan ke provinsi," pungkasnya.

    Frederik pun optimistis dengan pengaturan tersebut, PAD dari sektor perikanan, khususnya melalui TPI Sambaliung dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah Berau.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Diskan Berau Sebut PAD dari TPI Tanjung Batu dan Sambaliung Lampaui Target, Tembus 115 Persen

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    22 Januari 2026 pukul 20:55 WITA

    TPI Tanjung Batu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau yang bersumber dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu dan Sambaliung menunjukkan kinerja yang sangat positif. 

    Berdasarkan data dari Dinas Perikanan (Diskan) Berau, sepanjang 2025 realisasi PAD dari kedua TPI tersebut mencapai Rp54 juta, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp20 juta atau meningkat hingga 115 persen.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Sambaliung, Frederik Sibulo menyampaikan capaian tersebut didorong oleh optimalisasi pemanfaatan potensi dan fasilitas yang tersedia, khususnya di TPI Tanjung Batu yang memiliki sumber daya cukup besar.

    "Terus terang di Tanjung Batu itu sumber dayanya besar karena ada beberapa fasilitas yang dimanfaatkan oleh nelayan, seperti pengadaan cool box ikan. Itu disewakan kepada nelayan," ujar Frederik.

    Ia menjelaskan pengelolaan TPI Tanjung Batu mulai berjalan lebih maksimal setelah asetnya diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada Dinas Perikanan Berau pada Oktober 2025. 

    "Sejak saat itu penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi diberlakukan," tuturnya.

    Ia mengakui masih terdapat sejumlah fasilitas dasar yang belum tersedia di TPI Tanjung Batu. Fasilitas tersebut meliputi pabrik es, polistirena sebagai tempat penyimpanan ikan, serta Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN).

    "Ini tiga fasilitas yang sangat penting karena nelayan akan datang ke TPI untuk mengambil BBM, mengambil es dan menyimpan ikan. Ini menjadi peluang besar ke depan untuk meningkatkan PAD," terangnya.

    Untuk mendukung peningkatan kinerja TPI Tanjung Batu, Dinas Perikanan Berau juga merencanakan pembangunan lantai jemur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir.

    Sementara itu, kontribusi PAD dari TPI Sambaliung masih belum optimal karena pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

    "Pengelolaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki TPI saja, sehingga diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pengelolaan dapat berjalan lebih maksimal," tuturnya.

    Ia mengatakan kini pembagian hasil pengelolaan TPI Sambaliung masih mengikuti skema 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi. Dengan adanya PKS, pembagian tersebut diharapkan dapat disusun lebih efektif.

    "Nantinya PAD dari TPI Sambaliung masuk dulu ke daerah 100 persen, kemudian 30 persennya kita berikan ke provinsi," pungkasnya.

    Frederik pun optimistis dengan pengaturan tersebut, PAD dari sektor perikanan, khususnya melalui TPI Sambaliung dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah Berau.

    (Sf/Lo)