Seputar Kaltim

    Disiplin ASN Jadi Tanggung Jawab OPD, BKPSDM PPU Tetap Jatuhkan Sanksi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    29 Juli 2026 pukul 18:01 WITA

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang memantau pegawai satu per satu.

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin mengatakan pimpinan OPD hingga pejabat di bawahnya memiliki tanggung jawab memastikan pegawai menaati jam kerja dan aturan disiplin.

    "BKPSDM tidak mungkin mengecek satu per satu. Pengawasan ada di masing-masing OPD, karena mereka yang melihat kondisi riil pegawainya," kata Khairudin, Rabu (29/7/2026).

    Meski pengawasan berada di OPD, pelanggaran disiplin tetap diproses dan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksinya dapat berupa pengurangan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

    Sepanjang 2026, BKPSDM PPU mencatat tiga hukuman disiplin tingkat berat telah ditetapkan. Dua ASN diberhentikan sebagai PNS berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana, sedangkan satu lainnya dibebaskan dari jabatan struktural.

    Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati menambahkan pengawasan kehadiran sehari-hari tetap menjadi kewenangan SKPD masing-masing. BKPSDM memastikan aturan disiplin telah disosialisasikan dan menjadi kewajiban setiap ASN untuk dipatuhi.

    "Menegakkan disiplin merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai PNS, termasuk mematuhi waktu berangkat dan pulang kerja," ujar dia.

    Sementara keterlambatan kehadiran tercatat dalam absensi dan dapat berpengaruh terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Disiplin ASN Jadi Tanggung Jawab OPD, BKPSDM PPU Tetap Jatuhkan Sanksi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    29 Juli 2026 pukul 18:01 WITA

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang memantau pegawai satu per satu.

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin mengatakan pimpinan OPD hingga pejabat di bawahnya memiliki tanggung jawab memastikan pegawai menaati jam kerja dan aturan disiplin.

    "BKPSDM tidak mungkin mengecek satu per satu. Pengawasan ada di masing-masing OPD, karena mereka yang melihat kondisi riil pegawainya," kata Khairudin, Rabu (29/7/2026).

    Meski pengawasan berada di OPD, pelanggaran disiplin tetap diproses dan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksinya dapat berupa pengurangan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

    Sepanjang 2026, BKPSDM PPU mencatat tiga hukuman disiplin tingkat berat telah ditetapkan. Dua ASN diberhentikan sebagai PNS berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana, sedangkan satu lainnya dibebaskan dari jabatan struktural.

    Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati menambahkan pengawasan kehadiran sehari-hari tetap menjadi kewenangan SKPD masing-masing. BKPSDM memastikan aturan disiplin telah disosialisasikan dan menjadi kewajiban setiap ASN untuk dipatuhi.

    "Menegakkan disiplin merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai PNS, termasuk mematuhi waktu berangkat dan pulang kerja," ujar dia.

    Sementara keterlambatan kehadiran tercatat dalam absensi dan dapat berpengaruh terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Lo)