Dishub Samarinda Tindak Tegas Pelanggaran Parkir di Jalan Gajah Mada, Tiga Motor Diangkut

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    08 September 2024 01:23 WIB

    Tiga motor yang diangkut oleh Dishub Samarinda di Jalan Gajah Mada depan Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (8/9/2024) malam. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada depan Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (8/9/2024) malam. 

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sejumlah kendaraan yang melanggar aturan, seperti parkir di atas trotoar.

    "Ada tiga kendaraan yang kami angkut, dan sekitar 30 unit kendaraan roda dua yang kami gembosi," ujar Didi.

    Hal itu juga berkaitan dengan dibukanya akses Teras Samarinda untuk umum. Sayangnya, masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan dengan memarkir kendaraan di trotoar maupun di taman, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan area hijau. Padahal sudah disediakan beberapa titik parkir untuk kawasan tersebut. 

    Di kawasan Teras Samarinda, lokasi parkir telah disediakan di seberang Bank BTN atau di Teluk Lerong Garden, dan di bekas SPBU Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu. Untuk pembayaran masih bisa secara tunai, dengan tarif dari Rp2 sampai Rp5 ribu. 

    Penindakan ini sering dilakukan oleh Dishub. Namun, masyarakat tak kunjung jera. Padahal kemarin pihaknya pun melakukan penindakan di tempat yang sama. 

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraannya. Sebab dengan tidak tertibnya masyarakat dapat menimbulkan masalah lalu lintas lainnya. Seperti munculnya juru parkir liar dan kemacetan. 

    "Kami minta masyarakat menjaga ketertiban dengan tidak parkir sembarangan, silahkan parkir di tempat yang sudah disediakan. Parkirlah di tempat yang rapi dan taati aturan yang ada," tambahnya.

    Didi juga mengajak masyarakat untuk membudayakan perilaku yang tertib, disiplin, dan patuh terhadap aturan. Apalagi Samarinda sedang diproyeksikan menjadi kota pusat peradaban, sehingga kebiasaan masyarakat yang terbiasa bebas tanpa mengikuti aturan harus segera diubah. 

    "Kita perlu menanamkan budaya adab, tertib, disiplin, dan taat aturan. Bukan budaya yang seenaknya sendiri dalam memarkir kendaraan," tegasnya.

    Dengan adanya penindakan ini, ia berharap masyarakat lebih sadar dan mau bekerja sama dalam menciptakan keteraturan di jalan raya.

    "Ada atau tidaknya aparat masyarakat harus bisa tertib," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dishub Samarinda Tindak Tegas Pelanggaran Parkir di Jalan Gajah Mada, Tiga Motor Diangkut

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    08 September 2024 01:23 WIB

    Tiga motor yang diangkut oleh Dishub Samarinda di Jalan Gajah Mada depan Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (8/9/2024) malam. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada depan Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (8/9/2024) malam. 

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sejumlah kendaraan yang melanggar aturan, seperti parkir di atas trotoar.

    "Ada tiga kendaraan yang kami angkut, dan sekitar 30 unit kendaraan roda dua yang kami gembosi," ujar Didi.

    Hal itu juga berkaitan dengan dibukanya akses Teras Samarinda untuk umum. Sayangnya, masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan dengan memarkir kendaraan di trotoar maupun di taman, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan area hijau. Padahal sudah disediakan beberapa titik parkir untuk kawasan tersebut. 

    Di kawasan Teras Samarinda, lokasi parkir telah disediakan di seberang Bank BTN atau di Teluk Lerong Garden, dan di bekas SPBU Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu. Untuk pembayaran masih bisa secara tunai, dengan tarif dari Rp2 sampai Rp5 ribu. 

    Penindakan ini sering dilakukan oleh Dishub. Namun, masyarakat tak kunjung jera. Padahal kemarin pihaknya pun melakukan penindakan di tempat yang sama. 

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraannya. Sebab dengan tidak tertibnya masyarakat dapat menimbulkan masalah lalu lintas lainnya. Seperti munculnya juru parkir liar dan kemacetan. 

    "Kami minta masyarakat menjaga ketertiban dengan tidak parkir sembarangan, silahkan parkir di tempat yang sudah disediakan. Parkirlah di tempat yang rapi dan taati aturan yang ada," tambahnya.

    Didi juga mengajak masyarakat untuk membudayakan perilaku yang tertib, disiplin, dan patuh terhadap aturan. Apalagi Samarinda sedang diproyeksikan menjadi kota pusat peradaban, sehingga kebiasaan masyarakat yang terbiasa bebas tanpa mengikuti aturan harus segera diubah. 

    "Kita perlu menanamkan budaya adab, tertib, disiplin, dan taat aturan. Bukan budaya yang seenaknya sendiri dalam memarkir kendaraan," tegasnya.

    Dengan adanya penindakan ini, ia berharap masyarakat lebih sadar dan mau bekerja sama dalam menciptakan keteraturan di jalan raya.

    "Ada atau tidaknya aparat masyarakat harus bisa tertib," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)