Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengangkutan Kendaraan Roda dua di sekitar Pasar Pagi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Kendaraan roda dua menjadi sasaran penertiban lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Jum'at (25/8/2023).
Ini ditengarai karena banyaknya kendaraan roda dua yang parkir sembarangan pada areal bebas parkir, khususnya di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Pagi).
Dishub Kota Samarinda memiliki mobil towing khusus roda dua yang telah mulai dioperasikan. "Jadi setiap pelanggaran-pelanggaran roda dua yang parkir sembarang akan kami towing, seperti di Pasar Pagi, motor yang tertangkap kami bawa ke kantor," jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Beberapa insiden terjadi ketika pengangkutan, banyak pengendara kabur setelah melihat anggota Dishub mengangkat motor. "Yang kami angkut ada dua motor, sebab banyak yang kabur ketika kami datang," ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 05 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penataan parkir, untuk kendaraan yang tidak mengikuti tata tertib parkir akan dikenakan denda.
"Denda untuk kendaraan roda dua menebusnya dengan Rp 500 ribu, sama seperti kendaraan roda empat, karena di Perwali tidak disebutkan adanya ketentuan roda dua dan roda empat," beber Manalu.
Untuk operasi kendaraan roda dua akan berlangsung setiap hari, termasuk penindakan untuk kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tepian mahakam yang masih ditempati pedagang kaki lima (PKL), padahal kawasan tersebut masih dalam tahap pembangunan.
"Jadi saya peringatkan kepada kendaraan roda dua, untuk mengikuti tata tertib lalu lintas dengan tidak parkir seenaknya saja, ini tugas kami bersama, masyarakat juga harus bisa mematuhi demi kenyamanan kita semua," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengangkutan Kendaraan Roda dua di sekitar Pasar Pagi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Kendaraan roda dua menjadi sasaran penertiban lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Jum'at (25/8/2023).
Ini ditengarai karena banyaknya kendaraan roda dua yang parkir sembarangan pada areal bebas parkir, khususnya di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Pagi).
Dishub Kota Samarinda memiliki mobil towing khusus roda dua yang telah mulai dioperasikan. "Jadi setiap pelanggaran-pelanggaran roda dua yang parkir sembarang akan kami towing, seperti di Pasar Pagi, motor yang tertangkap kami bawa ke kantor," jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Beberapa insiden terjadi ketika pengangkutan, banyak pengendara kabur setelah melihat anggota Dishub mengangkat motor. "Yang kami angkut ada dua motor, sebab banyak yang kabur ketika kami datang," ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 05 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penataan parkir, untuk kendaraan yang tidak mengikuti tata tertib parkir akan dikenakan denda.
"Denda untuk kendaraan roda dua menebusnya dengan Rp 500 ribu, sama seperti kendaraan roda empat, karena di Perwali tidak disebutkan adanya ketentuan roda dua dan roda empat," beber Manalu.
Untuk operasi kendaraan roda dua akan berlangsung setiap hari, termasuk penindakan untuk kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tepian mahakam yang masih ditempati pedagang kaki lima (PKL), padahal kawasan tersebut masih dalam tahap pembangunan.
"Jadi saya peringatkan kepada kendaraan roda dua, untuk mengikuti tata tertib lalu lintas dengan tidak parkir seenaknya saja, ini tugas kami bersama, masyarakat juga harus bisa mematuhi demi kenyamanan kita semua," pungkasnya.
(Sf/By)