Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Pertimbangkan Kawasan  Parkir Teras Samarinda Masuk Zona A

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2024 pukul 18:47 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancara, Rabu (4/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Belakangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif parkir yang lumayan tinggi di kawasan Citra Niaga. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan penetapan tarif parkir yang lumayan tinggi itu disebabkan karena Citra Niaga termasuk kawasan parkir Zona A. Di mana masuk dalam kategori kawasan dengan aktivitas yang tinggi dan kepadatan lalu lintas. 

    Dengan dibukanya Teras Samarinda nanti, menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa tempat tersebut juga akan masuk ke dalam kawasan parkir Zona A. 

    "Nanti akan kita kaji lagi untuk itu, tapi mungkin khusus di parkir Teras Samarinda kemungkinan akan diterapkan tarif parkir zona A juga," ujar Manalu pada media ini saat diwawancara ketika peninjauan Teras Samarinda, Rabu (4/9/2024) sore. 

    Penerapan tarif berdasarkan kategori kawasan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir. 

    Tarif parkir Zona A untuk kendaraan roda dua (R2) ditetapkan sebesar Rp5 ribu, sedangkan untuk roda empat (R4) dikenakan biaya sebesar Rp7 ribu. Harga itu baru mulai diterapkan di kawasan parkir Citra Niaga. 

    Selanjutnya, Dishub juga akan menyasar kawasan Jalan Panglima Batur, Abul Hasan, dan Pangeran Diponegoro serat beberapa kawasan strategis lainnya yang juga berpotensi menjadi Zona A

    Terkait dengan parkir Citra Niaga, Manalu juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha di kawasan Citra Niaga mengenai konsep penataan kawasan tersebut. 

    Ia menyebut salah satu tujuan utama adalah mendorong budaya berjalan kaki di kalangan masyarakat yang beraktivitas di area pedestrian.

    Selain itu, ia mengungkap penetapan Zona A ini juga terkait dengan rencana jangka panjang Pemkot Samarinda dalam merealisasikan sistem transportasi publik di tahun 2025 mendatang.

    Ia berpendapat persepsi masyarakat yang cenderung lebih memilih kendaraan pribadi dianggap keliru, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan pribadi, termasuk parkir, bisa mengurangi sekitar 30-50 persen pendapatan dalam sebuah keluarga. 

    "Selain biaya makan, minum, dan kebutuhan lainnya, ada biaya parkir yang sering tidak diperhitungkan," ungkapnya. 

    Untuk itu ia berharap dengan diterapkannya tarif parkir per-zona ini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menyukseskan program Pemkot yang akan menghadirkan transportasi publik di masa mendatang. 


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Pertimbangkan Kawasan  Parkir Teras Samarinda Masuk Zona A

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2024 pukul 18:47 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancara, Rabu (4/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Belakangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif parkir yang lumayan tinggi di kawasan Citra Niaga. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan penetapan tarif parkir yang lumayan tinggi itu disebabkan karena Citra Niaga termasuk kawasan parkir Zona A. Di mana masuk dalam kategori kawasan dengan aktivitas yang tinggi dan kepadatan lalu lintas. 

    Dengan dibukanya Teras Samarinda nanti, menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa tempat tersebut juga akan masuk ke dalam kawasan parkir Zona A. 

    "Nanti akan kita kaji lagi untuk itu, tapi mungkin khusus di parkir Teras Samarinda kemungkinan akan diterapkan tarif parkir zona A juga," ujar Manalu pada media ini saat diwawancara ketika peninjauan Teras Samarinda, Rabu (4/9/2024) sore. 

    Penerapan tarif berdasarkan kategori kawasan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir. 

    Tarif parkir Zona A untuk kendaraan roda dua (R2) ditetapkan sebesar Rp5 ribu, sedangkan untuk roda empat (R4) dikenakan biaya sebesar Rp7 ribu. Harga itu baru mulai diterapkan di kawasan parkir Citra Niaga. 

    Selanjutnya, Dishub juga akan menyasar kawasan Jalan Panglima Batur, Abul Hasan, dan Pangeran Diponegoro serat beberapa kawasan strategis lainnya yang juga berpotensi menjadi Zona A

    Terkait dengan parkir Citra Niaga, Manalu juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha di kawasan Citra Niaga mengenai konsep penataan kawasan tersebut. 

    Ia menyebut salah satu tujuan utama adalah mendorong budaya berjalan kaki di kalangan masyarakat yang beraktivitas di area pedestrian.

    Selain itu, ia mengungkap penetapan Zona A ini juga terkait dengan rencana jangka panjang Pemkot Samarinda dalam merealisasikan sistem transportasi publik di tahun 2025 mendatang.

    Ia berpendapat persepsi masyarakat yang cenderung lebih memilih kendaraan pribadi dianggap keliru, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan pribadi, termasuk parkir, bisa mengurangi sekitar 30-50 persen pendapatan dalam sebuah keluarga. 

    "Selain biaya makan, minum, dan kebutuhan lainnya, ada biaya parkir yang sering tidak diperhitungkan," ungkapnya. 

    Untuk itu ia berharap dengan diterapkannya tarif parkir per-zona ini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menyukseskan program Pemkot yang akan menghadirkan transportasi publik di masa mendatang. 


    (Sf/Rs)