Dishub Samarinda Perketat Aturan Fuel Card, Kendaraan Luar Kaltim Dilarang

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    22 November 2024 10:26 WIB

    SPBU Jalan Gatot Subroto Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus memperketat pengelolaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui aturan baru dalam penerbitan dan pembaruan Fuel Card. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan langkah-langkah strategis yang dilakukan guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran, termasuk larangan bagi kendaraan berpelat luar Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan Fuel Card di Samarinda.  

    Pihaknya telah menyamakan persepsi terkait penerbitan dan pembaruan Fuel Card menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) baru bersama dengan Dishub Provinsi dan kabupaten/kota lain. 

    "Kendaraan berpelat luar Kaltim tidak akan diterima untuk penerbitan Fuel Card di Samarinda karena kuota BBM bersubsidi dialokasikan untuk kabupaten/kota di Kaltim sesuai pajak kendaraan mereka,” ujar Manalu. 

    Manalu juga menekankan pentingnya sinergi antarwilayah. Dishub Samarinda telah bersepakat dengan Dishub di kota lain, seperti Balikpapan, bahwa kendaraan asal Samarinda yang mengajukan pembaruan Fuel Card di daerah lain akan diarahkan kembali ke daerah asalnya. 

    “Hal ini untuk menghindari kesulitan administrasi sekaligus memastikan kuota BBM digunakan sesuai alokasi wilayah masing-masing,” tambahnya.  

    Selain mengendalikan distribusi BBM bersubsidi, Dishub Samarinda juga menargetkan pencapaian zero Over Dimension and Over Load (ODOL) di Kaltim. 

    Dikatakan bahwa langkah ini dilakukan dengan memperketat syarat pengajuan Fuel Card, di mana kendaraan wajib memiliki dokumen KIR yang valid serta surat kuasa dari perusahaan terkait kendaraan yang digunakan.  

    Pihaknya tidak ingin ada oknum yang menyalahgunakan Fuel Card, misalnya dengan menjual kartu atau melakukan kecurangan lain. Langkah ini diambil menurutnya sekaligus untuk melindungi integritas distribusi BBM bersubsidi. 

    Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas kendaraan besar yang antre di SPBU hingga memadati jalan di Samarinda berasal dari luar Kaltim. Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada kuota BBM bersubsidi lokal dan memastikan subsidi tepat sasaran.  

    “Intinya, kami ingin BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan sesuai aturan. Dengan koordinasi yang baik antarwilayah, distribusi BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol dan berkeadilan,” pungkasnya.  

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dishub Samarinda Perketat Aturan Fuel Card, Kendaraan Luar Kaltim Dilarang

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    22 November 2024 10:26 WIB

    SPBU Jalan Gatot Subroto Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus memperketat pengelolaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui aturan baru dalam penerbitan dan pembaruan Fuel Card. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan langkah-langkah strategis yang dilakukan guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran, termasuk larangan bagi kendaraan berpelat luar Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan Fuel Card di Samarinda.  

    Pihaknya telah menyamakan persepsi terkait penerbitan dan pembaruan Fuel Card menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) baru bersama dengan Dishub Provinsi dan kabupaten/kota lain. 

    "Kendaraan berpelat luar Kaltim tidak akan diterima untuk penerbitan Fuel Card di Samarinda karena kuota BBM bersubsidi dialokasikan untuk kabupaten/kota di Kaltim sesuai pajak kendaraan mereka,” ujar Manalu. 

    Manalu juga menekankan pentingnya sinergi antarwilayah. Dishub Samarinda telah bersepakat dengan Dishub di kota lain, seperti Balikpapan, bahwa kendaraan asal Samarinda yang mengajukan pembaruan Fuel Card di daerah lain akan diarahkan kembali ke daerah asalnya. 

    “Hal ini untuk menghindari kesulitan administrasi sekaligus memastikan kuota BBM digunakan sesuai alokasi wilayah masing-masing,” tambahnya.  

    Selain mengendalikan distribusi BBM bersubsidi, Dishub Samarinda juga menargetkan pencapaian zero Over Dimension and Over Load (ODOL) di Kaltim. 

    Dikatakan bahwa langkah ini dilakukan dengan memperketat syarat pengajuan Fuel Card, di mana kendaraan wajib memiliki dokumen KIR yang valid serta surat kuasa dari perusahaan terkait kendaraan yang digunakan.  

    Pihaknya tidak ingin ada oknum yang menyalahgunakan Fuel Card, misalnya dengan menjual kartu atau melakukan kecurangan lain. Langkah ini diambil menurutnya sekaligus untuk melindungi integritas distribusi BBM bersubsidi. 

    Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas kendaraan besar yang antre di SPBU hingga memadati jalan di Samarinda berasal dari luar Kaltim. Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada kuota BBM bersubsidi lokal dan memastikan subsidi tepat sasaran.  

    “Intinya, kami ingin BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan sesuai aturan. Dengan koordinasi yang baik antarwilayah, distribusi BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol dan berkeadilan,” pungkasnya.  

    (Sf/Rs)