Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan ini.
"Kita ingin mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar di usia produktif," kata Manalu.
Lebih lanjut, Manalu mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh sekolah untuk memberlakukan larangan tersebut.
Sekolah juga diminta untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan bermotor milik pelajar.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif," ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar larangan tersebut, Manalu mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi yang sesuai.
"Sanksi akan diberikan kepada pelajar yang kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kami berharap dengan adanya sanksi, para pelajar akan lebih patuh pada aturan," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan ini.
"Kita ingin mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar di usia produktif," kata Manalu.
Lebih lanjut, Manalu mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh sekolah untuk memberlakukan larangan tersebut.
Sekolah juga diminta untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan bermotor milik pelajar.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif," ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar larangan tersebut, Manalu mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi yang sesuai.
"Sanksi akan diberikan kepada pelajar yang kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kami berharap dengan adanya sanksi, para pelajar akan lebih patuh pada aturan," tegasnya.
(Sf/Rs)