Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Nyatakan Penerapan SSA di Jalan Abdul Hasan Permanen, Manalu Sebut Sudah Sesuai Aturan

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 14:58 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abdul Hasan sejak Rabu (24/9/2025) lalu, terus menjadi konflik bagi warga setempat.

    Meski mendapat penolakan warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan akan diberlakukan secara permanen.

    Ia mengatakan, penerapan SSA sudah melalui berbagai tahapan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dari awal tahun 2025.

    Tak hanya itu, masyarakat pun sudah mendapat imbauan dan sosialisasi terkait pemberlakuan sistem tersebut sebelum direalisasikan.

    "Koordinasi dengan lurah sudah dilakukan, bahkan kita juga sudah mensosialisasikan terkait SSA. Jadi ini permanen," tegas pria yang karib disapa Manalu, Jumat (26/9/2025).

    Ia kembali menegaskan, kebijakan ini diambil melihat kondisi lalu lintas kawasan jalan Abdul Hasan kerap macet.

    Dari pengamatan, Dishub Samarinda, menunjukkan bahwa ruas jalan di Jalan Abul Hasan berada pada level D hingga E, yang berarti arus lalu lintas tidak stabil dan sering terjadi hambatan signifikan.

    "Kalau dari pengamatan kondisi lalu lintas sudah buruk. Ini akibat kendaraan yang parkir di tepi jalan, makanya diberlakukan sistem ini," imbuhnya.

    Walaupun banyak penolakan warga hingga pelaku usaha dikawasan itu, Dishub Samarinda memastikan kebijakan SSA sudah bersifat permanen.

    Hal ini juga tertera pada Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri.

    Ia berharap, masyarakat maupun pelaku usaha bisa menyesuaikan diri dengan emberlakuan regulasi SSA ini.

    "Aturan sudah jelas, para pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya. Kami juga siap menerima audiensi untuk mereka, tetapi penerapan SSA sudah permanen," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Nyatakan Penerapan SSA di Jalan Abdul Hasan Permanen, Manalu Sebut Sudah Sesuai Aturan

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 14:58 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abdul Hasan sejak Rabu (24/9/2025) lalu, terus menjadi konflik bagi warga setempat.

    Meski mendapat penolakan warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan akan diberlakukan secara permanen.

    Ia mengatakan, penerapan SSA sudah melalui berbagai tahapan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dari awal tahun 2025.

    Tak hanya itu, masyarakat pun sudah mendapat imbauan dan sosialisasi terkait pemberlakuan sistem tersebut sebelum direalisasikan.

    "Koordinasi dengan lurah sudah dilakukan, bahkan kita juga sudah mensosialisasikan terkait SSA. Jadi ini permanen," tegas pria yang karib disapa Manalu, Jumat (26/9/2025).

    Ia kembali menegaskan, kebijakan ini diambil melihat kondisi lalu lintas kawasan jalan Abdul Hasan kerap macet.

    Dari pengamatan, Dishub Samarinda, menunjukkan bahwa ruas jalan di Jalan Abul Hasan berada pada level D hingga E, yang berarti arus lalu lintas tidak stabil dan sering terjadi hambatan signifikan.

    "Kalau dari pengamatan kondisi lalu lintas sudah buruk. Ini akibat kendaraan yang parkir di tepi jalan, makanya diberlakukan sistem ini," imbuhnya.

    Walaupun banyak penolakan warga hingga pelaku usaha dikawasan itu, Dishub Samarinda memastikan kebijakan SSA sudah bersifat permanen.

    Hal ini juga tertera pada Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri.

    Ia berharap, masyarakat maupun pelaku usaha bisa menyesuaikan diri dengan emberlakuan regulasi SSA ini.

    "Aturan sudah jelas, para pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya. Kami juga siap menerima audiensi untuk mereka, tetapi penerapan SSA sudah permanen," pungkasnya.

    (Sf/Rs)