Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu kendaraan roda empat yang ODOL yang terlihat beroperasi di Samarinda, Kamis (26/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menekankan pentingnya uji kelayakan kendel atau biasa disebut dengan uji KIR sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya.
Ia menyebut bahwa prosedur uji KIR sebenarnya tidak sulit dan kini bahkan sudah gratis. Namun, ia juga menyayangkan masih ada pemilik kendaraan, khususnya yang memiliki kendaraan dengan over dimensi dan over loading (ODOL), yang enggan melakukan pengujian ulang.
“Uji KIR itu gratis, dan kalau kendaraan tidak ODOL pasti lulus. Prosedurnya pun cepat, tidak sampai satu hari selesai. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji KIR, karena ini demi keselamatan kita semua di jalan,” ujar Manalu saat dikonfirmasi, Kamis (26/09).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang memenuhi standar teknis, seperti kekuatan lampu dan kondisi ban yang layak, pasti akan lulus uji KIR.
Ia juga mengingatkan bahwa Dishub Samarinda memberikan dispensasi selama tiga bulan untuk beberapa kendaraan yang terlambat melakukan uji, meskipun masih ada pemilik kendaraan yang lupa masa berlakunya.
Melihat tren kecelakaan lalu lintas belakangan ini yang dipicu oleh kendaraan roda empat yang terindikasi tidak layak jalan, Manalu mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, lebih memperhatikan kelayakan kendaraannya.
“Pemilik kendaraan harus menjaga kelayakan teknisnya. Ini penting karena belakangan beberapa kecelakaan melibatkan kendaraan yang tidak layak jalan,” lanjutnya.
Apalagi ternyata kendaraan yang tidak layak jalan atau ODOL ini tak hanya berdampak pada keselamatan jiwa, tapi juga pada infrastruktur jalan.
"Jalan yang dirancang bisa bertahan 5 tahun, tapi terus dilewati kendaraan yang over dimension over loading, bisa jadi usianya 3 tahun, jadi tidak sesuai dengan usia rancangan, dan ini bisa dikategorikan merugikan negara," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu kendaraan roda empat yang ODOL yang terlihat beroperasi di Samarinda, Kamis (26/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menekankan pentingnya uji kelayakan kendel atau biasa disebut dengan uji KIR sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya.
Ia menyebut bahwa prosedur uji KIR sebenarnya tidak sulit dan kini bahkan sudah gratis. Namun, ia juga menyayangkan masih ada pemilik kendaraan, khususnya yang memiliki kendaraan dengan over dimensi dan over loading (ODOL), yang enggan melakukan pengujian ulang.
“Uji KIR itu gratis, dan kalau kendaraan tidak ODOL pasti lulus. Prosedurnya pun cepat, tidak sampai satu hari selesai. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji KIR, karena ini demi keselamatan kita semua di jalan,” ujar Manalu saat dikonfirmasi, Kamis (26/09).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang memenuhi standar teknis, seperti kekuatan lampu dan kondisi ban yang layak, pasti akan lulus uji KIR.
Ia juga mengingatkan bahwa Dishub Samarinda memberikan dispensasi selama tiga bulan untuk beberapa kendaraan yang terlambat melakukan uji, meskipun masih ada pemilik kendaraan yang lupa masa berlakunya.
Melihat tren kecelakaan lalu lintas belakangan ini yang dipicu oleh kendaraan roda empat yang terindikasi tidak layak jalan, Manalu mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, lebih memperhatikan kelayakan kendaraannya.
“Pemilik kendaraan harus menjaga kelayakan teknisnya. Ini penting karena belakangan beberapa kecelakaan melibatkan kendaraan yang tidak layak jalan,” lanjutnya.
Apalagi ternyata kendaraan yang tidak layak jalan atau ODOL ini tak hanya berdampak pada keselamatan jiwa, tapi juga pada infrastruktur jalan.
"Jalan yang dirancang bisa bertahan 5 tahun, tapi terus dilewati kendaraan yang over dimension over loading, bisa jadi usianya 3 tahun, jadi tidak sesuai dengan usia rancangan, dan ini bisa dikategorikan merugikan negara," pungkasnya.
(Sf/Rs)