Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Bentuk Satgas Berantas Jukir Liar, Warga Diminta Tertib Parkir

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:34 WITA

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar seiring penerapan program parkir berlangganan. 

    Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memarkir kendaraan hanya di lokasi resmi agar keberadaan jukir liar dapat ditekan.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan Satgas tersebut melibatkan Polresta Samarinda, Kodim 0901/Samarinda dan Kejaksaan. 

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan parkir berlangganan berjalan efektif sekaligus menindak praktik pungutan liar di lapangan.

    "Jukir liar itu sudah kami antisipasi. Kami sudah membentuk tim satgas bersama Polresta, Kodim dan Kejaksaan," ujar Manalu, Jumat (10/7/2026).

    Selain penindakan, Dishub mengimbau masyarakat mematuhi aturan parkir dengan menggunakan lokasi yang telah disediakan. 

    Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak akan hilang apabila masyarakat masih memarkir kendaraan di tempat yang dilarang.

    Ia mencontohkan kawasan Taman Samarendah yang telah memiliki kantong parkir resmi. Namun, masih banyak pengendara memilih parkir di sisi jalan yang tidak diperbolehkan sehingga dimanfaatkan oleh jukir liar.

    "Kalau masyarakat tetap parkir di lokasi yang tidak semestinya, selama itu juga jukir liar akan tetap muncul. Sebaliknya, kalau masyarakat tertib menggunakan tempat parkir resmi, mereka akan pergi dengan sendirinya," ungkapnya.

    Manalu menegaskan, program parkir berlangganan hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

    Sementara area parkir khusus seperti hotel, pusat perbelanjaan, kafe, maupun kawasan yang dikelola pihak swasta tetap menggunakan sistem parkir masing-masing.

    "Parkir hotel seperti Mercure itu parkir khusus karena dikelola operator swasta. Begitu juga parkir di dalam kawasan tertentu atau di depan kafe yang menjadi bagian dari area usahanya, itu bukan parkir berlangganan," jelasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan kartu parkir berlangganan tidak berarti pengendara bebas memarkir kendaraan di sembarang tempat. 

    Pengguna jalan tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, seperti larangan parkir di trotoar, jembatan, persimpangan, maupun di sekitar bukaan median jalan.

    "Parkir berlangganan hanya berlaku di parkir tepi jalan yang telah ditetapkan. Tidak boleh parkir di trotoar, di atas jembatan atau lokasi yang memang dilarang," tegasnya.

    Dalam pelaksanaannya nanti, pemilik kartu parkir berlangganan cukup menunjukkan kartu kepada petugas parkir dan tidak perlu membayar retribusi lagi di lokasi yang menjadi objek parkir berlangganan.

    Apabila masih ditemukan jukir yang melakukan pungutan terhadap pemilik kartu parkir berlangganan, Dishub meminta masyarakat segera melaporkannya melalui call center yang telah disediakan. Warga juga diimbau mendokumentasikan pelanggaran tersebut sebagai bahan tindak lanjut.

    "Kami sudah sosialisasikan kepada para jukir. Kalau masyarakat sudah memiliki kartu parkir berlangganan, jangan lagi dipungut. Kalau masih ada yang meminta pembayaran, silakan laporkan kepada kami melalui call center," pungkas Manalu.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Bentuk Satgas Berantas Jukir Liar, Warga Diminta Tertib Parkir

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:34 WITA

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar seiring penerapan program parkir berlangganan. 

    Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memarkir kendaraan hanya di lokasi resmi agar keberadaan jukir liar dapat ditekan.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan Satgas tersebut melibatkan Polresta Samarinda, Kodim 0901/Samarinda dan Kejaksaan. 

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan parkir berlangganan berjalan efektif sekaligus menindak praktik pungutan liar di lapangan.

    "Jukir liar itu sudah kami antisipasi. Kami sudah membentuk tim satgas bersama Polresta, Kodim dan Kejaksaan," ujar Manalu, Jumat (10/7/2026).

    Selain penindakan, Dishub mengimbau masyarakat mematuhi aturan parkir dengan menggunakan lokasi yang telah disediakan. 

    Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak akan hilang apabila masyarakat masih memarkir kendaraan di tempat yang dilarang.

    Ia mencontohkan kawasan Taman Samarendah yang telah memiliki kantong parkir resmi. Namun, masih banyak pengendara memilih parkir di sisi jalan yang tidak diperbolehkan sehingga dimanfaatkan oleh jukir liar.

    "Kalau masyarakat tetap parkir di lokasi yang tidak semestinya, selama itu juga jukir liar akan tetap muncul. Sebaliknya, kalau masyarakat tertib menggunakan tempat parkir resmi, mereka akan pergi dengan sendirinya," ungkapnya.

    Manalu menegaskan, program parkir berlangganan hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

    Sementara area parkir khusus seperti hotel, pusat perbelanjaan, kafe, maupun kawasan yang dikelola pihak swasta tetap menggunakan sistem parkir masing-masing.

    "Parkir hotel seperti Mercure itu parkir khusus karena dikelola operator swasta. Begitu juga parkir di dalam kawasan tertentu atau di depan kafe yang menjadi bagian dari area usahanya, itu bukan parkir berlangganan," jelasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan kartu parkir berlangganan tidak berarti pengendara bebas memarkir kendaraan di sembarang tempat. 

    Pengguna jalan tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, seperti larangan parkir di trotoar, jembatan, persimpangan, maupun di sekitar bukaan median jalan.

    "Parkir berlangganan hanya berlaku di parkir tepi jalan yang telah ditetapkan. Tidak boleh parkir di trotoar, di atas jembatan atau lokasi yang memang dilarang," tegasnya.

    Dalam pelaksanaannya nanti, pemilik kartu parkir berlangganan cukup menunjukkan kartu kepada petugas parkir dan tidak perlu membayar retribusi lagi di lokasi yang menjadi objek parkir berlangganan.

    Apabila masih ditemukan jukir yang melakukan pungutan terhadap pemilik kartu parkir berlangganan, Dishub meminta masyarakat segera melaporkannya melalui call center yang telah disediakan. Warga juga diimbau mendokumentasikan pelanggaran tersebut sebagai bahan tindak lanjut.

    "Kami sudah sosialisasikan kepada para jukir. Kalau masyarakat sudah memiliki kartu parkir berlangganan, jangan lagi dipungut. Kalau masih ada yang meminta pembayaran, silakan laporkan kepada kami melalui call center," pungkas Manalu.

    (Sf/Lo)