Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Ancam Segel Pengelola Parkir di Pusat Perbelanjaan yang Tak Punya Izin

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 April 2024 pukul 11:42 WITA

    Uji coba pembayaran parkir non tunai di salah satu mal di Samarinda, Selasa (23/4/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut masih banyak pusat perbelanjaan seperti mal, rumah sakit dan hotel yang belum memiliki izin pengelolaan parkir. 

    Ia menekankan pentingnya penerapan standar usaha perparkiran, termasuk persyaratan perizinan seperti izin KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Diluar Badan Jalan atau Offstreet.

    “Banyak ternyata dari pengelola mal itu tidak memiliki OSS mengantongi izin standarisasi dari kita dinas perhubungan,” ungkap Manalu, Selasa (23/4/2024).

    Pengelola parkir diwajibkan memiliki izin tersebut untuk melaksanakan kegiatan pelayanan parkir. Selain itu, pihak penyedia gedung parkir harus memenuhi persyaratan usaha perparkiran dan fasilitas pelayanan parkir sesuai standar yang ditetapkan.

    Menurutnya, pengelola gedung-gedung besar itu jika tidak memiliki izin pengelolaan parkir tidak ada bedanya dengan juru parkir liar. Hanya saja berlindung di balik pembayaran pajak. 

    Dalam rangka menegakkan standarisasi pelayanan fasilitas dan pengelolaan parkir serta memastikan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran berlalu lintas di pusat perbelanjaan, Rumah Sakit, dan Hotel di Kota Samarinda, Dishub telah mengeluarkan surat peringatan perihal izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan awal bulan April 2024.

    Ia ingin pusat perbelanjaan seperti mal, rumah sakit, dan hotel untuk segera menerapkan standar usaha perparkiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

    “Pengelola parkir diinstruksikan untuk tidak menyediakan layanan valet parkir, kecuali telah ada aturan dan izin yang mengaturnya,” jelasnya. 

    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran non tunai harus diterapkan secara 100%, dengan larangan menerima pembayaran tunai.  

    Ia ingin agar pengelola parkir segera melaksanakan tindak lanjut terhadap perintah tersebut paling lambat tanggal 30 April 2024. 

    Jika hingga waktu yang ditetapkan masih belum diterapkan, maka akan mengakibatkan penghentian kegiatan pengelolaan perparkiran dan penyegelan tempat usaha parkir hingga persyaratan dan tindak lanjut yang diminta telah dilaksanakan.

    “Kami berharap itu semua bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” pungkasnya. 


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dishub Samarinda Ancam Segel Pengelola Parkir di Pusat Perbelanjaan yang Tak Punya Izin

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 April 2024 pukul 11:42 WITA

    Uji coba pembayaran parkir non tunai di salah satu mal di Samarinda, Selasa (23/4/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut masih banyak pusat perbelanjaan seperti mal, rumah sakit dan hotel yang belum memiliki izin pengelolaan parkir. 

    Ia menekankan pentingnya penerapan standar usaha perparkiran, termasuk persyaratan perizinan seperti izin KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Diluar Badan Jalan atau Offstreet.

    “Banyak ternyata dari pengelola mal itu tidak memiliki OSS mengantongi izin standarisasi dari kita dinas perhubungan,” ungkap Manalu, Selasa (23/4/2024).

    Pengelola parkir diwajibkan memiliki izin tersebut untuk melaksanakan kegiatan pelayanan parkir. Selain itu, pihak penyedia gedung parkir harus memenuhi persyaratan usaha perparkiran dan fasilitas pelayanan parkir sesuai standar yang ditetapkan.

    Menurutnya, pengelola gedung-gedung besar itu jika tidak memiliki izin pengelolaan parkir tidak ada bedanya dengan juru parkir liar. Hanya saja berlindung di balik pembayaran pajak. 

    Dalam rangka menegakkan standarisasi pelayanan fasilitas dan pengelolaan parkir serta memastikan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran berlalu lintas di pusat perbelanjaan, Rumah Sakit, dan Hotel di Kota Samarinda, Dishub telah mengeluarkan surat peringatan perihal izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan awal bulan April 2024.

    Ia ingin pusat perbelanjaan seperti mal, rumah sakit, dan hotel untuk segera menerapkan standar usaha perparkiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

    “Pengelola parkir diinstruksikan untuk tidak menyediakan layanan valet parkir, kecuali telah ada aturan dan izin yang mengaturnya,” jelasnya. 

    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran non tunai harus diterapkan secara 100%, dengan larangan menerima pembayaran tunai.  

    Ia ingin agar pengelola parkir segera melaksanakan tindak lanjut terhadap perintah tersebut paling lambat tanggal 30 April 2024. 

    Jika hingga waktu yang ditetapkan masih belum diterapkan, maka akan mengakibatkan penghentian kegiatan pengelolaan perparkiran dan penyegelan tempat usaha parkir hingga persyaratan dan tindak lanjut yang diminta telah dilaksanakan.

    “Kami berharap itu semua bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” pungkasnya. 


    (Sf/Rs)