Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil alih pengelolaan nomor antrean pembelian Bio Solar subsidi dari sembilan operator SPBU sebagai bagian dari penataan distribusi BBM sekaligus pengawasan kendaraan angkutan, termasuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan mekanisme tersebut telah dibahas bersama Pertamina, sembilan SPBU penjual solar, serta Forum Gabungan Sopir Samarinda. Penataan itu kini tengah diproses melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda.
“9 operator SPBU tersebut menyerahkan nomor antriannya dilakukan oleh Dishub. Dan ini kami sudah berproses terkait dengan Surat Edaran Walikota,” ujar Manalu, Rabu (2/9/2026).
Jika SE Wali Kota terbit sesuai rencana, penyerahan pengelolaan nomor antrean ditargetkan dilakukan pada 8 September 2026.
Pada tahap awal, pengambilan nomor antrean masih dilakukan secara manual melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) di kawasan Pulung.
Sistem tersebut nantinya akan dialihkan ke aplikasi digital setelah aplikasi yang sedang dikembangkan selesai.
“Iya, tapi kita lakukan secara manual. Nanti kalau sudah ada aplikasi yang akan dibangun oleh teman-teman selesai, maka akan berbasis digital,” katanya.
Dishub juga menyiapkan mekanisme pengambilan nomor antrean sehari sebelum pembelian.
Namun, nomor antrean tidak semata diberikan berdasarkan permintaan, melainkan mempertimbangkan kebutuhan operasional kendaraan dan jarak tempuh.
“Nomor antriannya nanti bisa diambil di unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor kita di Pulung. H-1, tetapi kita permudah. Kita akan berikan mereka dalam waktu 1 bulan nomor antrian. Tapi kita melakukan pertimbangan-pertimbangan teknis, dia berjalan ke mana, itu juga harus kita perhitungkan,” jelasnya.
Penataan tersebut sekaligus menjadi instrumen Dishub untuk mengendalikan kendaraan ODOL.
Kendaraan yang tidak lulus uji berkala karena persoalan dimensi maupun muatan tetap dapat diberikan surat keterangan dalam masa dispensasi untuk melakukan normalisasi kendaraan.
Manalu mengatakan, kendaraan yang sebelumnya mendapat dispensasi tiga bulan tetap akan diperiksa dokumen dan kondisi kendaraannya saat masuk dalam mekanisme pengambilan antrean.
“Nanti saat pertama mungkin membawa mobil pertama, nanti kita lihat lagi STNK sama uji berkalanya,” ungkapnya.
Selain aspek kelayakan kendaraan, Dishub juga akan mengatur frekuensi pembelian Bio Solar subsidi berdasarkan kebutuhan perjalanan.
Pembelian berulang setiap hari tanpa dasar kebutuhan yang jelas tidak akan diberikan.
“Kami tidak akan memberikan hari ini ngambil, besok ngambil lagi. Apalagi yang hari ini diisi 120 liter, besok ngambil lagi lebih kalau tidak ada dasar-dasarnya,” tegasnya.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku secara kaku bagi kendaraan yang memang memiliki kebutuhan BBM lebih besar karena menempuh perjalanan jauh. Ia mencontohkan kendaraan yang melakukan perjalanan dari Samarinda menuju Wahau di Kutai Timur.
“Kecuali dia misalnya membutuhkan perjalanan dari Samarinda ke Wahau atau Kutai Timur, dia membutuhkan sekitar 300 liter, dia bisa ngambil langsung tiga hari berturut-turut. Tapi ketika satu minggu dia ngambil tiap hari, nah ini tidak akan kami berikan” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil alih pengelolaan nomor antrean pembelian Bio Solar subsidi dari sembilan operator SPBU sebagai bagian dari penataan distribusi BBM sekaligus pengawasan kendaraan angkutan, termasuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan mekanisme tersebut telah dibahas bersama Pertamina, sembilan SPBU penjual solar, serta Forum Gabungan Sopir Samarinda. Penataan itu kini tengah diproses melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda.
“9 operator SPBU tersebut menyerahkan nomor antriannya dilakukan oleh Dishub. Dan ini kami sudah berproses terkait dengan Surat Edaran Walikota,” ujar Manalu, Rabu (2/9/2026).
Jika SE Wali Kota terbit sesuai rencana, penyerahan pengelolaan nomor antrean ditargetkan dilakukan pada 8 September 2026.
Pada tahap awal, pengambilan nomor antrean masih dilakukan secara manual melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) di kawasan Pulung.
Sistem tersebut nantinya akan dialihkan ke aplikasi digital setelah aplikasi yang sedang dikembangkan selesai.
“Iya, tapi kita lakukan secara manual. Nanti kalau sudah ada aplikasi yang akan dibangun oleh teman-teman selesai, maka akan berbasis digital,” katanya.
Dishub juga menyiapkan mekanisme pengambilan nomor antrean sehari sebelum pembelian.
Namun, nomor antrean tidak semata diberikan berdasarkan permintaan, melainkan mempertimbangkan kebutuhan operasional kendaraan dan jarak tempuh.
“Nomor antriannya nanti bisa diambil di unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor kita di Pulung. H-1, tetapi kita permudah. Kita akan berikan mereka dalam waktu 1 bulan nomor antrian. Tapi kita melakukan pertimbangan-pertimbangan teknis, dia berjalan ke mana, itu juga harus kita perhitungkan,” jelasnya.
Penataan tersebut sekaligus menjadi instrumen Dishub untuk mengendalikan kendaraan ODOL.
Kendaraan yang tidak lulus uji berkala karena persoalan dimensi maupun muatan tetap dapat diberikan surat keterangan dalam masa dispensasi untuk melakukan normalisasi kendaraan.
Manalu mengatakan, kendaraan yang sebelumnya mendapat dispensasi tiga bulan tetap akan diperiksa dokumen dan kondisi kendaraannya saat masuk dalam mekanisme pengambilan antrean.
“Nanti saat pertama mungkin membawa mobil pertama, nanti kita lihat lagi STNK sama uji berkalanya,” ungkapnya.
Selain aspek kelayakan kendaraan, Dishub juga akan mengatur frekuensi pembelian Bio Solar subsidi berdasarkan kebutuhan perjalanan.
Pembelian berulang setiap hari tanpa dasar kebutuhan yang jelas tidak akan diberikan.
“Kami tidak akan memberikan hari ini ngambil, besok ngambil lagi. Apalagi yang hari ini diisi 120 liter, besok ngambil lagi lebih kalau tidak ada dasar-dasarnya,” tegasnya.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku secara kaku bagi kendaraan yang memang memiliki kebutuhan BBM lebih besar karena menempuh perjalanan jauh. Ia mencontohkan kendaraan yang melakukan perjalanan dari Samarinda menuju Wahau di Kutai Timur.
“Kecuali dia misalnya membutuhkan perjalanan dari Samarinda ke Wahau atau Kutai Timur, dia membutuhkan sekitar 300 liter, dia bisa ngambil langsung tiga hari berturut-turut. Tapi ketika satu minggu dia ngambil tiap hari, nah ini tidak akan kami berikan” pungkasnya.
(Sf/Rs)