Cari disini...
Seputar Kaltim
Kondisi tiang penyangga Dermaga Speedboat Penajam mengalami pelapukan dan dipenuhi tiram. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kondisi tiang penyangga Dermaga Speedboat Penajam yang mulai keropos telah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir Juli.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan laporan resmi dikirim pada 16 Juli 2026, setelah pihaknya mendokumentasikan kerusakan pada sejumlah bagian dermaga yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna.
"Jauh sebelum viral kami sudah bersurat ke provinsi. Kami foto kondisinya lalu kami sampaikan bahwa ada permasalahan di dermaga speedboat," kata Agus, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan Dermaga Speedboat Penajam kini menjadi kewenangan Pemprov Kaltim setelah resmi diserahterimakan pada 7 Januari 2026 kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Meski bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, Dishub PPU tetap menyampaikan laporan karena lokasi dermaga berada di wilayah PPU dan digunakan masyarakat setiap hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Dinas Pemprov Kaltim turun meninjau kondisi dermaga pada 25 Juli 2026.
Menurut Agus, pemerintah provinsi kini tengah menyiapkan langkah perbaikan dengan melibatkan tenaga konsultan untuk menghitung kebutuhan anggaran.
"Yang dihitung nanti kebutuhan perbaikannya. Prioritasnya mengganti tiang-tiang penyangga yang mulai keropos dan memperbaiki jembatan pelampung untuk penumpang. Mudah-mudahan bisa diakomodasi melalui perubahan anggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan kerusakan terjadi akibat usia bangunan serta tiang penyangga yang terus-menerus terendam air laut sehingga dimakan tiram. Perbaikan nantinya memungkinkan dilakukan dengan penyambungan tiang pada bagian tertentu tanpa harus mengganti seluruh konstruksi.
Ia mengakui perbaikan perlu segera dilakukan mengingat kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang yang beraktivitas di dermaga.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kondisi tiang penyangga Dermaga Speedboat Penajam mengalami pelapukan dan dipenuhi tiram. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kondisi tiang penyangga Dermaga Speedboat Penajam yang mulai keropos telah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir Juli.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan laporan resmi dikirim pada 16 Juli 2026, setelah pihaknya mendokumentasikan kerusakan pada sejumlah bagian dermaga yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna.
"Jauh sebelum viral kami sudah bersurat ke provinsi. Kami foto kondisinya lalu kami sampaikan bahwa ada permasalahan di dermaga speedboat," kata Agus, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan Dermaga Speedboat Penajam kini menjadi kewenangan Pemprov Kaltim setelah resmi diserahterimakan pada 7 Januari 2026 kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Meski bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, Dishub PPU tetap menyampaikan laporan karena lokasi dermaga berada di wilayah PPU dan digunakan masyarakat setiap hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Dinas Pemprov Kaltim turun meninjau kondisi dermaga pada 25 Juli 2026.
Menurut Agus, pemerintah provinsi kini tengah menyiapkan langkah perbaikan dengan melibatkan tenaga konsultan untuk menghitung kebutuhan anggaran.
"Yang dihitung nanti kebutuhan perbaikannya. Prioritasnya mengganti tiang-tiang penyangga yang mulai keropos dan memperbaiki jembatan pelampung untuk penumpang. Mudah-mudahan bisa diakomodasi melalui perubahan anggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan kerusakan terjadi akibat usia bangunan serta tiang penyangga yang terus-menerus terendam air laut sehingga dimakan tiram. Perbaikan nantinya memungkinkan dilakukan dengan penyambungan tiang pada bagian tertentu tanpa harus mengganti seluruh konstruksi.
Ia mengakui perbaikan perlu segera dilakukan mengingat kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang yang beraktivitas di dermaga.
(Sf/Lo)