Seputar Kaltim
Mobil derek Dishub PPU. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiagakan mobil derek selama 24 jam. Layanan ini disiapkan untuk dua kebutuhan, yakni membantu kendaraan bermasalah dan mendukung penertiban parkir liar di kawasan pelayanan publik.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan masyarakat yang membutuhkan layanan derek bisa langsung menginformasikan ke petugas Dishub. Syarat pengoperasian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Mobil derek Dishub standby 24 jam. kalau ada permasalahan bisa mengkomunikasikan ke kami, bahwa membutuhkan penanganan mobil derek," ujar Agus, Senin (2/11/2026).
Untuk mekanisme pembiayaan, Dishub memberlakukan tarif resmi sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Perhitungannya berdasarkan jarak tempuh penanganan.
"Kita siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif sesuai Perbup kita, kisarannya per kilometer Rp6.500," jelasnya.
Agus mencontohkan penanganan kendaraan di wilayah Babulu beberapa waktu lalu yang tetap menggunakan skema tarif per kilometer tersebut. Besaran biaya menyesuaikan jarak derek dari lokasi awal ke tujuan.
Selain untuk bantuan mogok, mobil derek difungsikan untuk penertiban. Kendaraan yang mogok di tengah jalan maupun yang terjaring razia karena melanggar ketentuan parkir menjadi sasaran.
"Contoh kendaraan ada di Babulu, kalikan saja tarif dengan jarak. Sesuai penanganannya, untuk menderek mobil macet tengah jalan atau kalau razia kita gunakan derek," katanya.
Seperti kawasan RSUD Ratu Aji Putri Botung menjadi fokus penertiban Dishub. Sebab parkir sembarangan di depan rumah sakit dinilai menghambat akses, terutama ambulans yang membawa pasien.
"Seperti yang di RSUD kalau melanggar ketentuan ya kita derek," tegasnya.
Ia menyebut sosialisasi larangan parkir di kawasan tersebut sudah dilakukan dalam waktu cukup lama. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengendara.
Saat ini, kondisi parkir di depan RSUD relatif tertib dan steril. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan agar tidak kembali semrawut.
Penataan juga dilakukan di kawasan pelabuhan. Dishub mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan kantong parkir yang telah disiapkan. Kendaraan roda empat diperbolehkan berhenti sebentar untuk menurunkan penumpang, kemudian diminta segera bergeser agar tidak menimbulkan antrean panjang.
"Kebijakan ini maksudnya agar aktivitas menaik-turunkan penumpang tidak mengganggu akses kendaraan lain," katanya.
Dishub PPU berharap kedisiplinan pengendara terus meningkat sehingga layanan publik dan arus lalu lintas tetap lancar.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mobil derek Dishub PPU. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiagakan mobil derek selama 24 jam. Layanan ini disiapkan untuk dua kebutuhan, yakni membantu kendaraan bermasalah dan mendukung penertiban parkir liar di kawasan pelayanan publik.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan masyarakat yang membutuhkan layanan derek bisa langsung menginformasikan ke petugas Dishub. Syarat pengoperasian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Mobil derek Dishub standby 24 jam. kalau ada permasalahan bisa mengkomunikasikan ke kami, bahwa membutuhkan penanganan mobil derek," ujar Agus, Senin (2/11/2026).
Untuk mekanisme pembiayaan, Dishub memberlakukan tarif resmi sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Perhitungannya berdasarkan jarak tempuh penanganan.
"Kita siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif sesuai Perbup kita, kisarannya per kilometer Rp6.500," jelasnya.
Agus mencontohkan penanganan kendaraan di wilayah Babulu beberapa waktu lalu yang tetap menggunakan skema tarif per kilometer tersebut. Besaran biaya menyesuaikan jarak derek dari lokasi awal ke tujuan.
Selain untuk bantuan mogok, mobil derek difungsikan untuk penertiban. Kendaraan yang mogok di tengah jalan maupun yang terjaring razia karena melanggar ketentuan parkir menjadi sasaran.
"Contoh kendaraan ada di Babulu, kalikan saja tarif dengan jarak. Sesuai penanganannya, untuk menderek mobil macet tengah jalan atau kalau razia kita gunakan derek," katanya.
Seperti kawasan RSUD Ratu Aji Putri Botung menjadi fokus penertiban Dishub. Sebab parkir sembarangan di depan rumah sakit dinilai menghambat akses, terutama ambulans yang membawa pasien.
"Seperti yang di RSUD kalau melanggar ketentuan ya kita derek," tegasnya.
Ia menyebut sosialisasi larangan parkir di kawasan tersebut sudah dilakukan dalam waktu cukup lama. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengendara.
Saat ini, kondisi parkir di depan RSUD relatif tertib dan steril. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan agar tidak kembali semrawut.
Penataan juga dilakukan di kawasan pelabuhan. Dishub mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan kantong parkir yang telah disiapkan. Kendaraan roda empat diperbolehkan berhenti sebentar untuk menurunkan penumpang, kemudian diminta segera bergeser agar tidak menimbulkan antrean panjang.
"Kebijakan ini maksudnya agar aktivitas menaik-turunkan penumpang tidak mengganggu akses kendaraan lain," katanya.
Dishub PPU berharap kedisiplinan pengendara terus meningkat sehingga layanan publik dan arus lalu lintas tetap lancar.
(Sf/Lo)