Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Dishub PPU Sebut Target Retribusi Parkir Pasar Terlalu Tinggi, Naik hingga 300 Persen

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Lodya A
    27 Oktober 2026 pukul 17:06 WITA

    Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Target retribusi parkir di dua pasar tradisional Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diprediksi sulit tercapai hingga akhir 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) PPU menilai target yang ditetapkan tahun ini melonjak terlalu tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya.

    Hingga 26 Oktober 2026, retribusi parkir Pasar Penajam baru terealisasi Rp172 juta atau 19,12 persen dari target Rp900 juta. Sementara Pasar Babulu mencapai Rp272 juta atau 45,45 persen dari target Rp600 juta.

    Total penerimaan dari dua pasar tersebut baru Rp444 juta dari target gabungan Rp1,5 miliar atau sekitar 29,6 persen. Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,06 miliar yang harus dikejar hingga penghujung tahun.

    Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari penetapan target yang dinilai terlalu agresif. 

    Menurut dia, kenaikan target hingga sekitar 300 persen dibanding capaian sebelumnya membuat target tahun ini sulit direalisasikan.

    "Saya sampaikan target tahun ini sebenarnya terlalu tinggi yang diberikan Bapenda atas capaian tahun 2025 sebelumnya. Sepertinya akan sulit tercapai karena 300 persen kenaikannya," kata Agus, Senin (16/10/2026).

    Dishub, kata dia, dalam memperkirakan potensi penerimaan turut melihat aktivitas kendaraan yang masuk ke kawasan pasar, terutama roda dua dan roda empat. Melihat kondisi tersebut, kenaikan target seharusnya dilakukan secara bertahap.

    Agus memperkirakan kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen lebih realistis untuk menyesuaikan potensi parkir yang ada.

    "Seharusnya kita naikkan bertahap, tidak bisa kita langsung naikkan dengan kenaikan signifikan," ujarnya.

    Dishub PPU sebelumnya telah mengusulkan perubahan target. Usulan itu belum mendapat respons sesuai yang diharapkan sehingga pemungutan retribusi tetap berjalan menggunakan target yang ada.

    Agus melanjutkan, di luar dua pasar tersebut, masih ada potensi penerimaan yang belum masuk pengelolaan pemerintah daerah. Salah satunya Pasar Petung yang saat ini masih dikelola pihak swasta. 

    Kontrak pengelolaan Pasar Petung disebut berakhir pada 2028. Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaannya direncanakan beralih menjadi kewenangan pemda.

    Agus menilai Pasar Petung memiliki potensi penerimaan yang cukup besar karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

    "Kalau dipetakan potensinya lumayan, bisa melebihi Pasar Penajam dan Babulu karena menjadi pusat aktivitas ekonomi warga," katanya 

    Sementara Pasar Waru belum dapat dipungut retribusi parkir oleh pemerintah daerah karena lahannya masih milik masyarakat dan belum terdapat fasilitas pemerintah yang menjadi dasar pengelolaan.

    "Di Pasar Waru tidak ada fasilitas pemerintah di situ. Jadi kita tidak menarik retribusi di sana," jelas Agus.

    Kondisi serupa terjadi di Pasar Sepaku. Aktivitas perdagangan masih berlangsung di kawasan pinggir jalan sehingga pemerintah daerah belum melakukan pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Dishub PPU Sebut Target Retribusi Parkir Pasar Terlalu Tinggi, Naik hingga 300 Persen

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Lodya A
    27 Oktober 2026 pukul 17:06 WITA

    Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Target retribusi parkir di dua pasar tradisional Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diprediksi sulit tercapai hingga akhir 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) PPU menilai target yang ditetapkan tahun ini melonjak terlalu tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya.

    Hingga 26 Oktober 2026, retribusi parkir Pasar Penajam baru terealisasi Rp172 juta atau 19,12 persen dari target Rp900 juta. Sementara Pasar Babulu mencapai Rp272 juta atau 45,45 persen dari target Rp600 juta.

    Total penerimaan dari dua pasar tersebut baru Rp444 juta dari target gabungan Rp1,5 miliar atau sekitar 29,6 persen. Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,06 miliar yang harus dikejar hingga penghujung tahun.

    Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari penetapan target yang dinilai terlalu agresif. 

    Menurut dia, kenaikan target hingga sekitar 300 persen dibanding capaian sebelumnya membuat target tahun ini sulit direalisasikan.

    "Saya sampaikan target tahun ini sebenarnya terlalu tinggi yang diberikan Bapenda atas capaian tahun 2025 sebelumnya. Sepertinya akan sulit tercapai karena 300 persen kenaikannya," kata Agus, Senin (16/10/2026).

    Dishub, kata dia, dalam memperkirakan potensi penerimaan turut melihat aktivitas kendaraan yang masuk ke kawasan pasar, terutama roda dua dan roda empat. Melihat kondisi tersebut, kenaikan target seharusnya dilakukan secara bertahap.

    Agus memperkirakan kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen lebih realistis untuk menyesuaikan potensi parkir yang ada.

    "Seharusnya kita naikkan bertahap, tidak bisa kita langsung naikkan dengan kenaikan signifikan," ujarnya.

    Dishub PPU sebelumnya telah mengusulkan perubahan target. Usulan itu belum mendapat respons sesuai yang diharapkan sehingga pemungutan retribusi tetap berjalan menggunakan target yang ada.

    Agus melanjutkan, di luar dua pasar tersebut, masih ada potensi penerimaan yang belum masuk pengelolaan pemerintah daerah. Salah satunya Pasar Petung yang saat ini masih dikelola pihak swasta. 

    Kontrak pengelolaan Pasar Petung disebut berakhir pada 2028. Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaannya direncanakan beralih menjadi kewenangan pemda.

    Agus menilai Pasar Petung memiliki potensi penerimaan yang cukup besar karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

    "Kalau dipetakan potensinya lumayan, bisa melebihi Pasar Penajam dan Babulu karena menjadi pusat aktivitas ekonomi warga," katanya 

    Sementara Pasar Waru belum dapat dipungut retribusi parkir oleh pemerintah daerah karena lahannya masih milik masyarakat dan belum terdapat fasilitas pemerintah yang menjadi dasar pengelolaan.

    "Di Pasar Waru tidak ada fasilitas pemerintah di situ. Jadi kita tidak menarik retribusi di sana," jelas Agus.

    Kondisi serupa terjadi di Pasar Sepaku. Aktivitas perdagangan masih berlangsung di kawasan pinggir jalan sehingga pemerintah daerah belum melakukan pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut.

    (Sf/Lo)