Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menempatkan 20 Juru Parkir (Jukir) binaan di dua pasar tradisional sebagai upaya menertibkan sistem perparkiran sekaligus menekan keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ganda.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan dari total 20 jukir binaan tersebut, 13 di antaranya bertugas di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam dan tujuh lainnya ditempatkan di Pasar Babulu.
"Jukir itu yang eksisting sebelumnya yang kita bina. Total ada 20 orang, 13 di Pasar Penajam dan tujuh di Pasar Babulu," kata Sunra, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, seluruh jukir yang bertugas merupakan petugas lama yang sebelumnya telah beroperasi di kedua pasar. Kini mereka dibina dan berada di bawah pengawasan Dishub agar pelaksanaan parkir lebih tertib.
Ia mengakui masih ada keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir dua kali, khususnya di Pasar Induk Nenang. Untuk mengatasinya, Dishub tengah menyiapkan perbaikan sistem melalui pemasangan portal otomatis dengan pembayaran nontunai.
"Kalau palang digital dengan pembayaran nontunai sudah berjalan, tidak ada lagi bayar dua kali," ujarnya.
Selain pembenahan sistem, Dishub juga memperketat pembinaan terhadap para jukir. Sunra menyebut seluruh jukir binaan telah dipanggil dan diingatkan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Jukir yang kita bina sudah kita panggil. Sekarang kondisinya sudah jauh lebih baik, tidak seperti sebelumnya," katanya.
Sunra menilai pelibatan jukir lama justru menjadi bagian dari upaya penataan. Sebab ketika mereka tidak dilibatkan, kondisi parkir di pasar dinilai jauh lebih semrawut.
Praktik pembayaran parkir ganda kini hanya bersifat sementara dan intensitasnya telah berkurang dibandingkan dengan sebelumnya. Untuk mencegah penyimpangan, Dishub juga memisahkan tugas operasional dan pengelolaan keuangan. Jukir hanya bertugas mengatur parkir, sedangkan pencatatan dan pelaporan penerimaan dilakukan oleh petugas Dishub.
"Pelaporannya ada petugas Dishub. Jukir hanya dioperasikan. Aktivitas keuangan ditangani petugas kami sehingga sudah kita mitigasi," jelasnya.
Sebagai identitas resmi, seluruh jukir binaan dibekali rompi dan papan nama. Adapun tarif parkir di pasar ditetapkan sebesar Rp2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4000 untuk kendaraan roda empat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menempatkan 20 Juru Parkir (Jukir) binaan di dua pasar tradisional sebagai upaya menertibkan sistem perparkiran sekaligus menekan keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ganda.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan dari total 20 jukir binaan tersebut, 13 di antaranya bertugas di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam dan tujuh lainnya ditempatkan di Pasar Babulu.
"Jukir itu yang eksisting sebelumnya yang kita bina. Total ada 20 orang, 13 di Pasar Penajam dan tujuh di Pasar Babulu," kata Sunra, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, seluruh jukir yang bertugas merupakan petugas lama yang sebelumnya telah beroperasi di kedua pasar. Kini mereka dibina dan berada di bawah pengawasan Dishub agar pelaksanaan parkir lebih tertib.
Ia mengakui masih ada keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir dua kali, khususnya di Pasar Induk Nenang. Untuk mengatasinya, Dishub tengah menyiapkan perbaikan sistem melalui pemasangan portal otomatis dengan pembayaran nontunai.
"Kalau palang digital dengan pembayaran nontunai sudah berjalan, tidak ada lagi bayar dua kali," ujarnya.
Selain pembenahan sistem, Dishub juga memperketat pembinaan terhadap para jukir. Sunra menyebut seluruh jukir binaan telah dipanggil dan diingatkan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Jukir yang kita bina sudah kita panggil. Sekarang kondisinya sudah jauh lebih baik, tidak seperti sebelumnya," katanya.
Sunra menilai pelibatan jukir lama justru menjadi bagian dari upaya penataan. Sebab ketika mereka tidak dilibatkan, kondisi parkir di pasar dinilai jauh lebih semrawut.
Praktik pembayaran parkir ganda kini hanya bersifat sementara dan intensitasnya telah berkurang dibandingkan dengan sebelumnya. Untuk mencegah penyimpangan, Dishub juga memisahkan tugas operasional dan pengelolaan keuangan. Jukir hanya bertugas mengatur parkir, sedangkan pencatatan dan pelaporan penerimaan dilakukan oleh petugas Dishub.
"Pelaporannya ada petugas Dishub. Jukir hanya dioperasikan. Aktivitas keuangan ditangani petugas kami sehingga sudah kita mitigasi," jelasnya.
Sebagai identitas resmi, seluruh jukir binaan dibekali rompi dan papan nama. Adapun tarif parkir di pasar ditetapkan sebesar Rp2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4000 untuk kendaraan roda empat.
(Sf/Lo)