Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai pentingnya pengadaan bus pelajar sebagai solusi jangka panjang untuk mendukung kebijakan larangan siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan bahwa studi terkait pengadaan angkutan umum massal dan transportasi pelajar telah dilakukan, termasuk diskusi dengan DPRD Kota Samarinda.
“Kami mendorong Pemkot agar segera merealisasikan pengadaan transportasi umum, terutama bus pelajar. Kalau diserahkan sepenuhnya kepada swasta, layanan ini tidak akan menguntungkan secara bisnis. Makanya, diperlukan peran pemerintah melalui subsidi,” tegas Manalu, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, model subsidi pemerintah untuk transportasi pelajar telah berhasil diterapkan di beberapa kota lain, seperti Banjarmasin, yang membeli layanan kepada operator transportasi dan mengawasinya melalui lembaga independen. Ia juga mengusulkan agar pengadaan bus pelajar ini dikelola di masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk memastikan pemerataan layanan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa larangan siswa membawa kendaraan pribadi bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan yang mengacu pada regulasi nasional. “Aturannya sudah jelas, hanya pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbolehkan membawa kendaraan, dan usia minimal untuk SIM adalah 17 tahun,” ungkapnya.
Namun, Asli mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini, mengingat keterbatasan angkutan kota (angkot) di Samarinda dan tingginya biaya ojek online (ojol). Ia menyebut ada sekitar 50 ribu siswa, termasuk siswa SD kelas 5 dan 6 serta SMP, membutuhkan transportasi alternatif jika larangan ini diterapkan secara penuh.
“Kita harus memikirkan solusi transportasi publik yang mudah diakses dan terjangkau bagi pelajar. Pengadaan bus pelajar menjadi langkah penting agar mereka tidak kesulitan ke sekolah,” tambahnya.
Selain itu, sekolah-sekolah di Samarinda telah diarahkan untuk melarang parkir kendaraan siswa di dalam kawasan sekolah. Namun, pengawasan parkir di luar sekolah masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai pentingnya pengadaan bus pelajar sebagai solusi jangka panjang untuk mendukung kebijakan larangan siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan bahwa studi terkait pengadaan angkutan umum massal dan transportasi pelajar telah dilakukan, termasuk diskusi dengan DPRD Kota Samarinda.
“Kami mendorong Pemkot agar segera merealisasikan pengadaan transportasi umum, terutama bus pelajar. Kalau diserahkan sepenuhnya kepada swasta, layanan ini tidak akan menguntungkan secara bisnis. Makanya, diperlukan peran pemerintah melalui subsidi,” tegas Manalu, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, model subsidi pemerintah untuk transportasi pelajar telah berhasil diterapkan di beberapa kota lain, seperti Banjarmasin, yang membeli layanan kepada operator transportasi dan mengawasinya melalui lembaga independen. Ia juga mengusulkan agar pengadaan bus pelajar ini dikelola di masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk memastikan pemerataan layanan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa larangan siswa membawa kendaraan pribadi bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan yang mengacu pada regulasi nasional. “Aturannya sudah jelas, hanya pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbolehkan membawa kendaraan, dan usia minimal untuk SIM adalah 17 tahun,” ungkapnya.
Namun, Asli mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini, mengingat keterbatasan angkutan kota (angkot) di Samarinda dan tingginya biaya ojek online (ojol). Ia menyebut ada sekitar 50 ribu siswa, termasuk siswa SD kelas 5 dan 6 serta SMP, membutuhkan transportasi alternatif jika larangan ini diterapkan secara penuh.
“Kita harus memikirkan solusi transportasi publik yang mudah diakses dan terjangkau bagi pelajar. Pengadaan bus pelajar menjadi langkah penting agar mereka tidak kesulitan ke sekolah,” tambahnya.
Selain itu, sekolah-sekolah di Samarinda telah diarahkan untuk melarang parkir kendaraan siswa di dalam kawasan sekolah. Namun, pengawasan parkir di luar sekolah masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama.
(Sf/Rs)