Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara. (foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Upaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus digencarkan. Penindakan terhadap pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) dilakukan demi menjaga keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan akibat beban berlebih.
Operasi ODOL ini dilaksanakan secara terpadu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polisi Militer (PM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan dilakukan langsung di lokasi apabila ditemukan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan bahwa dalam setiap operasi, pihaknya menggunakan timbangan portable sebagai alat utama untuk memeriksa berat kendaraan secara akurat dan transparan.
“Kami sudah menyediakan timbangan portable yang tidak bisa direkayasa. Dengan alat ini, berat kendaraan langsung terbaca secara digital di layar,” jelas Awang,
Timbangan portable tersebut bersifat mobile dan dapat dibawa ke berbagai titik operasi, termasuk ke wilayah kecamatan yang rawan pelanggaran. Tak hanya truk besar, pelanggaran ODOL juga banyak ditemukan pada kendaraan kecil seperti pikap, yang kerap membawa muatan berlebihan.
Menurut Awang, operasi ODOL umumnya dilakukan empat kali dalam setahun. Namun, jumlah tersebut bukan batas maksimal, dan bisa ditambah sesuai kebutuhan serta kesiapan anggaran dan personel.
"Operasi bisa lebih dari empat kali setahun, tergantung kemampuan anggaran dan kesiapan tim lintas sektor,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa salah satu perhatian Dishub ialah menurunnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan. Padahal saat ini, uji KIR telah digratiskan oleh pemerintah.
“Dulu waktu masih ada retribusi, masyarakat lebih rajin karena takut kena denda. Sekarang gratis, malah makin sedikit yang datang uji kendaraan. Padahal ini penting untuk keselamatan mereka sendiri,” katanya.
Dishub Kutim berharap masyarakat, terutama pengusaha angkutan dan para sopir, lebih peduli terhadap kondisi teknis kendaraan yang mereka operasikan. Pemeriksaan kelayakan kendaraan sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak membahayakan dirinya dan pengguna jalan yang lain.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara. (foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Upaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus digencarkan. Penindakan terhadap pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) dilakukan demi menjaga keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan akibat beban berlebih.
Operasi ODOL ini dilaksanakan secara terpadu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polisi Militer (PM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan dilakukan langsung di lokasi apabila ditemukan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan bahwa dalam setiap operasi, pihaknya menggunakan timbangan portable sebagai alat utama untuk memeriksa berat kendaraan secara akurat dan transparan.
“Kami sudah menyediakan timbangan portable yang tidak bisa direkayasa. Dengan alat ini, berat kendaraan langsung terbaca secara digital di layar,” jelas Awang,
Timbangan portable tersebut bersifat mobile dan dapat dibawa ke berbagai titik operasi, termasuk ke wilayah kecamatan yang rawan pelanggaran. Tak hanya truk besar, pelanggaran ODOL juga banyak ditemukan pada kendaraan kecil seperti pikap, yang kerap membawa muatan berlebihan.
Menurut Awang, operasi ODOL umumnya dilakukan empat kali dalam setahun. Namun, jumlah tersebut bukan batas maksimal, dan bisa ditambah sesuai kebutuhan serta kesiapan anggaran dan personel.
"Operasi bisa lebih dari empat kali setahun, tergantung kemampuan anggaran dan kesiapan tim lintas sektor,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa salah satu perhatian Dishub ialah menurunnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan. Padahal saat ini, uji KIR telah digratiskan oleh pemerintah.
“Dulu waktu masih ada retribusi, masyarakat lebih rajin karena takut kena denda. Sekarang gratis, malah makin sedikit yang datang uji kendaraan. Padahal ini penting untuk keselamatan mereka sendiri,” katanya.
Dishub Kutim berharap masyarakat, terutama pengusaha angkutan dan para sopir, lebih peduli terhadap kondisi teknis kendaraan yang mereka operasikan. Pemeriksaan kelayakan kendaraan sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak membahayakan dirinya dan pengguna jalan yang lain.
(Sf/Rs)