Seputar Kaltim

    Dishub Kukar Terapkan Biaya Parkir di Jalan Akhmad Muksin

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 Agustus 2024 pukul 18:07 WITA

    Karcis parkir mulai berlaku di Jalan Timbau. (Foto:Facebook)

    Tenggaorong - Sejumlah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan adanya pungutan biaya parkir di kantong-kantong parkir sepanjang Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

    "Info dong, benarkah sekarang Dishub minta uang parkir tepian sepanjang Timbau," ucap warga di postingan sosial media Facebook.

    Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan pungutan parkir itu telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Pemungutan biaya tersebut hanya dilakukan kepada kendaraan yang berada di kantong parkir. "Ini bukan pungutan liar (Pungli), kita kenakan biaya itu hanya untuk kendaraan yang di kantong parkir. Kemarin anggota kita hanya miskomunikasi saja," jelasnya.

    Junaidi mengatakan kantong parkir yang telah disediakan sudah cukup besar agar dapat menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan Akhmad Muksin. Sebab banyak masyarakat yang parkir di luar kantong parkir, sehingga mengganggu kendaraan yang melintas.

    "Kita kenakan biaya parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2 ribu dan mobil Rp4 ribu. Kalau parkirnya di luar kantong parkir, pasti kita suruh masuk karena dapat mengganggu kendaraan yang lewat," ungkapnya.

    Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin bersantai di turap sepanjang Jalan Akhmad Muksin agar memanfaatkan 16 kantong parkir yang telah dibangun pemerintah.

    "Sepanjang Timbau itu ada 16 kantong parkir. Kita juga sudah bekerjasama dengan Karang Taruna Timbau, mereka mau untuk mengelola tapi masih kesulitan karena memang harus banyak orang untuk mengontrol itu, jaraknya juga berjauhan," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dishub Kukar Terapkan Biaya Parkir di Jalan Akhmad Muksin

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 Agustus 2024 pukul 18:07 WITA

    Karcis parkir mulai berlaku di Jalan Timbau. (Foto:Facebook)

    Tenggaorong - Sejumlah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan adanya pungutan biaya parkir di kantong-kantong parkir sepanjang Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

    "Info dong, benarkah sekarang Dishub minta uang parkir tepian sepanjang Timbau," ucap warga di postingan sosial media Facebook.

    Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan pungutan parkir itu telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Pemungutan biaya tersebut hanya dilakukan kepada kendaraan yang berada di kantong parkir. "Ini bukan pungutan liar (Pungli), kita kenakan biaya itu hanya untuk kendaraan yang di kantong parkir. Kemarin anggota kita hanya miskomunikasi saja," jelasnya.

    Junaidi mengatakan kantong parkir yang telah disediakan sudah cukup besar agar dapat menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan Akhmad Muksin. Sebab banyak masyarakat yang parkir di luar kantong parkir, sehingga mengganggu kendaraan yang melintas.

    "Kita kenakan biaya parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2 ribu dan mobil Rp4 ribu. Kalau parkirnya di luar kantong parkir, pasti kita suruh masuk karena dapat mengganggu kendaraan yang lewat," ungkapnya.

    Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin bersantai di turap sepanjang Jalan Akhmad Muksin agar memanfaatkan 16 kantong parkir yang telah dibangun pemerintah.

    "Sepanjang Timbau itu ada 16 kantong parkir. Kita juga sudah bekerjasama dengan Karang Taruna Timbau, mereka mau untuk mengelola tapi masih kesulitan karena memang harus banyak orang untuk mengontrol itu, jaraknya juga berjauhan," pungkasnya.

    (Sf/By)