Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Siami Misnan Saat Ditemui Usai Evaluasi Kegiatan 2023 dan Rencana Kerja 2024, di DPRD Kota Samarinda, Senin (8/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bakal lakukan uji coba parkir berlangganan tahun 2024 ini. Uji coba tersebut akan mulai diberlakukan untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN. Setelahnya, baru akan diterapkan pada masyarakat umum.
Sekretaris Dishub Samarinda Siami Misnan menjelaskan, kelak akan ada sebuah kartu yang dimiliki oleh masing-masing individu yang berlangganan. Kartu itu, harus ditunjukkan kepada juru parkir setiap tempat yang didatangi. Kartu tersebut hanya berlaku untuk area parkir umum, bukan area parkir yang khusus seperti mal dan pusat perbelanjaan.
"Jadi nanti masyarakat tidak lagi perlu repot bayar. Kami kan ASN ni, sudah ada kartu parkir, jadi kami tinggal tunjukkan aja. Jadi parkir di manapun free, sudah gratis," jelas Misnan, saat ditemui Seputar Fakta di Samarinda, Senin (8/1/2024) siang.
Uji coba ini, lanjut Misnan akan diterapkan mulai awal tahun 2024. Tarif pertahunnya, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp200 ribu, dan untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu.
Menurut Misnan, tarif itu terjangkau bagi setiap kalangan. "Itu kan kecil ya, kalau tadi dibagi 200 ribu untuk setahun berarti seharinya 500 rupiah," beber Misnan.
Selain itu, dengan berjalannya uji coba parkir berlangganan, Misnan juga bilang terkait dengan e-parkir yang masih akan terus berjalan di tahun 2024.
"Untuk e-parkir masih tetap berjalan, karena nanti akan kami evaluasi kembali," tuturnya.
Bukan hal baru lagi di Samarinda, melihat pemandangan kendaraan bermotor yang berserakan di jalan. Pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang tidak seharusnya seperti trotoar, di hadapan pintu masuk gang, di pinggir jalan yang luasnya tak seberapa. Akibatnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti kemacetan.
Dengan adanya parkir berlangganan ini Misnan juga berharap selain untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga diharapkan dapat memberi kemudahan dan kenyaman bagi masyarakat dalam parkir kendaraan.
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah mengularkan surat untuk menertibkan parkir liar pada September 2023.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Siami Misnan Saat Ditemui Usai Evaluasi Kegiatan 2023 dan Rencana Kerja 2024, di DPRD Kota Samarinda, Senin (8/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bakal lakukan uji coba parkir berlangganan tahun 2024 ini. Uji coba tersebut akan mulai diberlakukan untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN. Setelahnya, baru akan diterapkan pada masyarakat umum.
Sekretaris Dishub Samarinda Siami Misnan menjelaskan, kelak akan ada sebuah kartu yang dimiliki oleh masing-masing individu yang berlangganan. Kartu itu, harus ditunjukkan kepada juru parkir setiap tempat yang didatangi. Kartu tersebut hanya berlaku untuk area parkir umum, bukan area parkir yang khusus seperti mal dan pusat perbelanjaan.
"Jadi nanti masyarakat tidak lagi perlu repot bayar. Kami kan ASN ni, sudah ada kartu parkir, jadi kami tinggal tunjukkan aja. Jadi parkir di manapun free, sudah gratis," jelas Misnan, saat ditemui Seputar Fakta di Samarinda, Senin (8/1/2024) siang.
Uji coba ini, lanjut Misnan akan diterapkan mulai awal tahun 2024. Tarif pertahunnya, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp200 ribu, dan untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu.
Menurut Misnan, tarif itu terjangkau bagi setiap kalangan. "Itu kan kecil ya, kalau tadi dibagi 200 ribu untuk setahun berarti seharinya 500 rupiah," beber Misnan.
Selain itu, dengan berjalannya uji coba parkir berlangganan, Misnan juga bilang terkait dengan e-parkir yang masih akan terus berjalan di tahun 2024.
"Untuk e-parkir masih tetap berjalan, karena nanti akan kami evaluasi kembali," tuturnya.
Bukan hal baru lagi di Samarinda, melihat pemandangan kendaraan bermotor yang berserakan di jalan. Pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang tidak seharusnya seperti trotoar, di hadapan pintu masuk gang, di pinggir jalan yang luasnya tak seberapa. Akibatnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti kemacetan.
Dengan adanya parkir berlangganan ini Misnan juga berharap selain untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga diharapkan dapat memberi kemudahan dan kenyaman bagi masyarakat dalam parkir kendaraan.
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah mengularkan surat untuk menertibkan parkir liar pada September 2023.
(Sf/Rs)