Cari disini...
Seputar Kaltim
Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terkait parkir di kawasan Mie Gacoan, di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda pada Senin (12/8/2024) malam.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kejadian viral terkait dengan pecahnya kaca mobil yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar di sekitar lokasi tersebut pada Minggu, (11/8/2024) malam.
Manalu menyatakan bahwa kejadian ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama terkait kelayakan perizinan usaha dan ketersediaan lahan parkir yang memadai dari usaha tempat makan itu.
"Kami meminta manajemen Mie Gacoan untuk datang ke kantor dan kami menanyakan terkait izin andalalin dan memastikan bahwa lahan parkir yang tersedia cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," ujar Manalu.
Ia juga menilai bahwa letak restoran itu berada di area yang riskan, seperti di tanjakan, dekat dengan bukaan median jalan, dan tikungan yang dapat memberikan dampak pada lalu lintas, termasuk potensi kecelakaan.
Selain itu, Manalu mengungkapkan bahwa penertiban juga akan menyasar keberadaan jukir liar di kawasan tersebut.
Terdapat kurang lebih 32 jukir liar yang ditertibkan saat patroli malam tadi bersama dengan Polresta Samarinda dan Satpol PP.
Ia menyebut dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Samarinda akan mendeklarasikan Samarinda sebagai kota bebas jukir liar, dengan menerapkan pembayaran parkir non-tunai di seluruh tepi jalan yang akan dideklarasikan oleh Wali Kota Samarinda.
"Kami juga meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mempertimbangkan lahan parkir yang memadai,” ungkapnya.
Di Jalan Lambung Mangkurat, misalnya, ia meminta agar setelah tanggal 17 Agustus mendatang, tidak ada lagi kegiatan usaha di atas trotoar. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan bersama Satpol PP untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengundang parkir liar di tepi jalan.
Ia menilai dengan adanya aktivitas ekonomi di atas trotoar itu dapat mengundang masyarakat parkir di sembarang tempat, yang kemudian mengundang adanya jukir liar.
Dishub sudah menerapkan kebijakan kepada pelaku usaha untuk membayar retribusi parkir tepi jalan berdasarkan potensi okupansi. Jukir tidak lagi digaji oleh Dishub, melainkan mendapatkan persentase dari pendapatan parkir dengan sistem bagi hasil. Di mana 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah.
Dalam upaya mendukung kebijakan non-tunai, Dishub Samarinda juga telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyediakan QRIS yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Kita harap langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi parkir liar dan memastikan sistem parkir yang lebih tertib di Kota Samarinda,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terkait parkir di kawasan Mie Gacoan, di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda pada Senin (12/8/2024) malam.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kejadian viral terkait dengan pecahnya kaca mobil yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar di sekitar lokasi tersebut pada Minggu, (11/8/2024) malam.
Manalu menyatakan bahwa kejadian ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama terkait kelayakan perizinan usaha dan ketersediaan lahan parkir yang memadai dari usaha tempat makan itu.
"Kami meminta manajemen Mie Gacoan untuk datang ke kantor dan kami menanyakan terkait izin andalalin dan memastikan bahwa lahan parkir yang tersedia cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," ujar Manalu.
Ia juga menilai bahwa letak restoran itu berada di area yang riskan, seperti di tanjakan, dekat dengan bukaan median jalan, dan tikungan yang dapat memberikan dampak pada lalu lintas, termasuk potensi kecelakaan.
Selain itu, Manalu mengungkapkan bahwa penertiban juga akan menyasar keberadaan jukir liar di kawasan tersebut.
Terdapat kurang lebih 32 jukir liar yang ditertibkan saat patroli malam tadi bersama dengan Polresta Samarinda dan Satpol PP.
Ia menyebut dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Samarinda akan mendeklarasikan Samarinda sebagai kota bebas jukir liar, dengan menerapkan pembayaran parkir non-tunai di seluruh tepi jalan yang akan dideklarasikan oleh Wali Kota Samarinda.
"Kami juga meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mempertimbangkan lahan parkir yang memadai,” ungkapnya.
Di Jalan Lambung Mangkurat, misalnya, ia meminta agar setelah tanggal 17 Agustus mendatang, tidak ada lagi kegiatan usaha di atas trotoar. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan bersama Satpol PP untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengundang parkir liar di tepi jalan.
Ia menilai dengan adanya aktivitas ekonomi di atas trotoar itu dapat mengundang masyarakat parkir di sembarang tempat, yang kemudian mengundang adanya jukir liar.
Dishub sudah menerapkan kebijakan kepada pelaku usaha untuk membayar retribusi parkir tepi jalan berdasarkan potensi okupansi. Jukir tidak lagi digaji oleh Dishub, melainkan mendapatkan persentase dari pendapatan parkir dengan sistem bagi hasil. Di mana 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah.
Dalam upaya mendukung kebijakan non-tunai, Dishub Samarinda juga telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyediakan QRIS yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Kita harap langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi parkir liar dan memastikan sistem parkir yang lebih tertib di Kota Samarinda,” pungkasnya.
(Sf/Rs)