Seputar Kaltim

    Dishub dan Satlantas Balikpapan Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan di Sejumlah Titik Kota

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2025 pukul 14:39 WITA

    Salah satu mobil yang dilakukan penindakan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan terus menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan dan trotoar.

    Kegiatan penertiban kembali dilakukan di kawasan Jalan Puspoyudo, Balikpapan Kota, Kamis (4/12/2025).

    Danru Penindakan Dishub Balikpapan, Rayen menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik, mulai dari kawasan BJBJ, Jalan Asnawi Arbain, MT Haryono, hingga Puspoyudo dan Jalan Ahmad Yani.

    “Hari ini kami fokus pada kendaraan yang parkir di trotoar. Penindakannya berupa penempelan stiker dan pengempesan ban bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan,” ucap Rayen saat ditemui awak media.

    Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hal baru. Dishub telah rutin melakukan sosialisasi dan penertiban serupa sejak satu minggu terakhir di sejumlah lokasi. Namun untuk penindakan hukum, Rayen menuturkan bahwa kewenangan penuh berada pada Satlantas Polresta Balikpapan.

    “Kalau pengempesan ban itu tergantung jenis pelanggarannya. Sementara untuk tilang, itu dilakukan langsung oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

    Penilangan biasanya dilakukan bila kendaraan tetap parkir di area yang jelas terdapat rambu larangan parkir. Dirinya menambahkan, bahwa proses penderekan kendaraan belum dilakukan pada tahap ini. Saat ini, Dishub masih mengedepankan sosialisasi berupa penempelan stiker hingga pengempesan ban.

    Di lokasi yang sama, Danru 1652 Satlantas Polresta Balikpapan, Aiptu Gufron menambahkan, bahwa kegiatan masih difokuskan pada sosialisasi, khususnya di kawasan tertib lalu lintas yang telah terpantau kamera ETLE.

    “Kalau di jalan-jalan kecil masih berupa teguran. Tapi kalau area sudah terpasang ETLE, maka pelanggaran otomatis terekam dan terproses,” tambahnya.

    Ia memastikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penertiban akan terus dilakukan dan nantinya akan menyasar wilayah lain di Kota Balikpapan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dishub dan Satlantas Balikpapan Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan di Sejumlah Titik Kota

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2025 pukul 14:39 WITA

    Salah satu mobil yang dilakukan penindakan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan terus menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan dan trotoar.

    Kegiatan penertiban kembali dilakukan di kawasan Jalan Puspoyudo, Balikpapan Kota, Kamis (4/12/2025).

    Danru Penindakan Dishub Balikpapan, Rayen menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik, mulai dari kawasan BJBJ, Jalan Asnawi Arbain, MT Haryono, hingga Puspoyudo dan Jalan Ahmad Yani.

    “Hari ini kami fokus pada kendaraan yang parkir di trotoar. Penindakannya berupa penempelan stiker dan pengempesan ban bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan,” ucap Rayen saat ditemui awak media.

    Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hal baru. Dishub telah rutin melakukan sosialisasi dan penertiban serupa sejak satu minggu terakhir di sejumlah lokasi. Namun untuk penindakan hukum, Rayen menuturkan bahwa kewenangan penuh berada pada Satlantas Polresta Balikpapan.

    “Kalau pengempesan ban itu tergantung jenis pelanggarannya. Sementara untuk tilang, itu dilakukan langsung oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

    Penilangan biasanya dilakukan bila kendaraan tetap parkir di area yang jelas terdapat rambu larangan parkir. Dirinya menambahkan, bahwa proses penderekan kendaraan belum dilakukan pada tahap ini. Saat ini, Dishub masih mengedepankan sosialisasi berupa penempelan stiker hingga pengempesan ban.

    Di lokasi yang sama, Danru 1652 Satlantas Polresta Balikpapan, Aiptu Gufron menambahkan, bahwa kegiatan masih difokuskan pada sosialisasi, khususnya di kawasan tertib lalu lintas yang telah terpantau kamera ETLE.

    “Kalau di jalan-jalan kecil masih berupa teguran. Tapi kalau area sudah terpasang ETLE, maka pelanggaran otomatis terekam dan terproses,” tambahnya.

    Ia memastikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penertiban akan terus dilakukan dan nantinya akan menyasar wilayah lain di Kota Balikpapan.

    (Sf/Rs)