Seputar Kaltim

    Dishub Catat Hampir Dua Ribu Kendaraan di Samarinda Tidak Layak Jalan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2024 pukul 14:17 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di Balai Kota, Selasa (17/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat hampir dua ribu kendaraan yang ada di Kota Tepian ini tidak layak jalan. Kendaraan besar dan roda dua menjadi penyumbang terbanyak.

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala atau biasa disebut dengan uji KIR. 

    "Ada sekitar 1.900 kendaraan tidak layak jalan di Samarinda, kita sudah tindaklanjuti kerja sama dengan Pertamina dan BRI," kata Manalu, (17/9/2024). 

    Ia menjelaskan, salah satu upaya agar masyarakat mau melakukan uji KIR adalah melalui kartu pembelian bahan bakar minyak (BBM) yaitu fuel card. 

    Pertamina bersama dengan BRI telah membuat fuel card edisi baru yang sempat menggelar soft launching pada Kamis, (12/9/2024) lalu di Tanah Merah. 

    Melalui fuel card edisi baru itu, nantinya masyarakat diminta untuk melakukan pembaruan fuel card. Syarat untuk mendapatkan itu, salah satunya kendaraan harus lolos uji KIR. 

    "Kita minta agar dibuat semacam portal untuk kami memberi persetujuan apakah kendaraan itu sudah layak atau belum," tuturnya. 

    Lebih lanjut dijelaskan, dalam uji KIR itu kendaraan akan melewati proses uji daya rem, lampu, kondisi ban, serta menunjukan bahwa kendaraan tidak melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan (over dimension over loading). 

    Kondisi kendaraan yang tidak layak jalan ini juga menjadi salah satu penyumbang terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di Samarinda sendiri sering terjadi peristiwa truk ataupun mobil tidak kuat menanjak, hingga akhirnya kendaraan itu mundur atau hilang kendali dan merugikn sekitarnya. 

    "Itu karena over dimension over loading, tidak layak jalan. Tapi di media sosial sering Dishub disebut (tag), tapi kalau diliat dari UU LLAJ itu adalah ranah dari kepolisian," ungkapnya. 

    Menurutnya, jika kendaraan tersebut memang layak jalan maka tidak akan terjadi kecelakaan lalu lintas akibat dari truk atau mobil yang tidak kuat menanjak. Selain menjadi penyebab kecelakaan, kendaraan tidak layak jalan juga jadi penyebab rusaknya infrastruktur jalan. 

    "Jalan yang dirancang bisa bertahan 5 tahun, tapi terus dilewati kendaraan yang over dimension over loading, bisa jadi usianya 3 tahun, jadi tidak sesuai dengan usia rancangan, dan ini bisa dikategorikan merugikan negara," bebernya. 

    Untuk itu ia ingin agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan, terlebih sebuah perusahaan agar dapat melakukan uji KIR secara berkala, yakni enam bulan sekali demi keselamatan dalam lalu lintas. 

    "Kalau kendaraan itu sudah standar tidak perlu harus ada petugas, itu juga termasuk budaya beradab, tinggal kesadaran dari para pengendara dan pengusaha, apalagi uji KIR sudah gratis" pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dishub Catat Hampir Dua Ribu Kendaraan di Samarinda Tidak Layak Jalan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2024 pukul 14:17 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di Balai Kota, Selasa (17/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat hampir dua ribu kendaraan yang ada di Kota Tepian ini tidak layak jalan. Kendaraan besar dan roda dua menjadi penyumbang terbanyak.

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala atau biasa disebut dengan uji KIR. 

    "Ada sekitar 1.900 kendaraan tidak layak jalan di Samarinda, kita sudah tindaklanjuti kerja sama dengan Pertamina dan BRI," kata Manalu, (17/9/2024). 

    Ia menjelaskan, salah satu upaya agar masyarakat mau melakukan uji KIR adalah melalui kartu pembelian bahan bakar minyak (BBM) yaitu fuel card. 

    Pertamina bersama dengan BRI telah membuat fuel card edisi baru yang sempat menggelar soft launching pada Kamis, (12/9/2024) lalu di Tanah Merah. 

    Melalui fuel card edisi baru itu, nantinya masyarakat diminta untuk melakukan pembaruan fuel card. Syarat untuk mendapatkan itu, salah satunya kendaraan harus lolos uji KIR. 

    "Kita minta agar dibuat semacam portal untuk kami memberi persetujuan apakah kendaraan itu sudah layak atau belum," tuturnya. 

    Lebih lanjut dijelaskan, dalam uji KIR itu kendaraan akan melewati proses uji daya rem, lampu, kondisi ban, serta menunjukan bahwa kendaraan tidak melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan (over dimension over loading). 

    Kondisi kendaraan yang tidak layak jalan ini juga menjadi salah satu penyumbang terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di Samarinda sendiri sering terjadi peristiwa truk ataupun mobil tidak kuat menanjak, hingga akhirnya kendaraan itu mundur atau hilang kendali dan merugikn sekitarnya. 

    "Itu karena over dimension over loading, tidak layak jalan. Tapi di media sosial sering Dishub disebut (tag), tapi kalau diliat dari UU LLAJ itu adalah ranah dari kepolisian," ungkapnya. 

    Menurutnya, jika kendaraan tersebut memang layak jalan maka tidak akan terjadi kecelakaan lalu lintas akibat dari truk atau mobil yang tidak kuat menanjak. Selain menjadi penyebab kecelakaan, kendaraan tidak layak jalan juga jadi penyebab rusaknya infrastruktur jalan. 

    "Jalan yang dirancang bisa bertahan 5 tahun, tapi terus dilewati kendaraan yang over dimension over loading, bisa jadi usianya 3 tahun, jadi tidak sesuai dengan usia rancangan, dan ini bisa dikategorikan merugikan negara," bebernya. 

    Untuk itu ia ingin agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan, terlebih sebuah perusahaan agar dapat melakukan uji KIR secara berkala, yakni enam bulan sekali demi keselamatan dalam lalu lintas. 

    "Kalau kendaraan itu sudah standar tidak perlu harus ada petugas, itu juga termasuk budaya beradab, tinggal kesadaran dari para pengendara dan pengusaha, apalagi uji KIR sudah gratis" pungkasnya. 

    (Sf/Rs)