Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Angkot yang masih beroperasi di Samarinda. (Foto: Dokumentasi Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat ada sebanyak ratusan unit angkutan kota (angkot) terdaftar dalam sistem berdasarkan Surat Keputusan (SK) trayek yang berlaku. Namun, tidak semua angkot tersebut masih aktif beroperasi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda, Ayatullah Khumaini menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan terakhir pada tahun 2024, tercatat ada sekitar 222 angkot yang tersebar di 19 trayek.
Meski begitu, sebagian trayek tidak lagi berfungsi optimal lantaran sejumlah angkot sudah tidak beroperasi atau tidak berada di jalurnya.
"Memang ada sekitar 222 unit yang tercatat, tapi itu berdasarkan trayeknya. Namun, dari pengecekan kami, banyak yang izinnya sudah mati dan KIR-nya tidak aktif," ungkap Ayatullah.
Ia juga menambahkan bahwa angkot-angkot yang sudah tidak aktif biasanya karena masa berlaku KIR-nya telah habis dan tidak diperpanjang. Proses perpanjangan KIR sendiri tidak semudah itu, karena terdapat syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi oleh pengusaha angkutan.
"Termasuk batas maksimal usia kendaraan, yaitu 10 tahun. Mungkin ini yang membuat pengusaha kesulitan," tuturnya.
Saat ini, Dishub tengah mencanangkan rencana jangka panjang untuk menghadirkan moda transportasi massal baru yang lebih aman dan sesuai standar pelayanan.
Meski belum ada kepastian, Ayatullah menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan wacana tersebut kepada para sopir angkot sebagai langkah persiapan menuju sistem transportasi yang lebih baik.
"Rencana ini belum jalan, tapi kami sudah sampaikan kepada para sopir angkot soal kemungkinan adanya angkutan massal baru. Mungkin 2026 sudah bisa diajukan. Harapannya, angkutan yang ada nantinya lebih sesuai dengan standar SDM dan keselamatan," ucapnya.
Adapun terkait standar kelayakan operasional angkot, batas maksimal operasional angkutan ditetapkan hingga tahun 2035.
Namun demikian, setiap kendaraan harus melalui pemeriksaan teknis secara berkala sesuai ketentuan dari bidang keselamatan uji kendaraan bermotor (PKB), termasuk aspek penting seperti kondisi ban dan sistem pengereman.
"Sekarang batasnya itu berarti sampai 2035, dan itu nanti harus dicek kelayakannya. Ada standarnya sampai ke ban dan rem," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Angkot yang masih beroperasi di Samarinda. (Foto: Dokumentasi Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat ada sebanyak ratusan unit angkutan kota (angkot) terdaftar dalam sistem berdasarkan Surat Keputusan (SK) trayek yang berlaku. Namun, tidak semua angkot tersebut masih aktif beroperasi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda, Ayatullah Khumaini menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan terakhir pada tahun 2024, tercatat ada sekitar 222 angkot yang tersebar di 19 trayek.
Meski begitu, sebagian trayek tidak lagi berfungsi optimal lantaran sejumlah angkot sudah tidak beroperasi atau tidak berada di jalurnya.
"Memang ada sekitar 222 unit yang tercatat, tapi itu berdasarkan trayeknya. Namun, dari pengecekan kami, banyak yang izinnya sudah mati dan KIR-nya tidak aktif," ungkap Ayatullah.
Ia juga menambahkan bahwa angkot-angkot yang sudah tidak aktif biasanya karena masa berlaku KIR-nya telah habis dan tidak diperpanjang. Proses perpanjangan KIR sendiri tidak semudah itu, karena terdapat syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi oleh pengusaha angkutan.
"Termasuk batas maksimal usia kendaraan, yaitu 10 tahun. Mungkin ini yang membuat pengusaha kesulitan," tuturnya.
Saat ini, Dishub tengah mencanangkan rencana jangka panjang untuk menghadirkan moda transportasi massal baru yang lebih aman dan sesuai standar pelayanan.
Meski belum ada kepastian, Ayatullah menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan wacana tersebut kepada para sopir angkot sebagai langkah persiapan menuju sistem transportasi yang lebih baik.
"Rencana ini belum jalan, tapi kami sudah sampaikan kepada para sopir angkot soal kemungkinan adanya angkutan massal baru. Mungkin 2026 sudah bisa diajukan. Harapannya, angkutan yang ada nantinya lebih sesuai dengan standar SDM dan keselamatan," ucapnya.
Adapun terkait standar kelayakan operasional angkot, batas maksimal operasional angkutan ditetapkan hingga tahun 2035.
Namun demikian, setiap kendaraan harus melalui pemeriksaan teknis secara berkala sesuai ketentuan dari bidang keselamatan uji kendaraan bermotor (PKB), termasuk aspek penting seperti kondisi ban dan sistem pengereman.
"Sekarang batasnya itu berarti sampai 2035, dan itu nanti harus dicek kelayakannya. Ada standarnya sampai ke ban dan rem," pungkasnya.
(Sf/Rs)