Cari disini...
Seputar Kaltim
Imbauan tertib parkir Dishub Bontang. (Foto: Instagram Dishub Bontang)
Bontang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dalam aktivitas parkir. Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dari media sosial Instagram akun resmi Dishub Bontang.
Dalam unggahan tersebut, Dishub menegaskan bahwa parkir tanpa karcis resmi dinyatakan tidak sah. Hal ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem parkir demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Bontang.
Dishub juga menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama, pengguna kendaraan diminta untuk parkir hanya di lokasi resmi yang telah ditetapkan. Kedua, pembayaran retribusi parkir harus dilakukan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diwajibkan menggunakan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Karcis tersebut menjadi tanda bahwa transaksi parkir dilakukan secara sah dan sesuai aturan.
“Tanpa karcis tidak sah,” bunyi pemberitahuan tersebut.
Dishub juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik parkir liar. Parkir di lokasi tidak resmi berpotensi menimbulkan risiko, baik dari segi keamanan kendaraan maupun ketidakjelasan biaya.
Melalui imbauan ini, Dishub berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk mematuhi aturan parkir. Partisipasi aktif warga dinilai penting dalam mendukung terciptanya sistem parkir yang tertib, aman, dan transparan di Kota Bontang.
“Hindari parkir liar yang berpotensi merugikan dan mengganggu ketertiban,” tulis Dishub Bontang.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Imbauan tertib parkir Dishub Bontang. (Foto: Instagram Dishub Bontang)
Bontang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dalam aktivitas parkir. Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dari media sosial Instagram akun resmi Dishub Bontang.
Dalam unggahan tersebut, Dishub menegaskan bahwa parkir tanpa karcis resmi dinyatakan tidak sah. Hal ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem parkir demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Bontang.
Dishub juga menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama, pengguna kendaraan diminta untuk parkir hanya di lokasi resmi yang telah ditetapkan. Kedua, pembayaran retribusi parkir harus dilakukan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diwajibkan menggunakan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Karcis tersebut menjadi tanda bahwa transaksi parkir dilakukan secara sah dan sesuai aturan.
“Tanpa karcis tidak sah,” bunyi pemberitahuan tersebut.
Dishub juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik parkir liar. Parkir di lokasi tidak resmi berpotensi menimbulkan risiko, baik dari segi keamanan kendaraan maupun ketidakjelasan biaya.
Melalui imbauan ini, Dishub berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk mematuhi aturan parkir. Partisipasi aktif warga dinilai penting dalam mendukung terciptanya sistem parkir yang tertib, aman, dan transparan di Kota Bontang.
“Hindari parkir liar yang berpotensi merugikan dan mengganggu ketertiban,” tulis Dishub Bontang.
(Sf/Lo)