Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan parkir di tepi jalan umum.
"Fokus utama Dishub adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan, sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan," kata Andi Marewangeng.
Selain itu, ia juga menyampaikan saat ini, pihaknya telah menerapkan sistem berlangganan tahunan bagi kendaraan yang menggunakan parkir tepi jalan, yang ditandai dengan stiker pada motor maupun mobil. Sementara itu juga, selama bulan Ramadan, pihaknya elah melakukan pemantauan terhadap parkir liar yang kerap muncul di pinggir jalan.
"Kami melakukan patroli dari pukul 18.00 hingga 23.10 malam," ujarnya.
Namun, dirinya juga menekankan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan dan sosialisasi, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Andi pun menegaskan komitmen Dishub Berau untuk terus mengedukasi masyarakat agar parkir lebih tertata, terutama di tepi jalan umum, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Berau.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan parkir di tepi jalan umum.
"Fokus utama Dishub adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan, sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan," kata Andi Marewangeng.
Selain itu, ia juga menyampaikan saat ini, pihaknya telah menerapkan sistem berlangganan tahunan bagi kendaraan yang menggunakan parkir tepi jalan, yang ditandai dengan stiker pada motor maupun mobil. Sementara itu juga, selama bulan Ramadan, pihaknya elah melakukan pemantauan terhadap parkir liar yang kerap muncul di pinggir jalan.
"Kami melakukan patroli dari pukul 18.00 hingga 23.10 malam," ujarnya.
Namun, dirinya juga menekankan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan dan sosialisasi, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Andi pun menegaskan komitmen Dishub Berau untuk terus mengedukasi masyarakat agar parkir lebih tertata, terutama di tepi jalan umum, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Berau.
(Sf/Rs)