Dishub Balikpapan Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum Soal Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Berat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 Juni 2025 03:09 WIB

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan merespons aspirasi yang disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum terkait keselamatan lalu lintas, khususnya soal regulasi kendaraan berat dan upaya pencegahan kecelakaan.

    Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyebut ada tiga hal utama yang menjadi sorotan mahasiswa. Pertama, permintaan evaluasi terhadap regulasi lalu lintas saat ini. Kedua, pertanyaan seputar penindakan terhadap pelanggaran kendaraan berat, terutama setelah kecelakaan di Simpang Muara Rapak.

    “Ketiga, dorongan agar pemerintah menyampaikan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan jalan,” ucap Fadli kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

    Menurut Fadli, sejak 31 Maret 2009 hingga kini, telah terjadi 15 kecelakaan di Simpang Muara Rapak. Insiden terparah terjadi pada 21 Januari 2022 yang menewaskan 5 orang dan melukai 30 lainnya.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang.

    “Dalam aturan itu, truk dengan muatan lebih dari 10 ton hanya boleh melintas Pukul 22.00–05.00 Wita,” jelasnya.

    Awalnya, kendaraan berat tanpa muatan masih boleh melintas di luar jam tersebut. Namun, setelah evaluasi, Dishub menilai kebijakan itu berisiko dan akan segera merevisinya.

    “Ke depan, semua kendaraan berat, baik kosong maupun bermuatan, dilarang melintas di luar jam operasional,” akunya.

    Dishub juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik, termasuk penandaan jalur oranye khusus kendaraan berat, pengalihan jalur untuk motor dan mobil kecil ke sisi kiri jalan, dan pembentukan pos pantau di lokasi rawan kecelakaan bekerja sama dengan Polres Balikpapan.

    “Dishub hanya berwenang mengatur angkutan dalam kota. Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan antar kota dan truk besar menjadi kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi sangat penting,” terangnya.

    Untuk jangka menengah dan panjang, Dishub telah merancang beberapa program, seperti peninggian median jalan di titik rawan kecelakaan, penambahan pos pantau (saat ini baru ada di KM 13 dan Simpang Pattimura), pengusulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer.

    “Lalu, rekomendasi pembangunan jalur logistik dari wilayah barat ke utara dan percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo agar truk tidak perlu melintas di pemukiman padat,” imbuhnya.

    Dishub mengapresiasi perhatian mahasiswa terhadap isu keselamatan jalan dan menjadikan masukan tersebut sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan.

    “Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dishub Balikpapan Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum Soal Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Berat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 Juni 2025 03:09 WIB

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan merespons aspirasi yang disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum terkait keselamatan lalu lintas, khususnya soal regulasi kendaraan berat dan upaya pencegahan kecelakaan.

    Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyebut ada tiga hal utama yang menjadi sorotan mahasiswa. Pertama, permintaan evaluasi terhadap regulasi lalu lintas saat ini. Kedua, pertanyaan seputar penindakan terhadap pelanggaran kendaraan berat, terutama setelah kecelakaan di Simpang Muara Rapak.

    “Ketiga, dorongan agar pemerintah menyampaikan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan jalan,” ucap Fadli kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

    Menurut Fadli, sejak 31 Maret 2009 hingga kini, telah terjadi 15 kecelakaan di Simpang Muara Rapak. Insiden terparah terjadi pada 21 Januari 2022 yang menewaskan 5 orang dan melukai 30 lainnya.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang.

    “Dalam aturan itu, truk dengan muatan lebih dari 10 ton hanya boleh melintas Pukul 22.00–05.00 Wita,” jelasnya.

    Awalnya, kendaraan berat tanpa muatan masih boleh melintas di luar jam tersebut. Namun, setelah evaluasi, Dishub menilai kebijakan itu berisiko dan akan segera merevisinya.

    “Ke depan, semua kendaraan berat, baik kosong maupun bermuatan, dilarang melintas di luar jam operasional,” akunya.

    Dishub juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik, termasuk penandaan jalur oranye khusus kendaraan berat, pengalihan jalur untuk motor dan mobil kecil ke sisi kiri jalan, dan pembentukan pos pantau di lokasi rawan kecelakaan bekerja sama dengan Polres Balikpapan.

    “Dishub hanya berwenang mengatur angkutan dalam kota. Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan antar kota dan truk besar menjadi kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi sangat penting,” terangnya.

    Untuk jangka menengah dan panjang, Dishub telah merancang beberapa program, seperti peninggian median jalan di titik rawan kecelakaan, penambahan pos pantau (saat ini baru ada di KM 13 dan Simpang Pattimura), pengusulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer.

    “Lalu, rekomendasi pembangunan jalur logistik dari wilayah barat ke utara dan percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo agar truk tidak perlu melintas di pemukiman padat,” imbuhnya.

    Dishub mengapresiasi perhatian mahasiswa terhadap isu keselamatan jalan dan menjadikan masukan tersebut sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan.

    “Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)