Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menanggapi isu keluhan masyarakat terkait tidak diberikannya karcis parkir oleh juru parkir (jukir) di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang ada saat ini.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, khususnya terkait pola kerja jukir binaan. Dalam waktu dekat, Dishub juga akan menerapkan skema baru dalam sistem parkir.
“Ada tiga skema yang kami siapkan. Pertama, beberapa kantong parkir akan dianalisa dan kemungkinan besar dikelola oleh pihak ketiga. Kedua, kami berencana mengaktifkan sistem parking gate menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025. Ketiga, kami juga akan mengevaluasi keberadaan jukir binaan,” kata Kepala Dishub saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
Menurut Fadli, kehadiran pihak ketiga nantinya akan membawa dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi pihak ketiga akan menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk perlengkapan jukir, serta akan mengelola satu rute secara penuh. Melalui skema ini, Dishub berharap sistem parkir akan lebih efisien dan tertata.
“Kami akan menghitung kontribusi dari pihak ketiga terhadap pemerintah kota. Hal ini juga untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan anggaran,” imbuhnya.
Terkait sistem pembayaran parkir di awal oleh jukir binaan, ia menyebut hal tersebut merupakan salah satu pola yang sedang diusulkan. Namun jika nantinya dikelola oleh pihak ketiga, maka pemasukan akan diterima langsung oleh pemerintah kota.
“Dalam pengelolaan ke depan, Dishub Balikpapan akan menerapkan tiga sistem parkir secara bersamaan yakni sistem parking gate non-tunai (cashless), sistem pengelolaan oleh pihak ketiga dan tetap memberdayakan jukir binaan,” lanjutnya.
Sementara itu, penertiban terhadap parkir liar menjadi fokus Dishub saat ini. Fadli menyebut bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan pembinaan terhadap jukir liar. Namun masih ada tantangan besar dalam menyinkronkan antara kantong parkir yang legal dan area usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai.
“Wilayah seperti MT Haryono dan kawasan bisnis lainnya menjadi perhatian utama kami. Banyak parkir liar yang muncul dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan parkir, termasuk parkir liar. Satgas ini ditargetkan mulai aktif pada Agustus 2025 dan bisa beroperasi secara optimal pada bulan September.
“Khusus untuk parking gate, saat ini kami siapkan di tiga titik sementara, yaitu Stadion Batakan, BSCC Dome, dan Gedung Kesenian,” tambahnya.
Melalui sistem baru ini, Dishub berharap bisa mengubah sistem retribusi parkir menjadi pemasukan tetap bagi daerah. Namun, ia mengakui bahwa realisasi pendapatan sektor parkir saat ini menurun.
Hal ini disebabkan beberapa lokasi yang sebelumnya masuk kategori retribusi, kini beralih menjadi objek pajak dan kewenangannya berpindah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami juga tidak lagi bisa menarik retribusi di lokasi seperti PKB, KIR, dan Batakan karena aturan baru. Maka dari itu, tantangan kami ke depan adalah menciptakan kantong parkir baru di luar ketentuan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menanggapi isu keluhan masyarakat terkait tidak diberikannya karcis parkir oleh juru parkir (jukir) di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang ada saat ini.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, khususnya terkait pola kerja jukir binaan. Dalam waktu dekat, Dishub juga akan menerapkan skema baru dalam sistem parkir.
“Ada tiga skema yang kami siapkan. Pertama, beberapa kantong parkir akan dianalisa dan kemungkinan besar dikelola oleh pihak ketiga. Kedua, kami berencana mengaktifkan sistem parking gate menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025. Ketiga, kami juga akan mengevaluasi keberadaan jukir binaan,” kata Kepala Dishub saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
Menurut Fadli, kehadiran pihak ketiga nantinya akan membawa dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi pihak ketiga akan menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk perlengkapan jukir, serta akan mengelola satu rute secara penuh. Melalui skema ini, Dishub berharap sistem parkir akan lebih efisien dan tertata.
“Kami akan menghitung kontribusi dari pihak ketiga terhadap pemerintah kota. Hal ini juga untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan anggaran,” imbuhnya.
Terkait sistem pembayaran parkir di awal oleh jukir binaan, ia menyebut hal tersebut merupakan salah satu pola yang sedang diusulkan. Namun jika nantinya dikelola oleh pihak ketiga, maka pemasukan akan diterima langsung oleh pemerintah kota.
“Dalam pengelolaan ke depan, Dishub Balikpapan akan menerapkan tiga sistem parkir secara bersamaan yakni sistem parking gate non-tunai (cashless), sistem pengelolaan oleh pihak ketiga dan tetap memberdayakan jukir binaan,” lanjutnya.
Sementara itu, penertiban terhadap parkir liar menjadi fokus Dishub saat ini. Fadli menyebut bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan pembinaan terhadap jukir liar. Namun masih ada tantangan besar dalam menyinkronkan antara kantong parkir yang legal dan area usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai.
“Wilayah seperti MT Haryono dan kawasan bisnis lainnya menjadi perhatian utama kami. Banyak parkir liar yang muncul dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan parkir, termasuk parkir liar. Satgas ini ditargetkan mulai aktif pada Agustus 2025 dan bisa beroperasi secara optimal pada bulan September.
“Khusus untuk parking gate, saat ini kami siapkan di tiga titik sementara, yaitu Stadion Batakan, BSCC Dome, dan Gedung Kesenian,” tambahnya.
Melalui sistem baru ini, Dishub berharap bisa mengubah sistem retribusi parkir menjadi pemasukan tetap bagi daerah. Namun, ia mengakui bahwa realisasi pendapatan sektor parkir saat ini menurun.
Hal ini disebabkan beberapa lokasi yang sebelumnya masuk kategori retribusi, kini beralih menjadi objek pajak dan kewenangannya berpindah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami juga tidak lagi bisa menarik retribusi di lokasi seperti PKB, KIR, dan Batakan karena aturan baru. Maka dari itu, tantangan kami ke depan adalah menciptakan kantong parkir baru di luar ketentuan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
(Sf/Rs)