Seputar Kaltim

    Dishub Balikpapan Siapkan Sistem B-Connect, Tingkatkan Kapasitas Internet hingga 200 Mbps

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    28 Agustus 2026 pukul 11:40 WITA

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan pengembangan sistem informasi lalu lintas melalui B-Connect, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi kondisi lalu lintas di Balikpapan.

    Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, B-Connect nantinya akan membagi informasi lalu lintas menjadi dua jenis, yakni informasi yang dapat diakses masyarakat umum dan informasi yang bersifat privat.

    “Prinsipnya, manfaat dari B-Connect adalah kami akan membagi dua informasi database terkait masalah lalu lintas. Untuk masyarakat umum dan juga yang bersifat private,” jelas Padli kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

    Menurutnya, sistem tersebut diharapkan memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas yang dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Selain pengembangan sistem, Dishub juga akan meningkatkan kapasitas internet yang selama ini dinilai masih terbatas. Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya hanya mengandalkan bandwidth sekitar 50 Mbps dari pembagian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    “Kami melihat hanya 50 Mbps. Itu sangat terbatas, sehingga di tahun ini dan tahun berikutnya kami akan tingkatkan sampai sekitar 200 Mbps,” akunya.

    Dengan peningkatan kapasitas tersebut, Dishub berharap masyarakat tidak lagi terlambat mendapatkan informasi terkait kondisi lalu lintas, termasuk ketika terjadi cuaca buruk maupun banjir.

    “Ketika warga Balikpapan ingin beraktivitas atau mungkin cuaca atau terjadi banjir di mana-mana, mereka bisa mengetahui jalur mana yang bisa dilewati untuk mensiasati durasi waktu yang bisa ditempuh saat ingin beraktivitas,” ujarnya.

    Dishub Balikpapan juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggaran rambu lalu lintas dan parkir ilegal. Langkah tersebut antara lain berupa penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

    Namun, kata dia, aturan terkait penderekan kendaraan masih dalam tahap penyusunan. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan yang diderek akan dikenakan kontribusi sebesar Rp500.000 per hari dengan batas maksimal lima hari atau Rp2,5 juta per kendaraan.

    “Kalau umpamanya lebih daripada lima hari, maka kami tidak akan mengeluarkan lagi biaya tambahan. Maksimalnya Rp2,5 juta per kendaraan,” terangnya.

    Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan kesiapan lokasi untuk menampung kendaraan hasil penertiban. Sebab, kendaraan yang dititipkan harus tetap dijaga kondisinya.

    “Ketika mereka berkontribusi Rp500 ribu per harinya, dan itu akan masuk ke sumber PAD baru, tentunya kami juga harus menjamin kendaraan tersebut kondisinya tetap baik, tidak terjadi apa-apa dan tetap bersih,” ungkapnya.

    Dishub, lanjutnya, telah melihat adanya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diharapkan dapat digunakan sebagai lokasi pengelolaan kendaraan hasil penindakan.

    “Semoga itu bisa diberikan kepada Dishub untuk pengelolaannya dan itu akan kami lakukan,” disampaikannya.

    Dari sisi kelembagaan, Dishub juga berharap sektor parkir nantinya dapat dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan demikian, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran dapat memiliki ruang pengelolaan yang lebih leluasa.

    Selain 167 kamera yang telah dipasang pada 2026, Dishub Balikpapan juga telah memasang lima kamera yang dikhususkan untuk memantau parkir ilegal. 

    Dishub juga berencana menambah kamera pengawas di kawasan perumahan, permukiman, serta ruas jalan dengan lebar sekitar empat meter.

    “Penambahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga di kawasan permukiman,” harapnya.

    Selain memasang CCTV milik pemerintah, Dishub juga akan menyosialisasikan pentingnya pemasangan kamera pengawas secara mandiri oleh masyarakat di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

    “Menjadi suatu kewajiban juga dan keharusan untuk setiap warga yang memiliki rumah atau tempat tinggal untuk memasang CCTV secara pribadi. Jadi itu juga menjadi wujud sosialisasi kepada warga Balikpapan,” katanya.

    Terkait konektivitas dengan aplikasi Emanun, Padli menerangkan, sistem tersebut untuk sementara belum terhubung. Hal ini lantaran tidak seluruh informasi dari sistem dapat diakses secara terbuka.

    “Insya Allah kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),”tuturnya.

    Melalui sistem tersebut, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera di setiap persimpangan diharapkan dapat ditindak. Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta pelanggaran lain yang terindikasi melanggar rambu lalu lintas.

    Ditegaskan, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berada di pihak kepolisian. Karena itu, penerapan sistem tersebut nantinya harus didukung melalui perjanjian kerja sama antarinstansi.

    “Pekerjaan untuk menahan, memberhentikan, baik itu pelanggaran rambu, roda dua, roda empat, bahkan kendaraan berat, itu wajib dibungkus dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan masing-masing,” jelasnya.

    Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar penindakan di lapangan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

    Lanjutnya, tujuan utama pengembangan sistem pengawasan dan informasi lalu lintas bukan hanya menindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mendorong kebijakan yang bersifat pencegahan.

    “Tujuan kami hanya satu, tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu harus dapat mengambil kebijakan di lapangan. Bukan lagi kebijakan setelah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.

    Sebutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

    “Dishub saat ini juga tengah mengaktifkan enam user untuk memastikan sistem pemantauan CCTV dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

    Selama ini, informasi yang disampaikan Dishub kepada masyarakat masih sebatas imbauan terkait kesadaran berlalu lintas, seperti penggunaan septic bag dan sejumlah informasi lainnya.

    Ke depan, Dishub akan melanjutkan pemasangan kamera untuk memantau parkir ilegal. Namun, penerapan penindakan tidak akan dilakukan secara langsung.

    “Berdasarkan arahan Wali Kota Balikpapan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sekitar enam bulan hingga satu tahun,” sesuai arahan.

    Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kesiapan infrastruktur lalu lintas yang dimiliki Pemkot Balikpapan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi aturan lalu lintas.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dishub Balikpapan Siapkan Sistem B-Connect, Tingkatkan Kapasitas Internet hingga 200 Mbps

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    28 Agustus 2026 pukul 11:40 WITA

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan pengembangan sistem informasi lalu lintas melalui B-Connect, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi kondisi lalu lintas di Balikpapan.

    Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, B-Connect nantinya akan membagi informasi lalu lintas menjadi dua jenis, yakni informasi yang dapat diakses masyarakat umum dan informasi yang bersifat privat.

    “Prinsipnya, manfaat dari B-Connect adalah kami akan membagi dua informasi database terkait masalah lalu lintas. Untuk masyarakat umum dan juga yang bersifat private,” jelas Padli kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

    Menurutnya, sistem tersebut diharapkan memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas yang dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Selain pengembangan sistem, Dishub juga akan meningkatkan kapasitas internet yang selama ini dinilai masih terbatas. Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya hanya mengandalkan bandwidth sekitar 50 Mbps dari pembagian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    “Kami melihat hanya 50 Mbps. Itu sangat terbatas, sehingga di tahun ini dan tahun berikutnya kami akan tingkatkan sampai sekitar 200 Mbps,” akunya.

    Dengan peningkatan kapasitas tersebut, Dishub berharap masyarakat tidak lagi terlambat mendapatkan informasi terkait kondisi lalu lintas, termasuk ketika terjadi cuaca buruk maupun banjir.

    “Ketika warga Balikpapan ingin beraktivitas atau mungkin cuaca atau terjadi banjir di mana-mana, mereka bisa mengetahui jalur mana yang bisa dilewati untuk mensiasati durasi waktu yang bisa ditempuh saat ingin beraktivitas,” ujarnya.

    Dishub Balikpapan juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggaran rambu lalu lintas dan parkir ilegal. Langkah tersebut antara lain berupa penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

    Namun, kata dia, aturan terkait penderekan kendaraan masih dalam tahap penyusunan. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan yang diderek akan dikenakan kontribusi sebesar Rp500.000 per hari dengan batas maksimal lima hari atau Rp2,5 juta per kendaraan.

    “Kalau umpamanya lebih daripada lima hari, maka kami tidak akan mengeluarkan lagi biaya tambahan. Maksimalnya Rp2,5 juta per kendaraan,” terangnya.

    Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan kesiapan lokasi untuk menampung kendaraan hasil penertiban. Sebab, kendaraan yang dititipkan harus tetap dijaga kondisinya.

    “Ketika mereka berkontribusi Rp500 ribu per harinya, dan itu akan masuk ke sumber PAD baru, tentunya kami juga harus menjamin kendaraan tersebut kondisinya tetap baik, tidak terjadi apa-apa dan tetap bersih,” ungkapnya.

    Dishub, lanjutnya, telah melihat adanya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diharapkan dapat digunakan sebagai lokasi pengelolaan kendaraan hasil penindakan.

    “Semoga itu bisa diberikan kepada Dishub untuk pengelolaannya dan itu akan kami lakukan,” disampaikannya.

    Dari sisi kelembagaan, Dishub juga berharap sektor parkir nantinya dapat dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan demikian, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran dapat memiliki ruang pengelolaan yang lebih leluasa.

    Selain 167 kamera yang telah dipasang pada 2026, Dishub Balikpapan juga telah memasang lima kamera yang dikhususkan untuk memantau parkir ilegal. 

    Dishub juga berencana menambah kamera pengawas di kawasan perumahan, permukiman, serta ruas jalan dengan lebar sekitar empat meter.

    “Penambahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga di kawasan permukiman,” harapnya.

    Selain memasang CCTV milik pemerintah, Dishub juga akan menyosialisasikan pentingnya pemasangan kamera pengawas secara mandiri oleh masyarakat di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

    “Menjadi suatu kewajiban juga dan keharusan untuk setiap warga yang memiliki rumah atau tempat tinggal untuk memasang CCTV secara pribadi. Jadi itu juga menjadi wujud sosialisasi kepada warga Balikpapan,” katanya.

    Terkait konektivitas dengan aplikasi Emanun, Padli menerangkan, sistem tersebut untuk sementara belum terhubung. Hal ini lantaran tidak seluruh informasi dari sistem dapat diakses secara terbuka.

    “Insya Allah kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),”tuturnya.

    Melalui sistem tersebut, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera di setiap persimpangan diharapkan dapat ditindak. Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta pelanggaran lain yang terindikasi melanggar rambu lalu lintas.

    Ditegaskan, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berada di pihak kepolisian. Karena itu, penerapan sistem tersebut nantinya harus didukung melalui perjanjian kerja sama antarinstansi.

    “Pekerjaan untuk menahan, memberhentikan, baik itu pelanggaran rambu, roda dua, roda empat, bahkan kendaraan berat, itu wajib dibungkus dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan masing-masing,” jelasnya.

    Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar penindakan di lapangan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

    Lanjutnya, tujuan utama pengembangan sistem pengawasan dan informasi lalu lintas bukan hanya menindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mendorong kebijakan yang bersifat pencegahan.

    “Tujuan kami hanya satu, tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu harus dapat mengambil kebijakan di lapangan. Bukan lagi kebijakan setelah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.

    Sebutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

    “Dishub saat ini juga tengah mengaktifkan enam user untuk memastikan sistem pemantauan CCTV dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

    Selama ini, informasi yang disampaikan Dishub kepada masyarakat masih sebatas imbauan terkait kesadaran berlalu lintas, seperti penggunaan septic bag dan sejumlah informasi lainnya.

    Ke depan, Dishub akan melanjutkan pemasangan kamera untuk memantau parkir ilegal. Namun, penerapan penindakan tidak akan dilakukan secara langsung.

    “Berdasarkan arahan Wali Kota Balikpapan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sekitar enam bulan hingga satu tahun,” sesuai arahan.

    Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kesiapan infrastruktur lalu lintas yang dimiliki Pemkot Balikpapan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi aturan lalu lintas.

    (Sf/Rs)