Seputar Kaltim

    Dishub Balikpapan Pastikan Pengawasan Tetap Ketat, Truk Kosong Boleh Melintas Sesuai Aturan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 Agustus 2026 pukul 11:43 WITA

    Kendaraan angkutan barang yang terlibat kecelakaan di kawasan Pasar Buton, Balikpapan Utara. (Foto: Tangkapan Layar/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Pos Pengawasan KM 13 tetap berjalan secara rutin. 

    Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, terkait video truk yang melintas pada jam pembatasan operasional.

    Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, Iskamiawan mengatakan, kendaraan yang menjadi sorotan dalam video tersebut merupakan truk tanpa muatan. Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan barang yang kosong masih diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diatur.

    “Pengawasan tetap kami laksanakan di Pos KM 13. Truk yang viral di media sosial merupakan kendaraan yang tidak bermuatan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang telah direvisi pada Maret 2022, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas,” ucap Iskamiawan saat dihubungi awak media, Selasa (4/8/2026).

    Ia menjelaskan, kesalahpahaman yang muncul di masyarakat diduga disebabkan masih beredarnya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan versi Januari 2022. Padahal, aturan tersebut telah direvisi pada Maret 2022 dengan sejumlah penyesuaian, termasuk mengenai ketentuan kendaraan kosong.

    “Karena itu, Dishub mengimbau masyarakat untuk menggunakan regulasi terbaru sebagai acuan, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang,” jelasnya.

    Menurut Iskamiawan, pembatasan operasional tetap diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang membawa muatan. Kendaraan jenis tersebut tidak diperkenankan melintas pada jam-jam tertentu demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk.

    “Kendaraan bermuatan dengan JBB lebih dari 10 ton dilarang melintas pada jam operasional yang telah ditetapkan. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan yang mendapat pengawalan resmi dari pihak kepolisian,” terangnya.

    Adapun pembatasan operasional di ruas Jalan MT Haryono hingga kawasan Kilo 3,5–Kariangau berlaku pada pukul 06.00–09.00 WITA dan kembali diberlakukan pada pukul 15.00–18.00 WITA. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diizinkan melintas sesuai ketentuan dalam surat edaran yang berlaku.

    Selain melakukan pengawasan di lapangan, Dishub Balikpapan juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota.

    Menurutnya, rancangan Perwali tersebut saat ini telah diserahkan ke Bagian Hukum dan diharapkan segera selesai, agar pengaturan operasional angkutan barang tidak lagi hanya mengacu pada surat edaran.

    “Draft Perwali sudah masuk ke Bagian Hukum. Nantinya regulasi ini akan memperkuat dasar hukum, termasuk dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran,” terangnya.

    Selama Perwali belum diterbitkan, penindakan terhadap pelanggaran tetap mengacu pada ketentuan rambu lalu lintas yang telah dipasang di lokasi pembatasan. Pengemudi yang melanggar jam operasional dapat dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

    Dishub Balikpapan juga akan terus menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota yang terbaru agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak lagi menggunakan dokumen lama sebagai acuan.

    “Kami berharap masyarakat memahami aturan yang berlaku saat ini sehingga tidak muncul anggapan bahwa pengawasan tidak berjalan. Pengawasan tetap dilakukan, namun harus dibedakan antara kendaraan bermuatan dan kendaraan kosong yang memang masih diperbolehkan melintas sesuai aturan,” tutup Iskamiawan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Dishub Balikpapan Pastikan Pengawasan Tetap Ketat, Truk Kosong Boleh Melintas Sesuai Aturan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 Agustus 2026 pukul 11:43 WITA

    Kendaraan angkutan barang yang terlibat kecelakaan di kawasan Pasar Buton, Balikpapan Utara. (Foto: Tangkapan Layar/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Pos Pengawasan KM 13 tetap berjalan secara rutin. 

    Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, terkait video truk yang melintas pada jam pembatasan operasional.

    Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, Iskamiawan mengatakan, kendaraan yang menjadi sorotan dalam video tersebut merupakan truk tanpa muatan. Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan barang yang kosong masih diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diatur.

    “Pengawasan tetap kami laksanakan di Pos KM 13. Truk yang viral di media sosial merupakan kendaraan yang tidak bermuatan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang telah direvisi pada Maret 2022, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas,” ucap Iskamiawan saat dihubungi awak media, Selasa (4/8/2026).

    Ia menjelaskan, kesalahpahaman yang muncul di masyarakat diduga disebabkan masih beredarnya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan versi Januari 2022. Padahal, aturan tersebut telah direvisi pada Maret 2022 dengan sejumlah penyesuaian, termasuk mengenai ketentuan kendaraan kosong.

    “Karena itu, Dishub mengimbau masyarakat untuk menggunakan regulasi terbaru sebagai acuan, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang,” jelasnya.

    Menurut Iskamiawan, pembatasan operasional tetap diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang membawa muatan. Kendaraan jenis tersebut tidak diperkenankan melintas pada jam-jam tertentu demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk.

    “Kendaraan bermuatan dengan JBB lebih dari 10 ton dilarang melintas pada jam operasional yang telah ditetapkan. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan yang mendapat pengawalan resmi dari pihak kepolisian,” terangnya.

    Adapun pembatasan operasional di ruas Jalan MT Haryono hingga kawasan Kilo 3,5–Kariangau berlaku pada pukul 06.00–09.00 WITA dan kembali diberlakukan pada pukul 15.00–18.00 WITA. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diizinkan melintas sesuai ketentuan dalam surat edaran yang berlaku.

    Selain melakukan pengawasan di lapangan, Dishub Balikpapan juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota.

    Menurutnya, rancangan Perwali tersebut saat ini telah diserahkan ke Bagian Hukum dan diharapkan segera selesai, agar pengaturan operasional angkutan barang tidak lagi hanya mengacu pada surat edaran.

    “Draft Perwali sudah masuk ke Bagian Hukum. Nantinya regulasi ini akan memperkuat dasar hukum, termasuk dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran,” terangnya.

    Selama Perwali belum diterbitkan, penindakan terhadap pelanggaran tetap mengacu pada ketentuan rambu lalu lintas yang telah dipasang di lokasi pembatasan. Pengemudi yang melanggar jam operasional dapat dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

    Dishub Balikpapan juga akan terus menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota yang terbaru agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak lagi menggunakan dokumen lama sebagai acuan.

    “Kami berharap masyarakat memahami aturan yang berlaku saat ini sehingga tidak muncul anggapan bahwa pengawasan tidak berjalan. Pengawasan tetap dilakukan, namun harus dibedakan antara kendaraan bermuatan dan kendaraan kosong yang memang masih diperbolehkan melintas sesuai aturan,” tutup Iskamiawan.

    (Sf/Lo)