Seputar Kaltim

    Dishub Balikpapan Kirim Pengingat KIR Lewat WhatsApp

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    15 Oktober 2026 pukul 16:22 WITA

    Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. (Foto: dok/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum di Balikpapan, kini mendapat pengingat masa berlaku uji berkala atau KIR melalui pesan WhatsApp.

    Langkah ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pengujian berkala.

    Melalui notifikasi otomatis tersebut, pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan sebelum masa berlaku KIR berakhir.

    “Dengan begitu, mereka dapat mempersiapkan pengujian ulang lebih awal tanpa harus menunggu hingga masa berlaku habis,” ucap Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

    Ia mengatakan, peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di lapangan. Pemerintah juga perlu memberikan kemudahan layanan agar pemilik kendaraan lebih tertib memenuhi kewajibannya.

    “Selain pengawasan, pemerintah juga berupaya membuat layanan pengujian kendaraan lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.

    Menurut Fadli, uji KIR memiliki peran penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini terutama bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang beroperasi setiap hari dan memiliki risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar kelayakan.

    Selain mengoptimalkan layanan digital, Dishub Balikpapan memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mengawasi kendaraan yang belum memiliki bukti lulus uji berkala atau telah habis masa berlaku KIR-nya.

    “Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban pengujian,” tegasnya.

    Sebab, kondisi kendaraan yang laik jalan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

    Dishub juga memberi perhatian terhadap kendaraan yang tidak melakukan pengujian berkala selama lebih dari satu tahun. Kendaraan dengan kondisi tersebut dapat dihapus dari sistem pelayanan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Apabila pemilik ingin kembali mendapatkan layanan pengujian, mereka harus mengikuti proses registrasi ulang sesuai prosedur,” paparnya.

    Di sisi lain, layanan uji KIR di Balikpapan diberikan secara gratis. Kemudahan ini diharapkan dapat menghilangkan kendala biaya bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pengujian.

    Dishub turut mengaitkan kepatuhan uji KIR dengan pendaftaran kendaraan untuk memperoleh solar bersubsidi. Kendaraan yang mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut diwajibkan memiliki masa berlaku KIR yang masih aktif.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, sekaligus mendukung pengawasan penggunaan bahan bakar bersubsidi,” akunya.

    Melalui pengingat WhatsApp, pengawasan kendaraan, dan kemudahan layanan gratis, Dishub Balikpapan berharap pemilik kendaraan semakin disiplin melakukan uji berkala.

    Dengan demikian, kewajiban KIR tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Dishub Balikpapan Kirim Pengingat KIR Lewat WhatsApp

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    15 Oktober 2026 pukul 16:22 WITA

    Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. (Foto: dok/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum di Balikpapan, kini mendapat pengingat masa berlaku uji berkala atau KIR melalui pesan WhatsApp.

    Langkah ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pengujian berkala.

    Melalui notifikasi otomatis tersebut, pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan sebelum masa berlaku KIR berakhir.

    “Dengan begitu, mereka dapat mempersiapkan pengujian ulang lebih awal tanpa harus menunggu hingga masa berlaku habis,” ucap Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

    Ia mengatakan, peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di lapangan. Pemerintah juga perlu memberikan kemudahan layanan agar pemilik kendaraan lebih tertib memenuhi kewajibannya.

    “Selain pengawasan, pemerintah juga berupaya membuat layanan pengujian kendaraan lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.

    Menurut Fadli, uji KIR memiliki peran penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini terutama bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang beroperasi setiap hari dan memiliki risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar kelayakan.

    Selain mengoptimalkan layanan digital, Dishub Balikpapan memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mengawasi kendaraan yang belum memiliki bukti lulus uji berkala atau telah habis masa berlaku KIR-nya.

    “Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban pengujian,” tegasnya.

    Sebab, kondisi kendaraan yang laik jalan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

    Dishub juga memberi perhatian terhadap kendaraan yang tidak melakukan pengujian berkala selama lebih dari satu tahun. Kendaraan dengan kondisi tersebut dapat dihapus dari sistem pelayanan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Apabila pemilik ingin kembali mendapatkan layanan pengujian, mereka harus mengikuti proses registrasi ulang sesuai prosedur,” paparnya.

    Di sisi lain, layanan uji KIR di Balikpapan diberikan secara gratis. Kemudahan ini diharapkan dapat menghilangkan kendala biaya bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pengujian.

    Dishub turut mengaitkan kepatuhan uji KIR dengan pendaftaran kendaraan untuk memperoleh solar bersubsidi. Kendaraan yang mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut diwajibkan memiliki masa berlaku KIR yang masih aktif.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, sekaligus mendukung pengawasan penggunaan bahan bakar bersubsidi,” akunya.

    Melalui pengingat WhatsApp, pengawasan kendaraan, dan kemudahan layanan gratis, Dishub Balikpapan berharap pemilik kendaraan semakin disiplin melakukan uji berkala.

    Dengan demikian, kewajiban KIR tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas.

    (Sf/Lo)