Cari disini...
Seputar Kaltim
Cadangan beras di gudang Bulog yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.(Istimewa)
Penajam - Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan 60 ton beras sebagai cadangan pangan daerah untuk menghadapi masa krisis atau situasi darurat, seperti banjir, tanah longsor dan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Cadangan Pangan Dishanpan PPU, Iswan Padda mengatakan 60 ton beras yang disiapkan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana itu tidak asal disalurkan, tapi harus melalui tahapan produser yang ditetapkan.
Sebelum disalurkan, Dishanpan PPU harus menerima usulan resmi dari pemerintah desa dan kelurahan menyangkut data lengkap nama-nama penerima manfaat. Setelah itu, menunggu persetujuan dari kepala daerah yaitu bupati.
Meski terkesan ribet, kata dia, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk memastikan bantuan yang diberikan kepada warga yang membutuhkan bisa tepat sasaran.
“Akhir-akhir ini kerap terjadi banjir dan tanah longsor di daerah kita, tapi kondisi itu belum masuk dalam kategori darurat jadi cadangan beras yang kita siapkan belum disalurkan,” ucap Iswan, Rabu (29/1/2025).
Cadangan pangan ini juga disiapkan untuk menghadapi musim kemarau dan membantu daerah lain saat mengalami masa krisis.
"Tapi tetap mengacu pada prosedur ya. Jadi, kami tidak asal-asalan dalam menyalurkan cadangan pangan berupa beras 60 ton ini,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Cadangan beras di gudang Bulog yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.(Istimewa)
Penajam - Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan 60 ton beras sebagai cadangan pangan daerah untuk menghadapi masa krisis atau situasi darurat, seperti banjir, tanah longsor dan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Cadangan Pangan Dishanpan PPU, Iswan Padda mengatakan 60 ton beras yang disiapkan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana itu tidak asal disalurkan, tapi harus melalui tahapan produser yang ditetapkan.
Sebelum disalurkan, Dishanpan PPU harus menerima usulan resmi dari pemerintah desa dan kelurahan menyangkut data lengkap nama-nama penerima manfaat. Setelah itu, menunggu persetujuan dari kepala daerah yaitu bupati.
Meski terkesan ribet, kata dia, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk memastikan bantuan yang diberikan kepada warga yang membutuhkan bisa tepat sasaran.
“Akhir-akhir ini kerap terjadi banjir dan tanah longsor di daerah kita, tapi kondisi itu belum masuk dalam kategori darurat jadi cadangan beras yang kita siapkan belum disalurkan,” ucap Iswan, Rabu (29/1/2025).
Cadangan pangan ini juga disiapkan untuk menghadapi musim kemarau dan membantu daerah lain saat mengalami masa krisis.
"Tapi tetap mengacu pada prosedur ya. Jadi, kami tidak asal-asalan dalam menyalurkan cadangan pangan berupa beras 60 ton ini,” tandasnya.
(Sf/By)