Seputar Kaltim

    Diselundupkan dari Balikpapan, 1,65 Ton Beras Bulog ini Rencananya Bakal Dijual ke Kalsel 

    Penulis:Maya sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2024 pukul 14:44 WITA

    Tiga tersangka penimbunan beras SPHP Bulog di giring ke sel tahana usai rilis. (Foto: Humas Polres/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Tiga orang yang ditangkap Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan karena kedapatan hendak menyelundupkan 1,65 ton beras Bulog berstatus SPHP atau Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) disebut berencana bakal menjual beras yang seharusnya diperoleh warga yang membutuhkan itu ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Diberitakan sebelumnya, 3 orang yang  masing-masing berinisial MSP (26), RH (33), dan MA (27) telah ditangkap dan diketahui, ketiganya mereka berasal dari  Kalsel. 

    "Mereka ditangkap di kawasan Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Balikpapan Utara, Rabu (28/2/2024) lalu," ucap Kanit Tipidter Ipda Wirawan Trisnadi saat konferance pers, Rabu (13/3/2024).

    Ipda Wirawan menerangkan, para tersangka rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Kalsel.

    "Dalam penangkapan, Satgas Pangan berhasil mengamankan satu truk yang berisi puluhan karung beras, terdiri dari 28 karung kemasan 50 kg dan 50 karung kemasan 5 kg, serta kwitansi pembelian beras SPHP Bulog," jelasnya.

    Dijelaskan, beras tersebut direncanakan akan dikirim ke Kalsel, dimana beras tersebut akan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Para tersangka membelinya dengan harga Rp11.500 per kilogram, namun dijual kembali di Kalsel dengan harga Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per kilogram.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah beraksi selama dua pekan sebelum pengungkapan. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pemodal, pencari link untuk mencari toko-toko yang menjual beras SPHP dalam jumlah besar, dan juru bayar.

    "Sementara pemilik truk berstatus sebagai saksi, dan kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada pesanan untuk beras itu di Kalsel yang sedang mengalami kelangkaan beras," terangnya.

    Para pelaku akan dijerat Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diselundupkan dari Balikpapan, 1,65 Ton Beras Bulog ini Rencananya Bakal Dijual ke Kalsel 

    Penulis:Maya sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2024 pukul 14:44 WITA

    Tiga tersangka penimbunan beras SPHP Bulog di giring ke sel tahana usai rilis. (Foto: Humas Polres/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Tiga orang yang ditangkap Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan karena kedapatan hendak menyelundupkan 1,65 ton beras Bulog berstatus SPHP atau Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) disebut berencana bakal menjual beras yang seharusnya diperoleh warga yang membutuhkan itu ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Diberitakan sebelumnya, 3 orang yang  masing-masing berinisial MSP (26), RH (33), dan MA (27) telah ditangkap dan diketahui, ketiganya mereka berasal dari  Kalsel. 

    "Mereka ditangkap di kawasan Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Balikpapan Utara, Rabu (28/2/2024) lalu," ucap Kanit Tipidter Ipda Wirawan Trisnadi saat konferance pers, Rabu (13/3/2024).

    Ipda Wirawan menerangkan, para tersangka rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Kalsel.

    "Dalam penangkapan, Satgas Pangan berhasil mengamankan satu truk yang berisi puluhan karung beras, terdiri dari 28 karung kemasan 50 kg dan 50 karung kemasan 5 kg, serta kwitansi pembelian beras SPHP Bulog," jelasnya.

    Dijelaskan, beras tersebut direncanakan akan dikirim ke Kalsel, dimana beras tersebut akan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Para tersangka membelinya dengan harga Rp11.500 per kilogram, namun dijual kembali di Kalsel dengan harga Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per kilogram.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah beraksi selama dua pekan sebelum pengungkapan. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pemodal, pencari link untuk mencari toko-toko yang menjual beras SPHP dalam jumlah besar, dan juru bayar.

    "Sementara pemilik truk berstatus sebagai saksi, dan kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada pesanan untuk beras itu di Kalsel yang sedang mengalami kelangkaan beras," terangnya.

    Para pelaku akan dijerat Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

    (Sf/Rs)