Seputar Kaltim

    Disebut Tak Profesional dalam Gugatan ke MK, KPU Kaltim: Sudah sesuai prosedur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Januari 2025 pukul 11:31 WITA

    Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Foto: KPU Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, membantah tuduhan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024. 

    Bantahan tersebut disampaikan menyusul gugatan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

    Qayyim menegaskan bahwa KPU Kaltim telah menjalankan prosedur pemilu dengan penuh tanggung jawab. “Kami memastikan bahwa seluruh prosedur yang ada telah kami turunkan kepada teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujarnya.

    Qayyim menjelaskan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS yang telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang terstruktur. 

    Menurutnya, dalam Pemilu sebelumnya, Bimtek hanya diberikan kepada tiga orang KPPS, namun kali ini sebanyak 77 anggota KPPS di seluruh Kaltim mengikuti pelatihan tersebut. 

    Hal ini, kata Qayyim, menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan setiap penyelenggara pemilu memahami prosedur dengan baik.

    Qayyim juga menegaskan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota telah selesai sesuai prosedur, dan jika ada gugatan atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, hal tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Ia pun menganggap wajar adanya proses gugatan tersebut dan siap membuktikan kebenaran di persidangan.

    Terkait tuduhan bahwa KPU Kaltim bekerja sama dengan pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, Qayyim dengan tegas membantahnya.

    "Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan seadil-adilnya, setara, dan setransparan mungkin," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disebut Tak Profesional dalam Gugatan ke MK, KPU Kaltim: Sudah sesuai prosedur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Januari 2025 pukul 11:31 WITA

    Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Foto: KPU Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, membantah tuduhan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024. 

    Bantahan tersebut disampaikan menyusul gugatan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

    Qayyim menegaskan bahwa KPU Kaltim telah menjalankan prosedur pemilu dengan penuh tanggung jawab. “Kami memastikan bahwa seluruh prosedur yang ada telah kami turunkan kepada teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujarnya.

    Qayyim menjelaskan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS yang telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang terstruktur. 

    Menurutnya, dalam Pemilu sebelumnya, Bimtek hanya diberikan kepada tiga orang KPPS, namun kali ini sebanyak 77 anggota KPPS di seluruh Kaltim mengikuti pelatihan tersebut. 

    Hal ini, kata Qayyim, menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan setiap penyelenggara pemilu memahami prosedur dengan baik.

    Qayyim juga menegaskan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota telah selesai sesuai prosedur, dan jika ada gugatan atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, hal tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Ia pun menganggap wajar adanya proses gugatan tersebut dan siap membuktikan kebenaran di persidangan.

    Terkait tuduhan bahwa KPU Kaltim bekerja sama dengan pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, Qayyim dengan tegas membantahnya.

    "Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan seadil-adilnya, setara, dan setransparan mungkin," tutupnya.

    (Sf/Rs)