Disebut belum Punya izin, Dishub Datangi Samarinda Theme Park

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    27 Januari 2025 09:31 WIB

    Dishub Kota Samarinda melakukan koordinasi dengan pihak Samarinda Theme Park agar dapat segera mengurus izin terutama Andalalin dan menertibkan kendaraan pengunjung agar tidak parkir di tepi jalan, Minggu (26/1/2025) malam. (Foto: Dokumentasi pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kawasan Samarinda Theme Park di Jalan DI Panjaitan itu belum memiliki izin resmi untuk beroperasi, termasuk izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

    Ia menyebut, beberapa masyarakat melapor adanya kemacetan yang disebabkan kendaraan pengunjung yang diparkir sembarangan di tepi jalan. Karenanya, Dishub mengambil langkah tegas menertibkan parkir liar di sekitar kawasan wisata baru itu pada Minggu malam (26/1/2025). 

    Dalam upaya menertibkan lalu lintas, Dishub Samarinda mengerahkan tim dari Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) untuk menindak parkir sembarangan di sekitar kawasan tersebut. Penindakan mencakup penggembosan ban pada tiga unit mobil yang parkir di tepi jalan.  

    "Memang betul mereka belum mengantongi izin sama sekali, Andalalin juga tidak ada. Apalagi di sana jalan nasional," ungkap Manalu pada Senin (27/1/2025) pagi.   

    Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penertiban, pihaknya menghadapi protes dari oknum juru parkir liar yang merasa keberatan dengan tindakan tersebut. Namun, Manalu memastikan bahwa Dishub akan terus berkomitmen untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.  

    "Kami tidak akan ragu untuk menindak kendaraan yang diparkir sembarangan di luar kawasan. Ini adalah peringatan terakhir. Jika masih melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk menggembosi ban kendaraan," tambahnya.  

    Dishub Samarinda berharap tindakan tegas ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola dan pengunjung Samarinda Theme Park agar mematuhi aturan yang berlaku, demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman di kawasan Jalan DI Panjaitan.  

    Menambahkan, Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri, juga menekankan agar pihak pengelola Samarinda Theme Park segera mengatur fasilitas parkir pengunjung. Ia meminta kepada pengelola untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan di tepi jalan. 

    "Terutama karena jalan ini merupakan jalan nasional yang harus bebas dari hambatan lalu lintas," singkat Duri.  

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Disebut belum Punya izin, Dishub Datangi Samarinda Theme Park

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    27 Januari 2025 09:31 WIB

    Dishub Kota Samarinda melakukan koordinasi dengan pihak Samarinda Theme Park agar dapat segera mengurus izin terutama Andalalin dan menertibkan kendaraan pengunjung agar tidak parkir di tepi jalan, Minggu (26/1/2025) malam. (Foto: Dokumentasi pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kawasan Samarinda Theme Park di Jalan DI Panjaitan itu belum memiliki izin resmi untuk beroperasi, termasuk izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

    Ia menyebut, beberapa masyarakat melapor adanya kemacetan yang disebabkan kendaraan pengunjung yang diparkir sembarangan di tepi jalan. Karenanya, Dishub mengambil langkah tegas menertibkan parkir liar di sekitar kawasan wisata baru itu pada Minggu malam (26/1/2025). 

    Dalam upaya menertibkan lalu lintas, Dishub Samarinda mengerahkan tim dari Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) untuk menindak parkir sembarangan di sekitar kawasan tersebut. Penindakan mencakup penggembosan ban pada tiga unit mobil yang parkir di tepi jalan.  

    "Memang betul mereka belum mengantongi izin sama sekali, Andalalin juga tidak ada. Apalagi di sana jalan nasional," ungkap Manalu pada Senin (27/1/2025) pagi.   

    Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penertiban, pihaknya menghadapi protes dari oknum juru parkir liar yang merasa keberatan dengan tindakan tersebut. Namun, Manalu memastikan bahwa Dishub akan terus berkomitmen untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.  

    "Kami tidak akan ragu untuk menindak kendaraan yang diparkir sembarangan di luar kawasan. Ini adalah peringatan terakhir. Jika masih melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk menggembosi ban kendaraan," tambahnya.  

    Dishub Samarinda berharap tindakan tegas ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola dan pengunjung Samarinda Theme Park agar mematuhi aturan yang berlaku, demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman di kawasan Jalan DI Panjaitan.  

    Menambahkan, Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri, juga menekankan agar pihak pengelola Samarinda Theme Park segera mengatur fasilitas parkir pengunjung. Ia meminta kepada pengelola untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan di tepi jalan. 

    "Terutama karena jalan ini merupakan jalan nasional yang harus bebas dari hambatan lalu lintas," singkat Duri.  

    (Sf/Rs)