Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Disdukcapil PPU.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Data pribadi sangat rentan disalahgunalan, terutama data orang yang sudah meninggal.
Kepala Bidang Pencatatan dan Pelayanan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Dony Ariswanto menyebut data pribadi orang yang sudah meninggal itu biasanya disalahgunakan untuk pinjaman online atau hutang piutang.
Selain itu, data itu rawan dimanfaatkan untuk pemilihan surat suara di pemilihan umum dan lainnya. “Setiap tahunnya pasti ada satu kasus penyalahgunaan data pribadi,” ucap Dony Ariswanto, Selasa (27/8/2024).
Faktor utama penyalahgunaan data ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat dalam pengurusan akta kematian, sebagian masyarakat masih menganggap dokumen akta kematian itu tidak terlalu penting.
Padahal, kata Dony, akta kematian itu sangatl penting karena dokumen itu memiliki banyak manfaat, di antaranya menghindari penyalahgunaan data, syarat pengurusan ahli waris, syarat pencairan asuransi hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.
Untuk itu, Disdukcapil PPU juga membantu masyarakat dalam penerbitan akta kematian dengan melalui berbagai tahapan, yakni penerimaan berkas, verifikasi dan validasi data permohonan dan syarat-syarat.
Kemudian dilakukan penginputan data kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Itu merupakan empat tahapan yang perlu dilakukan oleh Disdukcapil dalam menerbitkan akta kematian.
“Meski kasus itu tetap terjadi di setiap tahunnya, kita mengajak masyarakat terutama pihak keluarga untuk melaporkan kematian agar data pribadinya tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Disdukcapil PPU.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Data pribadi sangat rentan disalahgunalan, terutama data orang yang sudah meninggal.
Kepala Bidang Pencatatan dan Pelayanan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Dony Ariswanto menyebut data pribadi orang yang sudah meninggal itu biasanya disalahgunakan untuk pinjaman online atau hutang piutang.
Selain itu, data itu rawan dimanfaatkan untuk pemilihan surat suara di pemilihan umum dan lainnya. “Setiap tahunnya pasti ada satu kasus penyalahgunaan data pribadi,” ucap Dony Ariswanto, Selasa (27/8/2024).
Faktor utama penyalahgunaan data ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat dalam pengurusan akta kematian, sebagian masyarakat masih menganggap dokumen akta kematian itu tidak terlalu penting.
Padahal, kata Dony, akta kematian itu sangatl penting karena dokumen itu memiliki banyak manfaat, di antaranya menghindari penyalahgunaan data, syarat pengurusan ahli waris, syarat pencairan asuransi hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.
Untuk itu, Disdukcapil PPU juga membantu masyarakat dalam penerbitan akta kematian dengan melalui berbagai tahapan, yakni penerimaan berkas, verifikasi dan validasi data permohonan dan syarat-syarat.
Kemudian dilakukan penginputan data kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Itu merupakan empat tahapan yang perlu dilakukan oleh Disdukcapil dalam menerbitkan akta kematian.
“Meski kasus itu tetap terjadi di setiap tahunnya, kita mengajak masyarakat terutama pihak keluarga untuk melaporkan kematian agar data pribadinya tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
(Sf/By)