Seputar Kaltim

    Disdukcapil PPU Pastikan Warga Disabilitas Tak Kehilangan Hak Administrasi Kependudukan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 21:27 WITA

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Penyandang disabilitas, lanjut usia (manula), hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap menjadi sasaran perekaman KTP elektronik meski tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan.

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menjalankan layanan jemput bola melalui program Pedang Sabililah atau Pelayanan Tandang Penyandang Disabilitas dan Manula dengan mendatangi langsung rumah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.

    Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan informasi warga yang belum melakukan perekaman umumnya diperoleh melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan maupun Dinas Sosial.

    "Kami cek dulu datanya. Kalau memang belum melakukan perekaman, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP elektronik," kata Dony, diwawancarai Selasa (26/5/2026).

    Program tersebut telah berjalan sejak 2019 dan menyasar warga berkebutuhan khusus yang telah memenuhi syarat wajib memiliki KTP elektronik.

    Menurut Dony, pihaknya juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk melaporkan warga disabilitas yang belum memiliki KTP maupun akta kelahiran agar segera mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

    Tak hanya penyandang disabilitas, layanan serupa juga diberikan kepada ODGJ. Disdukcapil memastikan kelompok tersebut tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

    "ODGJ juga punya hak kependudukan. Ketika membutuhkan pelayanan kesehatan atau keperluan lainnya, dokumen kependudukan pastinya diperlukan," ujar dia.

    Dalam pelaksanaannya, perekaman terhadap penyandang disabilitas maupun ODGJ kerap menghadapi tantangan, terutama saat pengambilan data biometrik.

    Dony menjelaskan perekaman sidik jari, foto wajah hingga iris mata tidak selalu berjalan mudah. Bahkan untuk memperoleh data biometrik yang valid, petugas terkadang membutuhkan waktu jauh lebih lama dibanding perekaman normal.

    "Kalau perekaman biasa sekitar lima menit selesai. Untuk beberapa penyandang disabilitas atau ODGJ bisa sampai satu jam karena perlu perlakuan khusus, terutama saat pengambilan foto dan iris mata," jelasnya.

    Tantangan lainnya, petugas menghadapi kendala jaringan internet saat melakukan pelayanan di wilayah pesisir. Sebab data hasil perekaman harus langsung dikirim ke pusat data untuk proses penunggalan data kependudukan.

    "Di beberapa wilayah pesisir seperti Saloloang dan Tanjung Tengah, pengiriman data kadang lebih lambat karena jaringan internet tidak selalu stabil," tutup Dony.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disdukcapil PPU Pastikan Warga Disabilitas Tak Kehilangan Hak Administrasi Kependudukan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 21:27 WITA

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Penyandang disabilitas, lanjut usia (manula), hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap menjadi sasaran perekaman KTP elektronik meski tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan.

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menjalankan layanan jemput bola melalui program Pedang Sabililah atau Pelayanan Tandang Penyandang Disabilitas dan Manula dengan mendatangi langsung rumah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.

    Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan informasi warga yang belum melakukan perekaman umumnya diperoleh melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan maupun Dinas Sosial.

    "Kami cek dulu datanya. Kalau memang belum melakukan perekaman, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP elektronik," kata Dony, diwawancarai Selasa (26/5/2026).

    Program tersebut telah berjalan sejak 2019 dan menyasar warga berkebutuhan khusus yang telah memenuhi syarat wajib memiliki KTP elektronik.

    Menurut Dony, pihaknya juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk melaporkan warga disabilitas yang belum memiliki KTP maupun akta kelahiran agar segera mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

    Tak hanya penyandang disabilitas, layanan serupa juga diberikan kepada ODGJ. Disdukcapil memastikan kelompok tersebut tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

    "ODGJ juga punya hak kependudukan. Ketika membutuhkan pelayanan kesehatan atau keperluan lainnya, dokumen kependudukan pastinya diperlukan," ujar dia.

    Dalam pelaksanaannya, perekaman terhadap penyandang disabilitas maupun ODGJ kerap menghadapi tantangan, terutama saat pengambilan data biometrik.

    Dony menjelaskan perekaman sidik jari, foto wajah hingga iris mata tidak selalu berjalan mudah. Bahkan untuk memperoleh data biometrik yang valid, petugas terkadang membutuhkan waktu jauh lebih lama dibanding perekaman normal.

    "Kalau perekaman biasa sekitar lima menit selesai. Untuk beberapa penyandang disabilitas atau ODGJ bisa sampai satu jam karena perlu perlakuan khusus, terutama saat pengambilan foto dan iris mata," jelasnya.

    Tantangan lainnya, petugas menghadapi kendala jaringan internet saat melakukan pelayanan di wilayah pesisir. Sebab data hasil perekaman harus langsung dikirim ke pusat data untuk proses penunggalan data kependudukan.

    "Di beberapa wilayah pesisir seperti Saloloang dan Tanjung Tengah, pengiriman data kadang lebih lambat karena jaringan internet tidak selalu stabil," tutup Dony.

    (Sf/Rs)