Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Disdukcapil PPU.(Istimewa)
Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan sebuah website bernama Serambinusantara.go.id.
Website ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama yang berada di wilayah terpencil Kabupaten PPU.
Layanan online ini bisa diakses selama 24 jam dan menyediakan berbagai layanan Adminduk, seperti mengisi persyaratan dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian dan Kelahiran.
Hanya saja untuk pencetakan e-KTP dan KIA, masyarakat diminta untuk datang secara langsung ke kantor Disdukcapil PPU.
“Setelah input dokumen, nanti akan muncul pemberitahuan di akun email masing-masing. Jadi sekarang kalau ingin mengurus Adminduk cukup di mana saja,” kata Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, Kamis (16/1/2025).
Disdukcapil PPU juga turut melibatkan pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengakses layanan online tersebut.
”Jika masyarakat sulit memahami caranya, maka cukup datang ke kantor desa dan kelurahan meminta bantuan. Sebab, kita telah menempatkan petugas di masing-masing wilayah agar masyarakat tidak kesusahan saat ingin mengurus Adminduk melalui website itu,” ungkap Dony.
Dony berharap dengan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan Adminduk tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Terlebih, lanjut dia, tidak semua orang dapat menyempatkan waktunya untuk mengurus Adminduk secara langsung atau offline.
Salah satunya adalah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang sebagian masih ditemukan belum memiliki e-KTP.
Ini dikarenakan para pelajar tersebut tidak memiliki waktu untuk mengurus Adminduk karena disibukkan dengan waktu belajar mulai Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu layanan Adminduk di Kantor Disdukcapil tutup.
Namun dengan hadirnya website Serambinusantara.go.id tersebut, dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan ini.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Disdukcapil PPU.(Istimewa)
Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan sebuah website bernama Serambinusantara.go.id.
Website ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama yang berada di wilayah terpencil Kabupaten PPU.
Layanan online ini bisa diakses selama 24 jam dan menyediakan berbagai layanan Adminduk, seperti mengisi persyaratan dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian dan Kelahiran.
Hanya saja untuk pencetakan e-KTP dan KIA, masyarakat diminta untuk datang secara langsung ke kantor Disdukcapil PPU.
“Setelah input dokumen, nanti akan muncul pemberitahuan di akun email masing-masing. Jadi sekarang kalau ingin mengurus Adminduk cukup di mana saja,” kata Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, Kamis (16/1/2025).
Disdukcapil PPU juga turut melibatkan pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengakses layanan online tersebut.
”Jika masyarakat sulit memahami caranya, maka cukup datang ke kantor desa dan kelurahan meminta bantuan. Sebab, kita telah menempatkan petugas di masing-masing wilayah agar masyarakat tidak kesusahan saat ingin mengurus Adminduk melalui website itu,” ungkap Dony.
Dony berharap dengan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan Adminduk tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Terlebih, lanjut dia, tidak semua orang dapat menyempatkan waktunya untuk mengurus Adminduk secara langsung atau offline.
Salah satunya adalah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang sebagian masih ditemukan belum memiliki e-KTP.
Ini dikarenakan para pelajar tersebut tidak memiliki waktu untuk mengurus Adminduk karena disibukkan dengan waktu belajar mulai Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu layanan Adminduk di Kantor Disdukcapil tutup.
Namun dengan hadirnya website Serambinusantara.go.id tersebut, dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan ini.
(Sf/By)