Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini masuk ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) IKN untuk memangkas jarak warga Sepaku yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
Pelayanan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Warga dapat mengurus KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah datang hingga akta kematian tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil di Penajam.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan layanan di MPP IKN saat ini masih digelar terbatas, yakni dua hari pada setiap akhir bulan.
"Layanan ini kita jalankan secara berkala dan sudah berlangsung tiga bulan. Semua layanan adminduk kita bawa, sehingga warga Sepaku punya akses pelayanan yang lebih dekat," kata Waluyo, Senin (5/10/2026).
Pola pelayanan tersebut belum menjadi jadwal mingguan. Disdukcapil masih menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran, sekaligus melihat seberapa besar kebutuhan masyarakat.
Waluyo menyebut frekuensi pelayanan menjadi salah satu evaluasi ke depan. Jika dukungan anggaran memungkinkan, layanan di MPP IKN akan ditambah menjadi satu kali dalam sepekan.
"Sekarang kita masih dua hari di akhir bulan. Kalau kebutuhan masyarakat terus terlihat dan anggarannya memungkinkan, kita ingin layanan ini bisa lebih sering, bahkan seminggu sekali," ujarnya.
Persoalan lain yang masih dikejar adalah informasi kepada warga. Menurut Waluyo, belum semua masyarakat mengetahui bahwa layanan adminduk Disdukcapil PPU sudah tersedia di MPP IKN.
Padahal, fasilitas tersebut menjadi salah satu titik layanan terpadu di kawasan IKN. Selain adminduk, masyarakat dapat mengakses layanan dari sejumlah instansi lain, termasuk BPJS, Imigrasi, Taspen dan pelayanan perizinan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini masuk ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) IKN untuk memangkas jarak warga Sepaku yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
Pelayanan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Warga dapat mengurus KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah datang hingga akta kematian tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil di Penajam.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan layanan di MPP IKN saat ini masih digelar terbatas, yakni dua hari pada setiap akhir bulan.
"Layanan ini kita jalankan secara berkala dan sudah berlangsung tiga bulan. Semua layanan adminduk kita bawa, sehingga warga Sepaku punya akses pelayanan yang lebih dekat," kata Waluyo, Senin (5/10/2026).
Pola pelayanan tersebut belum menjadi jadwal mingguan. Disdukcapil masih menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran, sekaligus melihat seberapa besar kebutuhan masyarakat.
Waluyo menyebut frekuensi pelayanan menjadi salah satu evaluasi ke depan. Jika dukungan anggaran memungkinkan, layanan di MPP IKN akan ditambah menjadi satu kali dalam sepekan.
"Sekarang kita masih dua hari di akhir bulan. Kalau kebutuhan masyarakat terus terlihat dan anggarannya memungkinkan, kita ingin layanan ini bisa lebih sering, bahkan seminggu sekali," ujarnya.
Persoalan lain yang masih dikejar adalah informasi kepada warga. Menurut Waluyo, belum semua masyarakat mengetahui bahwa layanan adminduk Disdukcapil PPU sudah tersedia di MPP IKN.
Padahal, fasilitas tersebut menjadi salah satu titik layanan terpadu di kawasan IKN. Selain adminduk, masyarakat dapat mengakses layanan dari sejumlah instansi lain, termasuk BPJS, Imigrasi, Taspen dan pelayanan perizinan.
(Sf/Lo)