Seputar Kaltim

    Disdukcapil PPU Bidik Aktivasi IKD Melalui Penerimaan Siswa Baru

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 21:23 WITA

    Kabid Capil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PPU, Dony Ariswanto. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027.

    Melalui skema tersebut, data kependudukan calon peserta didik dapat dicocokkan langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas saat proses pendaftaran berlangsung.

    Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia SPMB di sejumlah SMA dan SMK sebelum tahapan penerimaan siswa dimulai.

    "IKD digunakan untuk membantu verifikasi dan validasi data kependudukan calon siswa yang mendaftar," kata Dony, Selasa (26/5/2026).

    Menurut dia, pemanfaatan IKD di lingkungan sekolah menengah atas sekaligus menjadi upaya memperluas penggunaan identitas kependudukan digital di PPU.

    Saat ini capaian aktivasi IKD di PPU mencapai sekitar 21 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, meski masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen.

    Dony menyebut pemanfaatan IKD akan semakin penting karena proses verifikasi sejumlah dokumen kependudukan kini mengandalkan barcode yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

    "Verifikasi dokumen kependudukan sekarang bisa dilakukan melalui barcode IKD," ujarnya.

    Lanjut dia, Disdukcapil mulai menyiapkan skema perluasan penggunaan IKD pada tahun mendatang. Untuk saat ini, opsi yang dikaji adalah mendorong aktivasi IKD lebih masif di kalangan masyarakat yang melakukan perekaman data kependudukan.

    Penerapan IKD akan difokuskan pada calon peserta didik SMA dan SMK yang umumnya telah memasuki usia perekaman. Sementara pada jenjang SD dan SMP, kebutuhan administrasi masih banyak dilakukan melalui orang tua atau wali.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disdukcapil PPU Bidik Aktivasi IKD Melalui Penerimaan Siswa Baru

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 21:23 WITA

    Kabid Capil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PPU, Dony Ariswanto. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027.

    Melalui skema tersebut, data kependudukan calon peserta didik dapat dicocokkan langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas saat proses pendaftaran berlangsung.

    Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia SPMB di sejumlah SMA dan SMK sebelum tahapan penerimaan siswa dimulai.

    "IKD digunakan untuk membantu verifikasi dan validasi data kependudukan calon siswa yang mendaftar," kata Dony, Selasa (26/5/2026).

    Menurut dia, pemanfaatan IKD di lingkungan sekolah menengah atas sekaligus menjadi upaya memperluas penggunaan identitas kependudukan digital di PPU.

    Saat ini capaian aktivasi IKD di PPU mencapai sekitar 21 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, meski masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen.

    Dony menyebut pemanfaatan IKD akan semakin penting karena proses verifikasi sejumlah dokumen kependudukan kini mengandalkan barcode yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

    "Verifikasi dokumen kependudukan sekarang bisa dilakukan melalui barcode IKD," ujarnya.

    Lanjut dia, Disdukcapil mulai menyiapkan skema perluasan penggunaan IKD pada tahun mendatang. Untuk saat ini, opsi yang dikaji adalah mendorong aktivasi IKD lebih masif di kalangan masyarakat yang melakukan perekaman data kependudukan.

    Penerapan IKD akan difokuskan pada calon peserta didik SMA dan SMK yang umumnya telah memasuki usia perekaman. Sementara pada jenjang SD dan SMP, kebutuhan administrasi masih banyak dilakukan melalui orang tua atau wali.

    (Sf/Rs)