Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas Disdukcapil Kutim bersama warga saat pembukaan posko pelayanan adminduk di Kampung Sidrap. (Foto: Istimewa)
Sangatta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur membuka posko pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kampung Sidrap untuk memudahkan warga melakukan penyesuaian dokumen domisili.
Pada hari pertama pelayanan, tercatat lima warga mengajukan perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan posko tersebut dibuka agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutim,” ujar Syarif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Untuk mendukung pelayanan, pihaknya membuka dua titik posko di kawasan Sidrap. Lokasi pelayanan berada di kediaman Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang.
Syarif menjelaskan, sebelumnya pelayanan perubahan dokumen sebenarnya sudah berjalan secara informal. Namun, karena masih banyak warga yang belum memperbarui data administrasi kependudukan, pemerintah memutuskan membuka posko resmi di lapangan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mempercepat penyesuaian dokumen kependudukan masyarakat pascapenetapan batas wilayah administrasi.
Ia menegaskan, penyesuaian dokumen penting dilakukan agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan domisili administrasi yang berlaku di Kabupaten Kutim.
“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” jelasnya.
Pelayanan adminduk tersebut dilakukan melalui kolaborasi pemerintah desa, kecamatan, hingga Disdukcapil Kutim.
Selain itu, keberadaan posko disebut hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas Disdukcapil Kutim bersama warga saat pembukaan posko pelayanan adminduk di Kampung Sidrap. (Foto: Istimewa)
Sangatta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur membuka posko pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kampung Sidrap untuk memudahkan warga melakukan penyesuaian dokumen domisili.
Pada hari pertama pelayanan, tercatat lima warga mengajukan perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan posko tersebut dibuka agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutim,” ujar Syarif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Untuk mendukung pelayanan, pihaknya membuka dua titik posko di kawasan Sidrap. Lokasi pelayanan berada di kediaman Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang.
Syarif menjelaskan, sebelumnya pelayanan perubahan dokumen sebenarnya sudah berjalan secara informal. Namun, karena masih banyak warga yang belum memperbarui data administrasi kependudukan, pemerintah memutuskan membuka posko resmi di lapangan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mempercepat penyesuaian dokumen kependudukan masyarakat pascapenetapan batas wilayah administrasi.
Ia menegaskan, penyesuaian dokumen penting dilakukan agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan domisili administrasi yang berlaku di Kabupaten Kutim.
“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” jelasnya.
Pelayanan adminduk tersebut dilakukan melalui kolaborasi pemerintah desa, kecamatan, hingga Disdukcapil Kutim.
Selain itu, keberadaan posko disebut hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya.
(Sf/RS)