Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi kepada awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menerima bantuan 8.000 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari pemerintah pusat, untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, ketersediaan blangko KTP-el menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan administrasi kependudukan agar tetap berjalan tanpa kendala.
“Alhamdulillah, untuk penyediaan blangko KTP memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil. Balikpapan mendapat bantuan 8.000 keping dari pemerintah pusat,” ucap Tirta saat ditemui awak media, Rabu (12/8/2026).
Selain bantuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga menyiapkan blangko melalui skema hibah pengadaan. Pada 2026, sebanyak 60 ribu keping blangko disiapkan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
“Jumlah tersebut melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan hibah untuk pengadaan 100 ribu keping blangko KTP-el,” jelasnya.
Menurut Tirta, pengadaan blangko disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pencetakan KTP-el tetap tersedia, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.
“Jadi kami tidak menolak bantuan. Kami juga senantiasa menyediakan blangko KTP-el dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan tambahan 8.000 keping dari pemerintah pusat dan dukungan pengadaan melalui hibah pemerintah daerah, stok blangko KTP-el di Balikpapan saat ini disebut masih aman. Disdukcapil mencatat persediaan yang tersedia mencapai lebih dari 129 ribu keping.
Tirta menjelaskan, pelayanan pencetakan KTP-el di Balikpapan tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di Kota Balikpapan. Masyarakat dari daerah lain di Indonesia juga dapat melakukan pencetakan KTP-el di Balikpapan selama persyaratan terpenuhi dan blangko tersedia.
“Bisa mencetak di Kota Balikpapan, karena ini merupakan satu kesatuan pelayanan se-Indonesia. Tidak ada yang menolak jika memang ketersediaan blangko KTP-nya ada di kota tersebut,” paparnya.
Untuk warga yang kehilangan KTP-el, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah persyaratan dipenuhi, masyarakat dapat mengajukan pencetakan kembali KTP-el melalui layanan administrasi kependudukan.
Selain KTP-el dalam bentuk fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas digital.
Dia menambahkan, pengadaan blangko KTP-el hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan mencetak atau menerbitkan blangko sendiri.
“Pengadaan blangko hanya pemerintah pusat. Jadi kami hibah uang untuk pengadaan blangko, yang nantinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk blangko. Tidak boleh selain pemerintah pusat yang mengeluarkan blangko,” pungkasnya.
Dengan ketersediaan blangko yang dinilai masih mencukupi, Disdukcapil Balikpapan memastikan pelayanan pencetakan KTP-el bagi masyarakat tetap berjalan dan diupayakan tidak mengalami kendala akibat kekurangan blangko.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi kepada awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menerima bantuan 8.000 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari pemerintah pusat, untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, ketersediaan blangko KTP-el menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan administrasi kependudukan agar tetap berjalan tanpa kendala.
“Alhamdulillah, untuk penyediaan blangko KTP memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil. Balikpapan mendapat bantuan 8.000 keping dari pemerintah pusat,” ucap Tirta saat ditemui awak media, Rabu (12/8/2026).
Selain bantuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga menyiapkan blangko melalui skema hibah pengadaan. Pada 2026, sebanyak 60 ribu keping blangko disiapkan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
“Jumlah tersebut melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan hibah untuk pengadaan 100 ribu keping blangko KTP-el,” jelasnya.
Menurut Tirta, pengadaan blangko disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pencetakan KTP-el tetap tersedia, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.
“Jadi kami tidak menolak bantuan. Kami juga senantiasa menyediakan blangko KTP-el dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan tambahan 8.000 keping dari pemerintah pusat dan dukungan pengadaan melalui hibah pemerintah daerah, stok blangko KTP-el di Balikpapan saat ini disebut masih aman. Disdukcapil mencatat persediaan yang tersedia mencapai lebih dari 129 ribu keping.
Tirta menjelaskan, pelayanan pencetakan KTP-el di Balikpapan tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di Kota Balikpapan. Masyarakat dari daerah lain di Indonesia juga dapat melakukan pencetakan KTP-el di Balikpapan selama persyaratan terpenuhi dan blangko tersedia.
“Bisa mencetak di Kota Balikpapan, karena ini merupakan satu kesatuan pelayanan se-Indonesia. Tidak ada yang menolak jika memang ketersediaan blangko KTP-nya ada di kota tersebut,” paparnya.
Untuk warga yang kehilangan KTP-el, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah persyaratan dipenuhi, masyarakat dapat mengajukan pencetakan kembali KTP-el melalui layanan administrasi kependudukan.
Selain KTP-el dalam bentuk fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas digital.
Dia menambahkan, pengadaan blangko KTP-el hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan mencetak atau menerbitkan blangko sendiri.
“Pengadaan blangko hanya pemerintah pusat. Jadi kami hibah uang untuk pengadaan blangko, yang nantinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk blangko. Tidak boleh selain pemerintah pusat yang mengeluarkan blangko,” pungkasnya.
Dengan ketersediaan blangko yang dinilai masih mencukupi, Disdukcapil Balikpapan memastikan pelayanan pencetakan KTP-el bagi masyarakat tetap berjalan dan diupayakan tidak mengalami kendala akibat kekurangan blangko.
(Sf/Rs)