Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. (Foto: Disdukcapil/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, Tirta Dewi mengungkapkan, bahwa kini masyarakat bisa langsung melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
“Dengan adanya layanan perekaman di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Capil yang jaraknya cukup jauh,” ucap Dewi kepada media, Senin (3/2/2025).
Untuk tahap awal, perekaman e-KTP ini baru tersedia di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat.
Ia menjelaskan, kecamatan-kecamatan yang terpilih tersebut diprioritaskan karena jaraknya cukup jauh dari kantor Disdukcapil.
“Kami memulai dengan kecamatan yang paling jauh, agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan ini,” jelasnya.
Ke depan, Disdukcapil berencana memperluas layanan ke tiga kecamatan lainnya, yaitu Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan. Hal tersebut akan bergantung pada ketersediaan anggaran di APBD perubahan.
Dewi juga menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
"Ini adalah bentuk implementasi dari anggaran pajak yang dikelola pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Program perekaman e-KTP di kantor kecamatan ini telah resmi diluncurkan sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Balikpapan yang ke-128.
Dengan layanan ini, Dewi berharap proses pembuatan e-KTP akan lebih cepat dan efisien, terutama bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan membutuhkan dokumen identitas tersebut.
“Dengan mendekatkan layanan ini ke kecamatan, kami harap masyarakat lebih mudah mendapatkan KTP dan tidak terbebani biaya tambahan atau waktu tempuh yang lama,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya layanan publik yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Balikpapan, yang semakin dipermudah dengan program ini.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. (Foto: Disdukcapil/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, Tirta Dewi mengungkapkan, bahwa kini masyarakat bisa langsung melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
“Dengan adanya layanan perekaman di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Capil yang jaraknya cukup jauh,” ucap Dewi kepada media, Senin (3/2/2025).
Untuk tahap awal, perekaman e-KTP ini baru tersedia di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat.
Ia menjelaskan, kecamatan-kecamatan yang terpilih tersebut diprioritaskan karena jaraknya cukup jauh dari kantor Disdukcapil.
“Kami memulai dengan kecamatan yang paling jauh, agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan ini,” jelasnya.
Ke depan, Disdukcapil berencana memperluas layanan ke tiga kecamatan lainnya, yaitu Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan. Hal tersebut akan bergantung pada ketersediaan anggaran di APBD perubahan.
Dewi juga menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
"Ini adalah bentuk implementasi dari anggaran pajak yang dikelola pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Program perekaman e-KTP di kantor kecamatan ini telah resmi diluncurkan sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Balikpapan yang ke-128.
Dengan layanan ini, Dewi berharap proses pembuatan e-KTP akan lebih cepat dan efisien, terutama bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan membutuhkan dokumen identitas tersebut.
“Dengan mendekatkan layanan ini ke kecamatan, kami harap masyarakat lebih mudah mendapatkan KTP dan tidak terbebani biaya tambahan atau waktu tempuh yang lama,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya layanan publik yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Balikpapan, yang semakin dipermudah dengan program ini.
(Sf/Rs)