Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan — Warga Balikpapan yang mendapati status perkawinan kawin tidak tercatat, dalam administrasi kependudukan tidak perlu langsung menganggap perkawinannya belum diakui negara.
Status tersebut bisa muncul karena data buku nikah atau akta perkawinan belum tercantum dalam sistem administrasi kependudukan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melibatkan ketua RT dalam pemutakhiran data perkawinan warga.
“Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan data kependudukan dengan dokumen resmi yang dimiliki masyarakat,” ucap Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi kepada media, Senin (12/10/2026).
Tirta mengatakan, pihaknya telah memetakan warga yang data perkawinannya belum lengkap berdasarkan wilayah RT. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan RT, kelurahan dan kecamatan melalui sistem pemantauan.
“Pembagian data berdasarkan wilayah RT ini dilakukan agar proses pemutakhiran lebih mudah dan terarah,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, ketua RT membantu mengumpulkan dokumen perkawinan warga yang dibutuhkan untuk melengkapi data administrasi kependudukan. Dokumen yang terkumpul selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem yang telah disediakan.
Dewi menjelaskan, ketidaklengkapan data dapat terjadi akibat proses migrasi dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang saat ini digunakan.
“Artinya, perkawinan yang sebenarnya telah tercatat secara resmi masih bisa memiliki data yang belum lengkap dalam sistem kependudukan,” akunya.
Jika dokumen perkawinan tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil akan memperbarui biodata penduduk, sehingga status perkawinan dapat berubah menjadi kawin tercatat.
“Namun, bagi pasangan yang memang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan instansi terkait,” sambungnya.
Bagi pasangan beragama Islam, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait penerbitan buku nikah setelah persyaratan terpenuhi.
“Apabila perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan memerlukan prosedur lanjutan, pasangan dapat menempuh proses pernikahan ulang melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurutnya, pembenahan data perkawinan tidak hanya bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan perlindungan hak keperdataan anggota keluarga.
“Tujuannya agar hak-hak keperdataan suami, istri maupun anak-anak yang telah lahir dapat terlindungi,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan — Warga Balikpapan yang mendapati status perkawinan kawin tidak tercatat, dalam administrasi kependudukan tidak perlu langsung menganggap perkawinannya belum diakui negara.
Status tersebut bisa muncul karena data buku nikah atau akta perkawinan belum tercantum dalam sistem administrasi kependudukan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melibatkan ketua RT dalam pemutakhiran data perkawinan warga.
“Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan data kependudukan dengan dokumen resmi yang dimiliki masyarakat,” ucap Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi kepada media, Senin (12/10/2026).
Tirta mengatakan, pihaknya telah memetakan warga yang data perkawinannya belum lengkap berdasarkan wilayah RT. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan RT, kelurahan dan kecamatan melalui sistem pemantauan.
“Pembagian data berdasarkan wilayah RT ini dilakukan agar proses pemutakhiran lebih mudah dan terarah,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, ketua RT membantu mengumpulkan dokumen perkawinan warga yang dibutuhkan untuk melengkapi data administrasi kependudukan. Dokumen yang terkumpul selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem yang telah disediakan.
Dewi menjelaskan, ketidaklengkapan data dapat terjadi akibat proses migrasi dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang saat ini digunakan.
“Artinya, perkawinan yang sebenarnya telah tercatat secara resmi masih bisa memiliki data yang belum lengkap dalam sistem kependudukan,” akunya.
Jika dokumen perkawinan tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil akan memperbarui biodata penduduk, sehingga status perkawinan dapat berubah menjadi kawin tercatat.
“Namun, bagi pasangan yang memang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan instansi terkait,” sambungnya.
Bagi pasangan beragama Islam, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait penerbitan buku nikah setelah persyaratan terpenuhi.
“Apabila perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan memerlukan prosedur lanjutan, pasangan dapat menempuh proses pernikahan ulang melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurutnya, pembenahan data perkawinan tidak hanya bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan perlindungan hak keperdataan anggota keluarga.
“Tujuannya agar hak-hak keperdataan suami, istri maupun anak-anak yang telah lahir dapat terlindungi,” pungkasnya.
(Sf/Lo)