Disdikpora PPU Soroti Polemik Jalur Domisili Saat SPMB, Sekolah Diminta Tak Keluar Aturan

    Seputarfakta.com - Cindy -

    Seputar Kaltim

    18 Juni 2026 02:12 WIB

    Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jalur domisili kembali diprediksi menjadi titik paling ramai sekaligus paling rawan memicu persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kuota yang lebih besar dibanding jalur lain membuat persaingan masuk sekolah melalui jalur ini masih tinggi setiap tahun.

    Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan wilayah penerimaan pada jalur domisili telah ditetapkan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah dan dituangkan dalam petunjuk teknis pemerintah daerah.

    Menurutnya, persoalan biasanya muncul ketika terjadi perubahan wilayah administrasi, seperti pemecahan atau pemekaran RT setelah aturan penerimaan ditetapkan.

    "Kalau sudah ditetapkan, petunjuk teknisnya dari pemerintah daerah, itu yang harus diikuti. Masalahnya kalau sebelum SPMB ada perpecahan RT atau pemekaran, sementara RT itu dekat sekolah, mau tidak mau itu jadi bahan regulasi tahun depan karena juknis sudah dikeluarkan," kata Durajat, Kamis (18/6/2026). 

    Ia menyebut potensi persoalan tersebut telah diantisipasi melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah agar pelaksanaan penerimaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

    "Itu sudah disosialisasikan karena polemik sering muncul. Kami sampaikan ke sekolah yang penting ikuti regulasi," ujarnya.

    Disdikpora juga kembali menegaskan selama proses SPMB tidak diperkenankan ada praktik jual beli kursi, titipan siswa maupun pungutan liar.

    Menurut Durajat, larangan itu mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

    Selain pengawasan, Disdikpora menyiapkan layanan aduan untuk membantu masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.

    "Artinya kami mau terbuka. Ketika ada orangtua yang kesulitan, kita harus ada bagian teknis yang menjelaskan karena tidak semua orangtua cepat menguasai IT," katanya.

    Ia menambahkan, panitia SPMB di sekolah juga diminta berperan sebagai tempat konsultasi, bukan sekadar menerima pendaftaran. Orangtua dan calon murid diharapkan mendapat penjelasan mengenai jalur yang paling sesuai berdasarkan kondisi masing-masing.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Disdikpora PPU Soroti Polemik Jalur Domisili Saat SPMB, Sekolah Diminta Tak Keluar Aturan

    Seputarfakta.com - Cindy -

    Seputar Kaltim

    18 Juni 2026 02:12 WIB

    Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jalur domisili kembali diprediksi menjadi titik paling ramai sekaligus paling rawan memicu persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kuota yang lebih besar dibanding jalur lain membuat persaingan masuk sekolah melalui jalur ini masih tinggi setiap tahun.

    Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan wilayah penerimaan pada jalur domisili telah ditetapkan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah dan dituangkan dalam petunjuk teknis pemerintah daerah.

    Menurutnya, persoalan biasanya muncul ketika terjadi perubahan wilayah administrasi, seperti pemecahan atau pemekaran RT setelah aturan penerimaan ditetapkan.

    "Kalau sudah ditetapkan, petunjuk teknisnya dari pemerintah daerah, itu yang harus diikuti. Masalahnya kalau sebelum SPMB ada perpecahan RT atau pemekaran, sementara RT itu dekat sekolah, mau tidak mau itu jadi bahan regulasi tahun depan karena juknis sudah dikeluarkan," kata Durajat, Kamis (18/6/2026). 

    Ia menyebut potensi persoalan tersebut telah diantisipasi melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah agar pelaksanaan penerimaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

    "Itu sudah disosialisasikan karena polemik sering muncul. Kami sampaikan ke sekolah yang penting ikuti regulasi," ujarnya.

    Disdikpora juga kembali menegaskan selama proses SPMB tidak diperkenankan ada praktik jual beli kursi, titipan siswa maupun pungutan liar.

    Menurut Durajat, larangan itu mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

    Selain pengawasan, Disdikpora menyiapkan layanan aduan untuk membantu masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.

    "Artinya kami mau terbuka. Ketika ada orangtua yang kesulitan, kita harus ada bagian teknis yang menjelaskan karena tidak semua orangtua cepat menguasai IT," katanya.

    Ia menambahkan, panitia SPMB di sekolah juga diminta berperan sebagai tempat konsultasi, bukan sekadar menerima pendaftaran. Orangtua dan calon murid diharapkan mendapat penjelasan mengenai jalur yang paling sesuai berdasarkan kondisi masing-masing.

    (Sf/Rs)