Seputar Kaltim

    Disdikpora PPU Ingatkan Sekolah Wajib Alokasikan 10 Persen Dana BOS untuk Beli Buku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 September 2025 pukul 13:33 WITA

    Potret anak sekolah berkunjung ke perpustakaan daerah PPU (Dok: perpustakaankabppu)

    Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh sekolah, baik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA sederajat agar mengalokasikan 10 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli buku pelajaran.

    Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi 8/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan.

    Dalam peraturan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan untuk menyisihkan dana BOS paling sedikit 10 persen untuk pengadaan buku pelajaran.

    “Minimal 10 persen dialokasikan untuk membeli buku pelajaran dan boleh juga dialokasikan lebih dari itu,” ucap Kabid PAUD dan Pendidikan non-Formal Disdikpora PPU, Durajat dalam pekan ini.

    Ia menegaskan pihaknya perlu mengingatkan kembali seluruh sekolah terkait peraturan tersebut.

    Penegasan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan berpenghasilan rendah tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos untuk membeli buku pelajaran, seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) yang harganya mencapai Rp300 ribu per semester.

    “Jadi memang perlu kita selalu mengingatkan setiap sekolah untuk mematuhi ketentuan itu agar orang tua pelajar tidak perlu lagi membeli LKS setiap semesternya. Lumayan loh itu Rp300 ribu per semester,” jelasnya.

    Durajat berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal juknis pengelolaan dana BOS itu dapat benar-benar dijalankan agar beban yang ditanggung masyarakat semakin teringankan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disdikpora PPU Ingatkan Sekolah Wajib Alokasikan 10 Persen Dana BOS untuk Beli Buku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 September 2025 pukul 13:33 WITA

    Potret anak sekolah berkunjung ke perpustakaan daerah PPU (Dok: perpustakaankabppu)

    Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh sekolah, baik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA sederajat agar mengalokasikan 10 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli buku pelajaran.

    Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi 8/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan.

    Dalam peraturan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan untuk menyisihkan dana BOS paling sedikit 10 persen untuk pengadaan buku pelajaran.

    “Minimal 10 persen dialokasikan untuk membeli buku pelajaran dan boleh juga dialokasikan lebih dari itu,” ucap Kabid PAUD dan Pendidikan non-Formal Disdikpora PPU, Durajat dalam pekan ini.

    Ia menegaskan pihaknya perlu mengingatkan kembali seluruh sekolah terkait peraturan tersebut.

    Penegasan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan berpenghasilan rendah tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos untuk membeli buku pelajaran, seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) yang harganya mencapai Rp300 ribu per semester.

    “Jadi memang perlu kita selalu mengingatkan setiap sekolah untuk mematuhi ketentuan itu agar orang tua pelajar tidak perlu lagi membeli LKS setiap semesternya. Lumayan loh itu Rp300 ribu per semester,” jelasnya.

    Durajat berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal juknis pengelolaan dana BOS itu dapat benar-benar dijalankan agar beban yang ditanggung masyarakat semakin teringankan.

    (Sf/Rs)