Seputar Kaltim

    Disdikpora Bakal Hapus Sistem Zonasi di PPU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    02 Desember 2024 pukul 15:09 WITA

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka belum lama ini meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 karena dinilai tidak tepat sasaran.

    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru menyatakan siap untuk menjalankan kebijakan baru tersebut saat sudah menerima instruksi langsung dari Kemendikdasmen.

    Meski hingga kini kebijakan tersebut belum secara resmi dikeluarkan, Disdikpora PPU memastikan akan mengikuti kebijakan baru, apabila telah diberlakukan secara nasional. "Kita sudah mendengar wacana itu. Tapi hingga kini belum ada edaran resmi apalagi keputusan formal. Jika nanti kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara nasional, maka kami tentu siap melaksanakan," kata Andi, Sabtu, (30/11/2024). 

    Penghapusan sistem zonasi dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab, Disdikpora PPU seringkali menerima keluhan dari warga terkait sistem zonasi yang berlaku di sekolah-sekolah.

    Di mana mereka mengeluhkan anaknya tidak diterima di sekolah yang berada di luar wilayahnya, padahal di tempat mereka tinggal tidak memiliki sekolah lanjutan.

    “Warga Kelurahan Saloloang kerap mengeluhkan kebijakan ini, karena di sana hanya memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja. Ketika ingin melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), mereka kesulitan karena SMA itu berada di Desa Girimukti yang menerapkan sistem zonasi,” ungkapnya.

    Tetapi, kata dia, setiap kebijakan nasional yang dikeluarkan harus melalui evaluasi secara mendalam terlebih dahulu karena sebagian masyarakat belum tentu menyambut kebijakan baru.

    "Ini merupakan bagian dari dinamika dalam upaya menata pendidikan. Jika sistem zonasi dianggap tidak mampu merepresentasikan tujuan pemerintah, maka wajar saja dilakukan perubahan konsep. Kami menghormati setiap kebijakan dari pimpinan negara, termasuk kementerian terkait," jelasnya.

    Untuk sementara ini, Disdikpora PPU hanya menunggu petunjuk teknis (juknis) seperti biasanya. "Setiap tahunnya, pasti ada juknis yang dikeluarkan untuk mengatur sistem penerimaan siswa baru. Jadi, kami tinggal menyesuaikan," imbuhnya.

    Kebijakan ini, kata dia, diprediksi akan membawa dampak besar bagi sistem pendidikan di Indonesia.

    Andi berharap jika penghapusan zonasi diterapkan, hal itu bisa mengatasi persoalan yang selama ini dihadapi dalam proses penerimaan siswa baru dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat. 

    "Kami berharap bagaimana tanggapan dan tindak lanjut dari kemendikdasmen terkait usulan Wapres. Kami yang bertugas di bawah (Pemerintah Kabupaten) hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan dari atas (Pemerintah Pusat)," pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Disdikpora Bakal Hapus Sistem Zonasi di PPU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    02 Desember 2024 pukul 15:09 WITA

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka belum lama ini meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 karena dinilai tidak tepat sasaran.

    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru menyatakan siap untuk menjalankan kebijakan baru tersebut saat sudah menerima instruksi langsung dari Kemendikdasmen.

    Meski hingga kini kebijakan tersebut belum secara resmi dikeluarkan, Disdikpora PPU memastikan akan mengikuti kebijakan baru, apabila telah diberlakukan secara nasional. "Kita sudah mendengar wacana itu. Tapi hingga kini belum ada edaran resmi apalagi keputusan formal. Jika nanti kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara nasional, maka kami tentu siap melaksanakan," kata Andi, Sabtu, (30/11/2024). 

    Penghapusan sistem zonasi dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab, Disdikpora PPU seringkali menerima keluhan dari warga terkait sistem zonasi yang berlaku di sekolah-sekolah.

    Di mana mereka mengeluhkan anaknya tidak diterima di sekolah yang berada di luar wilayahnya, padahal di tempat mereka tinggal tidak memiliki sekolah lanjutan.

    “Warga Kelurahan Saloloang kerap mengeluhkan kebijakan ini, karena di sana hanya memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja. Ketika ingin melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), mereka kesulitan karena SMA itu berada di Desa Girimukti yang menerapkan sistem zonasi,” ungkapnya.

    Tetapi, kata dia, setiap kebijakan nasional yang dikeluarkan harus melalui evaluasi secara mendalam terlebih dahulu karena sebagian masyarakat belum tentu menyambut kebijakan baru.

    "Ini merupakan bagian dari dinamika dalam upaya menata pendidikan. Jika sistem zonasi dianggap tidak mampu merepresentasikan tujuan pemerintah, maka wajar saja dilakukan perubahan konsep. Kami menghormati setiap kebijakan dari pimpinan negara, termasuk kementerian terkait," jelasnya.

    Untuk sementara ini, Disdikpora PPU hanya menunggu petunjuk teknis (juknis) seperti biasanya. "Setiap tahunnya, pasti ada juknis yang dikeluarkan untuk mengatur sistem penerimaan siswa baru. Jadi, kami tinggal menyesuaikan," imbuhnya.

    Kebijakan ini, kata dia, diprediksi akan membawa dampak besar bagi sistem pendidikan di Indonesia.

    Andi berharap jika penghapusan zonasi diterapkan, hal itu bisa mengatasi persoalan yang selama ini dihadapi dalam proses penerimaan siswa baru dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat. 

    "Kami berharap bagaimana tanggapan dan tindak lanjut dari kemendikdasmen terkait usulan Wapres. Kami yang bertugas di bawah (Pemerintah Kabupaten) hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan dari atas (Pemerintah Pusat)," pungkasnya. 

    (Sf/By)