Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser akan memberikan bantuan seragam sekolah kepada siswa mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Paser.
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam menyebut pihaknya akan menunggu pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk diserahkan kepada mereka.
"Kita menunggu pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah," kata M Yunus Syam, Rabu (15/7/2026).
Yunus menyebut, bantuan seragam yang diberikan oleh Disdikbud Paser dikhususkan bagi murid yang dinilai kurang mampu dan merupakan murid baru.
Disdikbud Paser juga telah mengeluarkan surat edaran dan diserahkan kepada sekolah terkait dengan larangan penjualan seragam kepada murid.
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam kepada murid. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari pungutan yang dilakukan sekolah.
"Masa sekolah jualan. Kami sudah memberikan edaran terkait larangan itu," ungkapnya.
Yunus berharap, dengan adanya program bantuan seragam sekolah itu berjalan dengan tepat sasaran dan dapat meringankan beban wali murid.
Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan program pemerintah daerah yang tertuang dalam visi Paser Tuntas di sektor pendidikan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser akan memberikan bantuan seragam sekolah kepada siswa mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Paser.
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam menyebut pihaknya akan menunggu pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk diserahkan kepada mereka.
"Kita menunggu pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah," kata M Yunus Syam, Rabu (15/7/2026).
Yunus menyebut, bantuan seragam yang diberikan oleh Disdikbud Paser dikhususkan bagi murid yang dinilai kurang mampu dan merupakan murid baru.
Disdikbud Paser juga telah mengeluarkan surat edaran dan diserahkan kepada sekolah terkait dengan larangan penjualan seragam kepada murid.
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam kepada murid. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari pungutan yang dilakukan sekolah.
"Masa sekolah jualan. Kami sudah memberikan edaran terkait larangan itu," ungkapnya.
Yunus berharap, dengan adanya program bantuan seragam sekolah itu berjalan dengan tepat sasaran dan dapat meringankan beban wali murid.
Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan program pemerintah daerah yang tertuang dalam visi Paser Tuntas di sektor pendidikan.
(Sf/Rs)